Mendiknas: Swasta dan Negeri Harus Dibedakan

Jan 9, 2011 | Berita

JAKARTA–Penyelenggaraan pendidikan bisa dilakukan oleh Pemerintah dan swasta. Jika dilakukan oleh Pemerintah maka disebut sekolah negeri, akan tetapi jika dilakukan oleh masyarakat maka disebut swasta. Atas dasar ini, swasta dan negeri harus dibedakan.
’’Pemerintah punya keterbatasan, dan berdasarkan undang-undang itu penyelenggaraan pendidikan bisa dilakukan pemerintah dan masyarakat. Kalau semuanya menjadi tanggungan Pemerintah, maka peran masyarakat akan hilang,’’ ucap Menteri Pendidikan Nasional ketika ditanya soal gugatan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional nomor 20 tahun 2003 Pasal 55 ayat 4, Jumat (7/1).
Menurut Nuh, berdasarkan pandangan dari sisi pemerintah atas UU Sisdiknas, pendidikan itu sejak awal dilakukan terbuka, yaitu bisa dilakukan oleh pemerintah dan masyarakat. Jika kata ’dapat’ dalam pasal itu diganti dengan kata wajib, maka semuanya menjadi tanggungan pemerintah dengan kata lain menghilangkan konsep swasta.
’’Bukan kalau pemerintah memberikan status sama dengan negeri, maka yang swasta diberikan fasilitas yang sama dengan negeri, lalu apa bedanya swasta dengan negeri’’ tuturnya. Akan tetapi jika masyarakat punya pandangan lain, hal itu dipersilahkan. ’”Masyarakat bisa melalui mekanisme pengujian di MK (Mahkamah Konstitusi), nanti diputuskan apa pemerintah wajib memenuhi seluruh pendidikan yang ada di masyarakat,’’ tuturnya.
Justru kalau semuanya menjadi kewajiban pemerintah, swasta tak bisa mengembangkan diri dan masyarakat memiliki keterbatasan untuk berpartisipasi dalam pendidikan. ’’Justru pemerintah meletakkan fondasi bahwa pendidikan menjadi milik semua,’’ ucapnya.
Pemerintah dari awal memberikan bantuan melalui BOS atau bantuan guru DPK, yang mekanisme bantuannya melalui anggaran kabupaten dan kota. Anggaran fungsi pendidikan ini bukan hanya untuk negeri akan tetapi untuk swasta. Ia menambahkan masyarakat harus membedakan antara hak perorangan dan lembaga.
’’Semua bantuan akan diterima secara bertahap,karena pemerintah punya keterbatasan. Bagi anak-anak miskin, ada sekolah dasar yang ada di setiap pedesaan yang menjadi hak menerima pendidikan. Jadi tidak ada diskriminasi,’’ pungkasnya.

Sumber: http://www.republika.co.id/berita/pendidikan/berita/11/01/07/157230-mendiknas-swasta-dan-negeri-harus-dibedakan

Berita Terkini

Kegiatan

Pengumuman

Artikel

KOMERSIALISASI PADA SENI PERTUNJUKAN BALI

Kiriman : Dr. Kadek Suartaya, S.S.Kar., M.Si. Abstrak Dinamika zaman yang terkait dengan gelombang transformasi budaya memunculkan perkembangan, pergeseran dan perubahan terhadap sendi-sendi kehidupan masyarakat Bali. Spesialisasi pada suatu bidang tertentu melahirkan...

Loading...