1 April Gaji PNS Naik 15%

Mar 23, 2011 | Berita

JAKARTA– Pemerintah memastikan kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS), TNI/Polri, dan pensiunan direalisasikan 1 April. Realisasi kenaikan telah diperkuat dengan peraturan pemerintah (PP).

”Sejak April kenaikan gaji penuh sudah bisa dirasakan PNS.PP telah terbit,kemudian instruksi dari Dirjen Perbendaharaan. Nanti bisa diajukan rapel sejak Januari.Untuk pensiunan juga harusnya bisa sama-sama dibayarkan,’’ kata Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Agus Supriyanto di Jakarta kemarin.

Dalam nota keuangan APBN 2011, pemerintah telah menganggarkan Rp91,2 triliun untuk pembayaran gaji PNS. Anggaran gaji dan tunjangan masuk dalam alokasi anggaran belanja pegawai pada 2011 yang mencapai Rp180,6 triliun atau 2,65% dari produk domestik bruto (PDB). Selain untuk gaji dan tunjangan PNS, pemerintah juga menyiapkan anggaran honorarium dan uang lembur pegawai negara Rp28,1 triliun. Agus menjelaskan, kenaikan gaji PNS sebenarnya terjadi setiap tahun. Sejak 2005-2010, gaji PNS rata-rata naik 24,6% per tahun. Kurun waktu 2006-2007, kenaikan gaji PNS sebesar 15%. Pada 2008 tercatat 20%.Pada 2009, mencapai 10%,pada 2010 sebesar 5%,dan tahun ini kenaikan gaji serta tunjangan PNS naik 15%.

Pengamat ekonomi Umar Juoro mengatakan, kenaikan gaji PNS sempat menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat, terutama dari kalangan yang menilai akan muncul ketimpangan sosial.”Kenaikan gaji harusnya diikuti oleh peningkatan kinerja pegawai dan pelayanan kerja pada masyarakat,’’ kata Umar. Mengenai kemungkinan pengaruhnya terhadap tekanan inflasi, kenaikan gaji PNS dinilai tak begitu memberikan dampak signifikan. ”Memang ada, tapi kecil sekali.Naik 15% itu hampir sama dengan tahuntahun sebelumnya jadi ini seperti kenaikan rutin,” ujar Direktur Jasa Keuangan dan Analisis Moneter Kementerian PPN/ Bappenas Sidqy Suyitno di Jakarta kemarin. Sementara itu, akibat kebijakan kenaikan gaji secara bertahap sejak 2007, pemerintah dihadapkan pada klaim PT Taspen (Persero).

Perusahaan yang bertanggung jawab pada penyaluran gaji pensiunan ini menyatakan harus berutang untuk membayar tunjangan hari tua (THT) PNS. Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengatakan, klaim PT Taspen masih perlu diverifikasi ulang.Namun,pemerintah tetap akan bertanggung jawab atas pembayaran pensiunan ini sebagai konsekuensi kebijakan kenaikan gaji.

”Nilai Rp7,34 triliun itu merupakan estimasi sepihak dari PT Taspen. Kita perlu melakukan penilaian kembali. Soal ini sudah ada dalam LKPP 2009,” kata Agus

Sumber: seputar-indonesia.com

Berita Terkini

Kegiatan

Pengumuman

Artikel

KOMERSIALISASI PADA SENI PERTUNJUKAN BALI

Kiriman : Dr. Kadek Suartaya, S.S.Kar., M.Si. Abstrak Dinamika zaman yang terkait dengan gelombang transformasi budaya memunculkan perkembangan, pergeseran dan perubahan terhadap sendi-sendi kehidupan masyarakat Bali. Spesialisasi pada suatu bidang tertentu melahirkan...

Loading...