Sosialisasi Peraturan Pemerintah Tentang Disiplin PNS

Nov 11, 2010 | Berita

Bertempat di Gedung Latha Mahosadi, Kamis (11/11) ISI Denpasar menggelar sosialisasi Peraturan Pemerintah RI No. 53 tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang disampaikan langsung oleh Biro Kepegawaian Kementrian Pendidikan Nasional, yaitu Kepala Bagian Disiplin dan Pemberhentian Pegawai pada Biro Kepegawaian, Wolter B. W. Siringori6ngo,SH., didampingi Pembantu Pimpinan pada Sub Bagian Disiplin Pegawai,Rhea K. Kirana, SH dan Analisis Kepegawaian Muda, Drs. John Frits Tarihorang. Dalam sosialisasi ini dibahas tentang kewajiban dan larangan PNS, jenis pelanggaran disiplin, jenis hukuman disiplin, pejabat yang berwenang menghukum, serta proses dan prosedur hukuman disipblin.

Disiplin PNS adalah kesanggupan PNS untuk mentaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin. Dalam pemaparannya, Wolter mengatakan bahwa dalam PP No.53 tahun 2010 terdapat aturan tentang adanya penjatuhan hukuman disiplin kepada pejabat yang tidak menjatuhkan hukuman disiplin terhadap bawahannya yang melanggar aturan. Di samping itu, penjatuhan hukuman disiplin dan pemeriksaan terhadap PNS harus dilakukan oleh atasan langsung PNS bersangkutan, misalnya dosen atasan langsungnya adalah Ketua Jurusan, sesuai dengan kewenangan dan jenis pelanggaran disiplin yang dilakukan.

Masalah jam kerja juga menjadi pembahasan yang sangat menarik pada acara sosialisasi tersebut. PNS diharapkan mentaati ketentuan jam kerja, sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan. Hukuman disiplin yang dijatuhkan kepada PNS di bawah Kementerian Pendidikan Nasional sering disebabkan olehb pelanggaran akan kewajiban /meninggalkan tugas.

Sosialisasi ini dihadiri oleh seluruh pejabat struktural ISI Denpasar dan dibuka secara resmi oleh Rektor ISI Denpasar, Prof. Dr. I Wayan Rai S.,M.A. didampingi PR II, I Gede Arya Sugiartha, S.Skar.,M.Hum. Dalam sambutannya, Prof. Rai meminta seluruh pegawai dan dosen di lingkungan ISI Denpasar untuk mentaati PP No.53 yang sudah mulai diterapkan sejak 6 Juni 2010 yang lalu, serta meningkatkan  kedisiplinan demi kemajuan ISI Denpasar.

Humas ISI Denpasar melaporkan.

Berita Terkini

Kegiatan

Pengumuman

Artikel

KOMERSIALISASI PADA SENI PERTUNJUKAN BALI

Kiriman : Dr. Kadek Suartaya, S.S.Kar., M.Si. Abstrak Dinamika zaman yang terkait dengan gelombang transformasi budaya memunculkan perkembangan, pergeseran dan perubahan terhadap sendi-sendi kehidupan masyarakat Bali. Spesialisasi pada suatu bidang tertentu melahirkan...

Loading...