Sistem Kekerabatan di Minangkabau

Sep 12, 2010 | Berita

Oleh: Wardizal, Dosen PS Seni Karawitan

Suku bangsa Minangkabau merupakan suku bangsa yang cukup unik di Indonesia dengan masyarakatnya yang menganut sistem kekerabatan matrilineal. Umar Junus sebagaimana dikutip Hajizar mengemukakan:

Pendukung kebudayaan Minangkabau dianggap sebagai suatu masyarakat dengan sistem kekeluargaan yang ganjil diantara suku-suku bangsa yang lebih dahulu maju di Indonesia, yaitu menurut sistem kekeluargaan yang Matrilineal. Inilah yang biasanya dianggap sebagai salah satu unsur yang memberi identitas kepada kebudayaan Minangkabau; terutama dipopulerkan oleh roman-roman Balai Pustaka pada periode pertama dari abad ke-20 (Junus dalam Hajizar, 1988:46).

Prinsip kekerabatan masyarakat Minangkabau adalah matrilineal descen yang mengatur hubungan kekerabatan melalui garis ibu. Dengan prinsip ini, seorang anak akan mengambil suku ibunya. Garis turunan ini juga mempunyai arti pada penerusan harta warisan, dimana seorang anak akan memperoleh warisan menurut garis ibu. Warisan yang dimaksud adalah berupa harta peninggalan yang sudah turun-temurun menurut garis ibu. Secara lebih luas, harta warisan (pusaka) dapat dikelompokkan dua macam, yaitu pusaka tinggi dan pusaka rendah.  Pusaka tinggi adalah harta yang diwarisi dari ibu secara turun-temurun; sedangkan pusaka rendah adalah warisan dari hasil usaha ibu dan bapak selama mereka terikat perkawinan. Konsekwensi dari sistem pewarisan pusaka tinggi, setiap warisan akan jatuh pada anak perempuan; anak laki-laki tidak mempunyai hak memiliki—hanya hak mengusahakan; sedangkan anak perempuan mempunyai hak memiliki sampai diwariskan pula kepada anaknya. Seorang laki-laki hanya boleh mengambil sebagian dari hasil harta warisan sesuai dengan usahanya—sama sekali tidak dapat mewariskan kepada anaknya. Kalau ia meninggal, maka harta itu akan kembali kepada ibunya atau kepada adik perempuan dan kemenakannya (Yunus, 1990: 39-40).

Dalam sistem kekerabatan matrilineal, satu rumah gadang dihuni oleh satu keluarga. Rumah ini berfungsi untuk kegiatan-kegiatan adat dan tempat tinggal. Keluarga yang mendiami rumah gadang adalah orang-orang yang seketurunan yang dinamakan saparuik (dari satu perut) atau setali darah menurut garis keturunan ibu. Ibu, anak laki-laki dan anak perempuan dari ibu, saudara laki-laki ibu, saudara perempuan ibu serta anak-anaknya, atau cucu-cucu ibu dari anak perempuannya disebut saparuik, karena semua mengikuti ibunya. Sedangkan ayah (suami ibu) tidak termasuk keluarga di rumah gadang istrinya, akan tetapi menjadi anggota keluarga dari paruik rumah gadang tempat ia dilahirkan (ibunya) (Hajizar, 1988:46-47).

Sistem Kekerabatan di Minangkabau selengkapnya

Berita Terkini

Kegiatan

Pengumuman

Artikel

KOMERSIALISASI PADA SENI PERTUNJUKAN BALI

Kiriman : Dr. Kadek Suartaya, S.S.Kar., M.Si. Abstrak Dinamika zaman yang terkait dengan gelombang transformasi budaya memunculkan perkembangan, pergeseran dan perubahan terhadap sendi-sendi kehidupan masyarakat Bali. Spesialisasi pada suatu bidang tertentu melahirkan...

Loading...