Norma Sosial

Sep 21, 2011 | Artikel, Berita

Kiriman: Lintang Arzia Nur Rachim, Siswa SMAN 1 Kuta Utara

a.  Pengertian Norma Sosial

Norma – norma kelompok dan norma – norma sosial tidak akan timbul dengan sendirinya tetapi terbentuk di dalam interaksi sosial antar individu di dalam kelompok sosial. Nilai sosial senantiasa terjadi bersamaan dengan adanya interaksi manusia di dalam kelompok. Dengan kata lain, norma sosial adalah hasil dari interaksi sosial antaranggota suatu kelompok. Oleh karena norma sosial merupakan interaksi dari kelompok, maka nilai sosial sebenarnya sama dengan norma kelompok. Pengertian norma sosial dirumuskan oleh Sherif dalam sebagai pengertian umum yang seragam mengenai cara – cara tingkah laku yang patut dilakukan oleh anggota kelompok apabila mereka dihadapkan dengan situasi yang bersangkut – paut dengan kehidupan kelompok.

Norma sosial merupakan pengertian yang meliputi bermacam-macam hasil interaksi kelompok, baik hasil – hasil interaksi dari kelompok – kelompok yang telah lampau maupun hasil interaksi kelompok yang sedang berlangsung. Termasuk semua nilai sosial, adat istiadat, tradisi, kebiasaan, konvensi, dan lain-lain. Norma sosial adalah patokan-patokan umum mengenai tingkah laku dan sikap individu anggota kelompok yang dikehendaki oleh kelompok mengenai bermacam-macam hal yang berhubungan dengan kehidupan kelompok yang melahirkan norma-norma tingkah laku dan sikap-sikap mengenai segala situasi yang dihadapi oleh anggota-anggota kelompok.

Soetandyo Wignjosoebroto dalam menyatakan bahwa norma tidak lain adalah konstruksi-konstruksi imajinasi. Artinya, suatu konstruksi yang hanya ada karena dibayangkan di dalam pikiran-pikiran dan banyak dipengaruhi oleh daya kreatif mental, namun norma-norma sebagai keharusan, yang bertujuan merealisasikan imajinasi mental kewujud konkrit di alam kenyataan haruslah memahami betul alam realita dan fakta. Sedangkan Soerjono Soekanto menyatakan bahwa supaya hubungan antar manusia di dalam suatu masyarakat terlaksana sebagaimana diharapkan, maka dirumuskan norma-norma masyarakat. Mula-mula norma-norma tersebut terbentuk secara tidak sengaja. Namun lama-kelamaan norma-norma tersebut dibuat secara sadar. Norma-norma yang ada di dalam masyarakat, mempunyai kekuatan mengikat yang berbeda-beda. Ada norma yang lemah, yang sedang sampai yang terkuat daya ikatnya.

Norma adalah patokan perilaku dalam suatu kelompok masyarakat tertentu. Norma disebut pula peraturan sosial menyangkut perilaku-perilaku yang pantas dilakukan dalam manjalani interaksi sosialnya. Keberadaan  norma dalam masyarakat bersifat memaksa individu atau suatu kelompok agar bertindak sesuai dengan aturan sosial yang telah terbentuk sejak lama. Norma tidak boleh dilanggar. Siapa yang melanggar norma atau tidak bertingkah laku sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam norma, akan memperoleh hukuman. Norma merupakan hasil buatan manusia sebagai makhluk sosial. Pada awalnya, aturan dibentuk secara tidak sengaja. Lamakelamaan norma-norma disusun atau dibentuk secara sadar. Norma dalam masyarakatberisi tata tertib, aturan, petunjuk standar perilaku yang pantas atau wajar. Pada dasarnya, norma disusun agar hubungan di antara manusia dalam masyarakat dapat berlangsung tertib sebagaimana yang diharapkan. Misalnya, cara makan, bergaul, berpakaian merupakan norma-norma yang menjadi acuan dalam berinteraksi.

b. Tingkat Norma Sosial

Berdasarkan tingkatannya, norma di dalam masyarakat dibedakan menjadi empat.

  1. Cara (usage)

Cara adalah suatu bentuk perbuatan yang dilakukan individu dalam    suatu  masyarakat tetapi tidak secara terus menerus.

  1. Kebiasaan (folkways)

Kebiasaan merupakan suatu bentuk perbuatan berulang-ulang bentuk yang sama yang dilakukan secara sadar dan mempunyai tujuan-tujuan jelas dan dianggap baik dan benar.

  1. Tata kelakuan (mores)

Tata kelakuan adalah sekumpulan perbuatan yang mencerminkan sifat-sifat hidup dari sekelompok manusia yang dilakukan secara sadar guna melaksanakan pengawasan oleh sekelompok masyarakat terhadap anggota-anggotanya.  Dalam tata kelakuan terdapat unsur memaksa atau melarang suatu perbuatan lain. Fungsinya sebagai alat agar para anggota masyarakat menyesuaikan perbuatan-perbuatannya dengan tata kelakuan tersebut.

Fungsi tata kelakuan dalam masyarakat adalah sebagai berikut.

a) Memberikan batasan pada perilaku individu dalam masyarakat tertentu.

b) Mendorong seseorang agar sanggup menyesuaikan tindakan-tindakannya dengan tata kelakuan yang berlaku di dalam kelompoknya.

c) Membentuk solidaritas antara anggota-anggota masyarakat dan sekaligus memberikan perlindungan terhadap keutuhan dan kerjasama antara anggotaanggota yang bergaul dalam masyarakat.

d) Memberikan seperangkat alat untuk menetapkan harga social dari suatu kelompok.

e) Mengarahkan masyarakat dalam berfikir dan bertingkahlaku.

f) Merupakan penentu akhir bagi manusia dalam memenuhi peranan sosialnya.

g) Sebagai alat solidaritas bagi kelompok.

h) Sebagai alat kontrol perilaku manusia

Norma Sosial selengkapnya

Berita Terkini

Kegiatan

Pengumuman

Artikel

KOMERSIALISASI PADA SENI PERTUNJUKAN BALI

Kiriman : Dr. Kadek Suartaya, S.S.Kar., M.Si. Abstrak Dinamika zaman yang terkait dengan gelombang transformasi budaya memunculkan perkembangan, pergeseran dan perubahan terhadap sendi-sendi kehidupan masyarakat Bali. Spesialisasi pada suatu bidang tertentu melahirkan...

Loading...