Satuan Pengawas Intern

[row]

[span12]

 

Latar Belakang SPI

Secara umum tugas dan fungsi SPI (Satuan Pengawas Internal) sebagai satuan pengawasan intern Institut Seni Indonesia (ISI) Denpasar adalah melakukan review, audit, pendampingan, monitoring atas Laporan Keuangan dan Laporan Kinerja, serta mengevaluasi efektivitas sistem pengendalian intern dan sistem pengendalian manajemen pada semua unit dilingkunagan ISI Denpasar. Dalam rangka memperoleh keyakinan yang memadai atau  layak (reasonable assurance) bahwa seluruh aktivitas manajemen telah diselengagarakan secara selaras dengan misi, tujuan dan strategi yang telah ditetapkan terutama dalam bidang keuangan dan kinerja, serta melakukan pemeriksaan khusus ( riviu dan audit) pada unit bisnis ISI Denpasar atas instruksi Rektor dan atau permintaan Pimpinan Unit atas ijin Rektor. Di samping itu juga melakukan pembinaan berkenaan dengan hasil temuan pemeriksaan, serta  menyampaikan laporan hasil pemeriksaan/audit, rekomendasi perbaikan, dan tindak lanjut yang telah, sedang, dan atau belum dilaksanakan manajemen pada masing-masing unit utama kepada Rektor  dengan tembusan kepada unit terkait.

Kantor kerja SPI ISI Denpasar  merupakan bagian tak terpisahkan dalam struktur manajemen dan OTK ISI Denpasar, sehingga dalam menjalankan tugas dan fungsinya maka SPI mengacu pada kebijakan pimpinan  (Rektor) termasuk kewajibannya menyusun laporan tahunan yang harus disampaikan kepada Rektor. Meskipun SPI merupakan bagian dari  struktur manajemen ISI Denpasar, tetapi  didalam menjalankan tugas dan fungsinya tetap bersifat independen, profesional, dan akuntabel, serta mendorong  pelaksanaan Good University Governance di Institut Seni Indonesia Denpasar.

[/span12]

[/row]

Loading...