2014, Pembentukan BLU 70 PTN Harus Selesai

Oct 24, 2010 | Berita

JAKARTA – Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) menargetkan sebanyak 70 perguruan tinggi negeri (PTN) di Indonesia, untuk dapat segera membentuk Badan Layanan Umum (BLU). Hal tersebut seperti diungkapkan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemdiknas, Dodi Nandika, kepada JPNN di Jakarta, Kamis (21/10).
Dikatakan Dodi, saat ini ada 20 PTN yang sudah memiliki BLU. Menurutnya pula, untuk membentuk BLU, yang harus dilakukan PTN antara lain adalah mendapat persetujuan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu). “Total, jumlah PTN ada (sebanyak) 90. Jadi, sisanya saat ini ada 70 PTN yang belum membentuk BLU. Kita pastinya akan mendorong semua PTN tersebut untuk segera membentuk BLU, meskipun akan dilakukan secara bertahap. Tahun 2014 sudah harus selesai semua,” ungkapnya.
Dodi menambahkan, meski ada pembatalan UU BHP beberapa waktu lalu, pemerintah (Kemdiknas) tidak ingin menghilangkan otonomi perguruan tinggi yang selama ini sudah berjalan. Selain itu katanya, tetap perlu pengelolaan keuangan yang fleksibel bagi PTN, disertai kontrol terhadap pembiayaan orang tua pada perguruan tinggi. “Menurut kami, jika dilihat dari sisi kelembagaan, maka yang paling tepat untuk menampung misi tersebut adalah BLU,” ujarnya.
Selain itu untuk saat ini, lanjut Dodi, beberapa PTN diakui juga masih dalam tahap persiapan, serta belum memenuhi syarat untuk pembentukan BLU. “Banyak PTN yang belum siap untuk membentuk BLU. Tetapi kita akan tetap menunggu,” katanya.
Dodi menerangkan, awalnya hanya sebanyak 8 (delapan) PTN saja yang bersedia dan siap untuk membentuk BLU. Namun dalam kurun waktu dua tahun, sampai saat ini sudah meningkat menjadi 20 PTN yang telah memiliki BLU. “Maka dari itu, kami optimis-lah, jika tahun 2014 nanti semua PTN sudah membentuk BLU,” imbuhnya.
Sementara itu, Mendiknas M Nuh yang ditemui JPNN secara terpisah, juga sempat mengakui bahwa ada beberapa PTN yang menolak untuk membentuk BLU. Namun menurutnya, pihak Kemdiknas tak terlalu menanggapi penolakan tersebut. “Saya rasa penolakan itu bukan secara institusi, tetapi lebih bersifat personal. Mungkin mereka yang awalnya tidak perlu menyetor ke pemerintah melalui APBN, sekarang ditetapkan. Jadi, penolakan itu biarkan saja,” serunya. (cha/jpnn)

Berita Terkini

Kegiatan

Pengumuman

Artikel

KOMERSIALISASI PADA SENI PERTUNJUKAN BALI

Kiriman : Dr. Kadek Suartaya, S.S.Kar., M.Si. Abstrak Dinamika zaman yang terkait dengan gelombang transformasi budaya memunculkan perkembangan, pergeseran dan perubahan terhadap sendi-sendi kehidupan masyarakat Bali. Spesialisasi pada suatu bidang tertentu melahirkan...

Loading...