Pemilihan Rektor juga Memperhatikan Pilihan Publik

Pemilihan Rektor juga Memperhatikan Pilihan Publik

Jakarta – Kementerian Pendidikan Nasional memiliki hak suara 35 persen dalam pemilihan pimpinan perguruan tinggi negeri. Aturan tersebut berlaku setelah diberlakukannya PP 66/2010 dan Permendiknas 24/2010 tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Rektor/Ketua/Direktur Pada Perguruan Tinggi yang Diselenggarakan Pemerintah. Dalam falsafah pemilihan bersama, harus disepakati tata aturan yang akan diambil, termasuk terhadap hasil yang nantinya akan menentukan siapa yang akan terpilih.

Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemdiknas Djoko Santoso menyampaikan, ada sembilan kriteria yang dipakai Kemdiknas dalam memilih rektor perguruan tinggi. Sembilan kriteria tersebut meliputi; kepakaran, pengetahuan tentang perguruan tinggi pemerintah dalam tridarma. Berikutnya, pengalaman manajemen perguruan tinggi, pandangan pengembangan perguruan tinggi pemerintah untuk yang akan datang, wawasan tentang pendidikan tinggi, kepedulian terhadap kebijakan nasional terkait dengan pendidikan tinggi, kepedulian terhadap perundingan nasional, kepedulian terhadap masalah masyarakat dan lingkungan, dan wawasan tentang internasionalisasi terkait perguruan tinggi.

“Selain sembilan kriteria itu, kami juga memperhatikan kondisi lapangan melalui public bot (pilihan publik),” kata Djoko saat memberikan keterangan pada jumpa pers di Kantor Kemdiknas, Selasa (29/03).

Sebelum diberlakukannya kedua aturan tersebut, senat perguruan tinggi menjaring semua nama bakal calon pimpinan. Dari hasil jaringan tersebut kemudian disaring tiga nama yang selanjutnya diserahkan kepada Kemdiknas untuk dipilih dan ditetapkan. Tapi setelah aturan tersebut berlaku, Kemdiknas tidak lagi langsung memilih dan menetapkan, melainkan duduk bersama dengan senat perguruan tinggi dalam sidang tertutup memilih dan menetapkan satu nama terpilih. Proporsi suara untuk Kemdiknas 35 persen dan senat universitas 65 persen.

Kenapa ada 35 persen bagi Kemdiknas, Djoko mengatakan, itu merupakan bagian dari birokrasi yang menegaskan bahwa pimpinan terpilih memiliki tugas tambahan sebagai birokrat, di samping tugas utamanya sebagai dosen yang memiliki jabatan akademik.

Dari tiga nama yang diajukan oleh senat perguruan tinggi kepada Kemdiknas, Kemdiknas memiliki waktu dua pekan untuk mempelajari dan memberikan penilaian sebelum akhirnya bersama-sama dengan senat universitas memutuskan satu nama. (aline)

Sumber: kemdiknas.go.id

Surat Edaran Dirjen Dikti Perihal Perpanjangan BUP Guru Besar

Surat Edaran Dirjen Dikti Perihal Perpanjangan BUP Guru Besar

Nomor : 306/E/C/2011
Perihal : Perpanjangan Batas Usia Pensiun bagi
Pegawai Negeri Sipil yang Menduduki Jabatan
Akademik Guru Besar/Profesor

Yth.1. Rektor Universitas/lnstitut yang diselenggarakan Pemerintah2. Ketua Sekolah Tinggi yang diselenggarakan Pemerintah3. Koordinator Kopertis Wilayah I sid XIIdi Iingkungan Kementerian Pendidikan NasionalYth.
1. Rektor Universitas/lnstitut yang diselenggarakan Pemerintah
2. Ketua Sekolah Tinggi yang diselenggarakan Pemerintah
3. Koordinator Kopertis Wilayah I s/d XII
di Iingkungan Kementerian Pendidikan Nasional

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 9 Tahun 2008 tanggal 3 April 2008 tentang Perpanjangan Batas Usia Pensiun Pegawai Negeri Sipil yang Menduduki labatan Guru Besar/Profesor dan Pengangkatan Guru Besar Emeritus, dengan ini saya sampaikan hal-hal sebagai berikut:

I. Pada dasarnya batas usia PNS yang bertugas sebagai dosen sesllai UndangUndang Nomor 14 tahun 2005 adalah 65 (enam puluh lima) tahun dan pemberian perpanjangan batas usia pensiun (BUP) PNS yang menduduki jabatan profesor/guru besar sampai dengan 70 (tujuh puluh tahlln), bersifat  selektif, hanya diberikan kepada profesor yang berprestasi, profesor

berprestasi adalah profesor yang dalam melaksanakan tugasnya mampu menunjllkan kinetjalnilai lebih (prestasi di atas rata-rata dosen lainnya), tidak sekedar hanya memenuhi jllmlah mengajar 12 sks atau membimbing 3 (tiga) orang mahasiswa magister (S2) dan/atau doktor (S3), tetapi harus dalam kerangka memiliki nilai lebih dalam melakukan hal tersebut yang ditunjukan melailli keberhasilannya dalam proses belajar mengajar yang berimplikasi pada keberhasilan mahasiswa dalam mutu dan ketepatan menyelesaikan studi.

