Gaji Ke 13 PNS Cair Bulan Ini

Jun 19, 2010 | Berita

JAKARTA (SI) – Kabar gembira bagi pegawai negeri sipil (PNS),TNI, dan Polri.Pemerintah memastikan akan mencairkan gaji ke-13 bagi mereka pada bulan ini.

Adapun bagi pensiunan, gaji ke-13 dibayarkan Juli 2010. Pembayaran gaji ke-13 tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54/2010.“Gaji ke- 13 siap dicairkan,” ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Perbendaharaan Kementerian Keuangan Herry Purnomo di Jakarta kemarin. Dia menuturkan, saat ini Kementerian Keuangan menunggu kelengkapan berkas dari satuan kerja tiap kementerian/lembaga. Penyerahan berkas sudah bisa dilakukan mulai Senin (21/6).
“Kalau sudah beres, Selasa bisa diberikan,” tuturnya. Deputi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Bidang SDM Aparatur Ramli Effendi Idris Naibaho juga mengungkapkan bahwa gaji ke-13 bagi PNS,TNI,dan Polri akan cair pada Juni ini. Pencairan ini mempertimbangkan adanya kebutuhan pembiayaan pendidikan anak-anak PNS,TNI,dan Polri.
“Gaji ke-13 itu sengaja dibe-rikan menjelang tahun ajaran baru. Tujuannya untuk membantu pegawai negeri yang mempunyai anak sekolah. Gaji ke-13 ini juga merupakan pengganti uang tunjangan hari raya,”tutur Ramli. Dia menjelaskan,pembayaran gaji ke-13 ini akan disalurkan langsung ke rekening bank tiap pegawai. “Itu agar tidak terjadi pemotongan,” tandasnya.
Ramli menegaskan, dengan adanya gaji tambahan ini, sudah tidak ada alasan bagi PNS,TNI, dan Polri untuk tidak menaikkan kinerja. Kepala Biro Humas Kementerian Keuangan Harry Z Soeratin menjelaskan, berdasarkan peraturan Dirjen Perbendaharaan, pengajuan surat perintah membayar oleh tiap satuan kerja ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk pembayaran gaji ke-13 bagi PNS pusat,TNI, Polri, dan pejabat negara dilakukan pada Juni 2010.
Adapun untuk penerima pensiun/ tunjangan dibayarkan melalui PT Taspen (persero)/PT Asabri (persero) bersamaan dengan pembayaran pensiun/tunjangan bulan Juli 2010. Sedangkan untuk PNS daerah, gubernur dan wakil gubernur, bupati/ wali kota, dan wakil bupati/ wakil wali kota dibayarkan melalui Anggaran Pendapatan dan Be-lanja Daerah (APBD) tiap daerah dengan mengikuti ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 54 Tahun 2010.
“Pemberian gaji ke-13 ini dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan meringankan biaya hidup pegawai negeri, pejabat negara, dan penerima pensiun,” ujarnya. Dihubungi terpisah,Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Rusman Heriawan mengatakan,pembayaran gaji ke-13 PNS,TNI,Polri tidak akan berpengaruh banyak pada inflasi. Bagi Rusman,pembayaran gaji ke-13 merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan aparatur negara.
“Kalaupun pembayaran gaji ke-13 diberikan, hal itu tidak akan berpengaruh signifikan pada inflasi,”ujarnya. Dia menilai pemerintah sudah bagus menata sistem penggajian pegawai sehingga kenaikan gaji bagi PNS ataupun pemberian gaji ke-13 tidak berdampak signifikan terhadap inflasi. Hal itu berbeda dengan lima hingga enam tahun lalu. ‘’Dulu setiap kali ada kenaikan, pemerintah mengumumkan besar-besaran, tapi sekarang tidak terlalu direspons oleh pasar.
Dampaknya pada kenaikan harga juga tidak signifikan,” tambahnya. Di bagian lain, sejumlah daerah telah menyiapkan pencairan gaji ke-13. Pemerintah Kota Solo, Jawa Tengah, misalnya, telah mengalokasikan anggaran Rp30 miliar dari APBD 2010. Menurut Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Kota Solo Budi Yulistanto, saat ini pemkot tinggal menunggu dasar hukum pencairan gaji ke-13.
“Sewaktu-waktu setelah itu turun (dasar hukum),gaji ke-13 bisa kita cairkan karena anggarannya telah siap,”ungkapnya di Solo kemarin. Dia menuturkan, pada tahuntahun sebelumnya gaji ke-13 diberikan antara Mei-Juni,bertepatan dengan tahun ajaran baru sekolah. Prosesnya selalu dengan instruksi dari pemerintah pusat. Budi menerangkan, instruksi tersebut berupa surat edaran yang dikeluarkan Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri tentang perintah membayar gaji ke-13 bagi PNS.
Tanpa dasar hukum itu,pemkot tidak berani membagikan dana yang telah disediakan tersebut. Besaran gaji ke-13 yang diterima tiap pegawai disesuaikan dengan nominal gaji bulanan yang mereka terima.“Jumlahnya hampir sama dengan gaji rutin bulanan, terdiri atas gaji pokok dan beberapa tunjangan.Tapi untuk tunjangan beras ditiadakan,”katanya. (bernadette lilia nova/ neneng z/fefy dwi haryanto).

Sumber: http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/content/view/332178/38/

Berita Terkini

Kegiatan

Pengumuman

Artikel

KOMERSIALISASI PADA SENI PERTUNJUKAN BALI

Kiriman : Dr. Kadek Suartaya, S.S.Kar., M.Si. Abstrak Dinamika zaman yang terkait dengan gelombang transformasi budaya memunculkan perkembangan, pergeseran dan perubahan terhadap sendi-sendi kehidupan masyarakat Bali. Spesialisasi pada suatu bidang tertentu melahirkan...

Loading...