2013, Pencapaian Standar Pelayanan Minimal

Aug 28, 2010 | Berita

Jakarta Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) mentargetkan pencapaian standar pelayanan minimal (SPM) pendidikan bagi seluruh jenjang sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) pada 2013. SPM pendidikan merupakan tolak ukur kinerja pelayanan pendidikan dasar yang berlaku bagi pemerintah kabupaten/kota dan satuan pendidikan.
Direktur Pembinaan Sekolah Menengah Pertama Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah Kemdiknas Didik Suhardi menyampaikan, kabupaten/kota dan sekolah harus merealisasikan aspek-aspek yang tertuang dalam SPM. Dia mengatakan, ada 27 indikator SPM pendidikan dasar. “Semua SMP harus mencapai SPM pada 2013,” katanya saat memberikan keterangan pers di Kemdiknas, Jakarta, Rabu (25/08/2010).
SPM pendidikan dasar bagi kabupaten/kota terdiri atas 14 indikator dikelompokkan ke dalam aspek ketersediaan, kualifikasi, dan kompetensi guru/kepala sekolah serta ketersediaan, kualifikasi, kompetensi pengawas, dan frekuensi pengawasan. Adapun SPM bagi satuan pendidikan terdiri atas 13 indikator dikelompokkan  ke dalam aspek isi pembelajaran, proses pembelajaran, penilaian pendidikan, buku, peralatan, dan media pembelajaran.
SPM pendidikan dasar dikembangkan sejalan dan berdasarkan pada Standar Nasional Pendidikan (SNP), serta instrumen akreditasi sekolah/madrasah. SPM pendidikan dasar merupakan tahap awal implementasi SNP yang mencakup delapan standar, yakni standar isi, proses, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan, evaluasi pendidikan, dan kompetensi lulusan. “SPM dielaborasi dari delapan standar nasional pendidikan,” kata Didik.
Kemdiknas melalui Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No.15 Tahun 2010 telah menetapkan standar pelayanan minimal pendidikan dasar di kabupaten/kota. Dengan berlakunya peraturan ini maka Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 129a/U/2004 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pendidikan yang mengatur standar pelayanan minimal pendidikan dasar dinyatakan tidak berlaku.
Sasaran utama penerapan SPM pendidikan dasar adalah sekolah/madrasah yang memiliki nilai akreditasi terendah atau ‘D’, belum menempuh proses akreditasi, dan belum memenuhi persyaratan akreditasi terendah (D).
SPM pendidikan dasar bagi kabupaten/kota terdiri atas 14 indikator dikelompokkan ke dalam aspek ketersediaan, kualifikasi, dan kompetensi guru/kepala sekolah serta ketersediaan, kualifikasi, kompetensi pengawas, dan frekuensi pengawasan. Adapun SPM bagi satuan pendidikan terdiri atas 13 indikator dikelompokkan  ke dalam aspek isi pembelajaran, proses pembelajaran, penilaian pendidikan, buku, peralatan, dan media pembelajaran.
Didik menyebutkan, berdasarkan jumlah sekolah peserta Ujian Nasional terdapat sebanyak 30.118 SMP baik negeri maupun swasta. Menurut dia, program-program yang diluncurkan Kemdiknas diprioritaskan bagi sekolah-sekolah yang saat ini belum mencapai SPM. “Jumlah sekolahnya sekitar 40 persen berdasarkan akreditasi,” kata Didik.
Didik menyampaikan, program-program untuk mendukung tercapainya SPM diantaranya melalui program Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Dana Alokasi Khusus (DAK), dan blockgrant. Dia mencontohkan, pemenuhan SPM dicapai misalnya melalui pengadaan buku teks pada program BOS dan pengadaan peralatan dan sarana prasarana melalui program DAK. “Pemda juga membuat program untuk menunjang sekolah mencapai SPM,” katanya.

Sumber: http://www.kemdiknas.go.id/list_berita/2010/8/26/layanan-%281%29.aspx

Berita Terkini

Kegiatan

Pengumuman

Artikel

KOMERSIALISASI PADA SENI PERTUNJUKAN BALI

Kiriman : Dr. Kadek Suartaya, S.S.Kar., M.Si. Abstrak Dinamika zaman yang terkait dengan gelombang transformasi budaya memunculkan perkembangan, pergeseran dan perubahan terhadap sendi-sendi kehidupan masyarakat Bali. Spesialisasi pada suatu bidang tertentu melahirkan...

Loading...