2. Perpanjangan BUP diutamakan bagi profesor dalam bidang i1mu langka, tidak hanya dilihat satu-satunya profesor yang mengajar/membina mata kuiah dalam bidang i1mu/keahlian, letapi juga harus memperhatikan jumlah seiluruh dosen dibanding dengan jumlah mahasiswa yang mengikuti kuliah dalam bidang ilmu keahlian dimaksud pada program studi/jurusan/departemen yang bersangkutan, dari jumlah dosen yang ada harus dilihat jumlah lektor kepala dengan ijazah doktor (S3) untuk mengajar bidang ilmu/keahlian dimaksud. Jika rasio dosen dan mahasiswa seimbang, dan jumlah dosen yang lektor kepala dengan ijazah doktor (S3) memadai, maka tidak ada kelangkaan walauplln profesor yang akan diusulkan merupakan satu-satunya profesor pada program studi/jurusan/departemen tersebut.

Selengkapnya

Sumber: dikti.go.id

Banyak PT Hanya Berburu Akreditasi

Banyak PT Hanya Berburu Akreditasi

Jakarta – Anggota Komisi X DPR RI (bidang Pendidikan) dari Fraksi Partai Demokrat, Angelina Sondakh, di Jakarta, Selasa, menyayangkan banyak perguruan tinggi (PT) hanya gemar berburu akreditasi status lembaganya, tanpa memperbaiki kualitas pendidikannya.
“Makanya, isu akreditasi ini tidak kalah pentingnya dari problematika lain yang tengah digodok anggota Dewan dalam pembahasan Rancangan Undang Undang (RUU) Tata Kelola Perguruan Tinggi (PT),” katanya.
Ia dkk menunjuk temuan mereka tentang banyaknya lembaga pendidikan tinggi yang kualitasnya rendah, dan hanya mengeja akreditasi, meskipun sumberdaya maupun kapasitasnya belum memenuhi standar Badan Penilai Akreditasi.
“Karena itu, saya mengusulkan kemungkinan perlunya ditambahkan pasal atau pengaturan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Menteri (Permen) yang menyebutkan tentang sistem yang membantu PT dengan akreditasi rendah,” katanya.
“Dengan demikian, pimpinan lembaga PT itu tidak tersita sebagian besar urusannya hanya pada urusan mengejar akreditasi, tanpa memperhatikan perbaikan sarana prasarana, kualitas belajar mengajar serta kebutuhan pokok sebuah PT di bidang Pendidikan, Pengajaran, Penelitian serta Pengabdian Masyarakat,” katanya.
Angelina Sondakh juga berharap agar pembahasan RUU Tata Kelola Pendidikan Tinggi kali ini tetap bersandar pada koridor UUD 1945, dan ditekankan pada pendidikan tinggi untuk semua yang bersifat inklusif, tidak mendiskriminasi peserta didik atas dasar latar apa pun, bagi upaya peningkatan daya saing bangsa.

Sumber: antaranews.com

Badan Pengembangan SDM untuk Jamin Mutu Pendidikan

Badan Pengembangan SDM untuk Jamin Mutu Pendidikan

Jakarta —-  Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) Mohammad Nuh melantik Syawal Gultom sebagai Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidikan pada Senin (28/3) di kantor Kemdiknas, Jakarta. Keberadaan badan ini merupakan respons terhadap kebutuhan organisasi. Hal ini didasarkan bahwa sumber daya manusia (SDM) menempati posisi kunci dalam membangun pendidikan yang berkualitas dan harus dikembangkan dan ditingkatkan secara terus menerus.

“Oleh karena itu, harus ada unit utama yang mengelolanya secara sistemik dan tidak boleh dilakukan secara ad hoc. Di sinilah mengapa diperlukan badan pengembangan SDM pendidikan dan sekaligus penjaminan mutu pendidikan secara keseluruhan. Dengan demikian semakin lengkap dan sempurna struktur organisasi di lingkungan Kemdiknas,” kata Menteri Nuh.

Mendiknas mengatakan, tantangan dan persoalan yang dihadapi Kemdiknas baik masalah internal birokrasi maupun dunia pendidikan secara keseluruhan tidaklah bertambah ringan. Tantangan kian bertambah besar dan kompleks. “Badan ini salah satu tugasnya adalah menyiapkan sekaligus melakukan penjaminan mutu pendidikan, sedangkan penggunanya adalah direktorat jenderal terkait,” katanya.

Pada kesempatan yang sama, Mendiknas melantik empat staf ahli, yakni Abdullah Alkaff sebagai Staf Ahli Bidang Organisasi dan Manajemen, Taufik Hanafi sebagai Staf Ahli Bidang Sosial dan Ekonomi Pendidikan, Herwindo Haribowo sebagai Staf Ahli Bidang Kerja Sama Internasional, dan Harina Yuhetty sebagai Staf Ahli Bidang Budaya dan Psikologi Pendidikan.

Kepada para staf ahli, Mendiknas meminta, untuk terus menerus mengasah keahliannya, sehingga mampu melakukan analisis secara obyektif komprehensif dan memberikan masukan kepada menteri untuk dijadikan sebagai bahan pertimbangan dalam memberikan arahan maupun di dalam mengambil keputusan.

Sumber: kemdiknas.go.id

Permohonan Artikel

Permohonan Artikel

UPT Puskom ISI Denpasar menerima berbagai naskah artikel seni budaya untuk di muat di web ISI Denpasar.  Adapun persyaratan naskah artikel terdapat dalam lampiran.

Demikianlah surat permohonan ini dimuat, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya.

Persyaratan dapat diunduh di sini

Loading...