Tata Kelola Organisasi Kemahasiswaan Direvitalisasi

Aug 10, 2011 | Berita, pengumuman

Jakarta – Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 155/1998 tentang pedoman umum organisasi kemahasiswaan di perguruan tinggi dinilai sudah tidak relevan dengan dinamika kehidupan perguruan tinggi saat ini. Keputusan Menteri (Kepmen) tersebut belum memfasilitasi kebutuhan organisasi kemahasiswaan sekarang yang semakin hari semakin kompleks.

Menteri Pendidikan Nasional Mohammad Nuh menyatakan, kepmen tersebut akan direvitalisasi. “Kondisi sekarang sangat berbeda dengan 1998. Organisasi kemahasiswaan merupakan alat untuk menata bagaimana energi dari mahasiswa bisa diarahkan untuk efektivitas,” ujar Menteri Nuh ketika berdialog dengan Badan Eksekutif Mahasiswa Indonesia, Selasa (9/08) sore, di gedung D Kemdiknas.

 Dialog dengan BEM ini merupakan langkah awal yang dilakukan Kementerian Pendidikan Nasional, melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, untuk menyusun kerangka revitalisasi kepmen ini.

Jika dilihat hierarki pendidikannya, Menteri Nuh mengatakan, mahasiswa telah melalui seleksi alam dalam sosial kemasyarakatan. Seperti diketahui jumlah siswa sekolah dasar ada 31 juta, siswa sekolah menengah pertama 27 juta, siswa sekolah menengah atas sembilan jutaan, dan jumlah mahasiswa hanya 5,2 juta. “Dari 237 juta penduduk Indonesia, hanya 5,2 juta di antaranya yang bisa menjadi mahasiswa.” katanya. Dari fakta sosial itulah,muncul penilaian bahwa ada potensi pemikiran yang tersimpan pada mahasiswa yang harus dikembangkan untuk masa depan yang lebih baik.

Mendiknas menyebutkan, ada tiga potensi yang dimiliki mahasiswa. Pertama, potensi akademik. Dengan potensi tersebut, kata Menteri Nuh, sayang sekali jika mahasiswa belum melakukan interaksi sosial kemasyarakatan. Kedua, potensi masa depan. Hampir bisa dipastikan tampuk kepemimpinan di masa yang akan datang akan diteruskan oleh mahasiswa. Maka dari itu, kata Menteri Nuh, integritas kepribadian mahasiswa harus dipelihara. Dan yang ketiga adalah potensi kontrol sosial. Mahasiswa akan menyuarakan apa yang menjadi keluhan rakyat tanpa harus terlibat dalam politik praktis. “Mahasiswa itu nothing to lose. Yang hitam disampaikan hitam,” kata Menteri Nuh.

Pada kesempatan tersebut Mendiknas secara langsung mendengarkan masukan dari mahasiswa. Salah satu masukan yang didengar Mendiknas selama berdialog dengan BEM ini adalah agar adanya aturan tentang organisasi mahasiswa dengan profesi sejenis. Masukan ini disampaikan Billa, mahasiswa kedokteran dari Universitas Indonesia. Billa mengatakan, penting adanya satu standar aturan bagi organisasi profesi. Menurutnya, dengan adanya standar tersebut memudahkan mahasiswa seprofesi untuk berinteraksi.

Sumber: kemdiknas.go.id

Berita Terkini

Kegiatan

Pengumuman

Artikel

KOMERSIALISASI PADA SENI PERTUNJUKAN BALI

Kiriman : Dr. Kadek Suartaya, S.S.Kar., M.Si. Abstrak Dinamika zaman yang terkait dengan gelombang transformasi budaya memunculkan perkembangan, pergeseran dan perubahan terhadap sendi-sendi kehidupan masyarakat Bali. Spesialisasi pada suatu bidang tertentu melahirkan...

Loading...