Penghancuran Estetika Kota: Bangunan Bersejarah di Kota Medan

Feb 7, 2010 | Artikel

Oleh: Asmyta Surbakti, Fakultas Sastra Universitas Sumatera Utara, diterbitkan dalam Jurnal Mudra Edisi Januari 2008

Kota Medan sebagai salah satu kota besar di Indonesia berpenduduk sangat heterogen dengan kehidupan multikulturalnya yang sudah dikenal sejak ibukota Provinsi Sumatera Utara ini berdiri pada pertengahan abad ke-16. Pola kehidupan plural sejak pra-Indonesia seperti itu tercermin juga dalam kebudayaan fisik kotanya melalui ratusan bangunan bersejarah tinggalan kolonial yang sangat menarik, yang saat ini dapat disaksikan terutama dalam berbagai fungsi baru seperti rumah tinggal, kantor, hotel, rumah toko, tempat peribadatan, rumah sakit, dan sekolah. Secara estetika, bangunan tersebut pada umumnya merupakan paduan gaya, desain, dan arsitektur Melayu, Belanda, India, Inggris, dan Cina, sebagai akumulasi dan kristalisasi sejarah Kota Medan sendiri, yang dapat ditelusuri sejak era penanaman tembakau Deli di Sumatera Timur pada tahun 1863.

Namun, di tengah semangat upaya pelestarian budaya dan industrialisasi pariwisata, fenomena paradoksal tak terhindarkan terjadi karena, dalam kenyataannya, satu persatu bangunan bersejarah di Kota Medan dirubuhkan dan diganti dengan bangunan modern. Perubuhan relatif begitu mudahnya terjadi di tangan pemilik baru bangunan bersejarah, yaitu para pengusaha, yang sangat dekat dengan kekuasaan, sehingga bangunan modern yang menggantikan hampir selalu terkait dengan kepentingan bisnis, seperti supermarket, mall, plaza, dan sebagainya. Tidak mengherankan, meskipun telah dikeluarkan Perda No. 6 Tahun 1988 tentang Perlindungan Bangunan dan Lingkungan yang Bernilai Sejarah di Kota Medan yang mencakup 42 bangunan dan dua kawasan yang harus dilestarikan, penghancuran bangunan bersejarah  tetap saja berlangsung. LSM Badan Warisan Sumatera (BWS) melaporkan, di wilayah Pemkot Medan, sudah ada puluhan bangunan tua yang dihancurkan padahal sekitar 400 bangunan lagi belum dimasukkan dalam Perda (detik.com, 26 Oktober 2004).

Dalam catatan Kompas (27 Oktober 2004), sejak adanya Perda tersebut, puluhan bangunan bersejarah yang dihancurkan di antaranya mencakup tempat pengadilan kerajaan Kerapatan Adat Deli, Sekolah Menengah Pertama Negeri 1 Medan (1999) di Jalan Cut Mutia yang kemudian menjelma menjadi tiga pintu rumah tinggal (1989), Mega Eltra (2002) di Jalan Brigjen Katamso, sembilan rumah panggung di Jalan Timur, dan puluhan bangunan bersejarah di Jalan Kesuma. Terakhir, pada tahun 2004, Eks Bank Modern di Jalan Ahmad Yani (dibangun 1929) dihancurkan dan kemudian menjadi lima ruko berlantai 5 dan Kompleks perkantoran Perusahaan Perkebunan Sipef (PT Tolan Tiga) di persimpangan antara Jalan S. Parman dan Jalan Zainul Arifin (dibangun 1920) mengalami nasib yang sama yang akhirnya menjadi Cambridge Condominium.

Dengan itu, Kota Medan nanti diasumsikan akan kehilangan karakter utama dan identitas historisnya yang terkait dengan aesthetics of a city. Dominasi konstruksi peninggalan Belanda yang menjadi ciri bangunan bersejarah hanya akan menjadi cerita dan kenangan yang indah dan tidak akan bisa disaksikan lagi oleh generasi-generasi yang akan datang padahal “bangunan bersejarah sebagai estetika kota itulah Kota Medan!” Sejalan dengan itu, perubuhan bangunan bersejarah bertentangan dengan pelestarian budaya dan upaya industrialisasi pariwisata berbasis bangunan bersejarah yang akhir-akhir ini mulai digalakkan, yang berarti secara sistematis mematikan semangat kewirausahaan sektor-sektor kecil-informal terkait pariwisata dan, sebaliknya, mendukung kapitalisme kota melalui pembangunan supermarket dan sejenisnya yang berskala besar dan hanya menguntungkan pemodalnya secara sepihak tetapi bukan masyarakat kebanyakan.

Berdasarkan paparan di atas, tugas ini mengambil judul “Penghancuran Estetika Kota: Bangunan Bersejarah di Kota Medan”. Sebagai sebuah kajian budaya (cultural studies), tulisan ini tidak mengabaikan sisi-sisi kontekstual atau apa yang tengah terjadi atau berlangsung (dalam hal ini: penghancuran) di sekitar teks yang dibahas, yaitu estetika kota berupa tampilan bangunan bersejarah di Kota Medan.

Penghancuran Estetika Kota: Bangunan Bersejarah di Kota Medan, selengkapnya

Berita Terkini

Kegiatan

Pengumuman

Artikel

KOMERSIALISASI PADA SENI PERTUNJUKAN BALI

Kiriman : Dr. Kadek Suartaya, S.S.Kar., M.Si. Abstrak Dinamika zaman yang terkait dengan gelombang transformasi budaya memunculkan perkembangan, pergeseran dan perubahan terhadap sendi-sendi kehidupan masyarakat Bali. Spesialisasi pada suatu bidang tertentu melahirkan...

Loading...