Badan Akreditasi Perguruan Tinggi Tandingan Bisa Dibentuk

Aug 18, 2010 | Berita

JAKARTA – Masyarakat bisa membuat badan pengevaluasi dan pemberi status akreditasi perguruan tinggi swasta sebagai pendamping Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT) yang dianggap memonopoli pemberian akreditasi.
Dirjen Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan Nasional (Dikti Kemendiknas) Djoko Santoso mengatakan, dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional No 20 tahun 2003 disebutkan selain BAN PT, masyarakat bisa membentuk badan akreditasi lain yang pendiriannya mesti diajukan dulu ke Kemendiknas.
Dengan peraturan itu, ujarnya, Kemendiknas akan menyusun peraturan entah dalam bentuk peraturan pemerintah (PP) ataukah peraturan menteri (Permen) untuk mengakomodasi pembentukan badan akreditasi tandingan. “Kita akan lihat substansinya dulu, bagaimana kriteria badan akreditasi yang baik dan proses pemberian statusnya juga akan kami lihat juga,” katanya, di Jakarta, Senin (16/8/2010).
Kemendiknas juga akan memanggil pihak lain seperti Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (Aptisi) dan berbagai stake holder lainnya untuk menyusun peraturan baru itu. Mantan rektor Institut Teknologi Bandung (ITB) ini menambahkan, sebetulnya perguruan tinggi masih sah beroperasi walau tidak memperoleh status dari BAN PT melainkan dari badan akreditasi luar negeri.
Apalagi sudah banyak status dari badan akreditasi luar negeri yang telah diakui oleh mancanegara. Akan tetapi, tandasnya, Kemendiknas tetap meminta perguruan tinggi swasta yang belum terakreditasi atau yang sudah kadaluarsa akreditasnya untuk mengajukan diri ke BAN PT.
Kalaupun ada yang belum mengajukan maka Kemendiknas tidak akan memberikan bantuan dana ataupun tenaga pendidik ke pergurun tinggi yang dimaksud. “Akreditasi ini untuk menjamin mutu perguruan tinggi swasta supaya tidak kalah dengan negeri,” pungkasnya.
BAN Tandingan Sah-Sah Saja
Sementara Anggota BAN PT Anna Suhaenah Suparno berkomentar yang sama dengan Djoko. Sebagai bagian dari BAN PT, dirinya mengaku bukan suatu masalah jika ada badan akreditasi lain diluar BAN PT karena sudah ada UU Sisdiknas yang mengatur hal itu.
“Itu hak mereka (Aptisi). Kami hargai pendapat mereka yang meminta ada badan akreditasi lain,” jelasnya via telepon.
Dirinya juga menolak kalau dinilai BAN PT memonopoli pemberian akreditasi karena kalaupun sampai saat ini belum ada badan akreditasi lain yang terbentuk selain BAN PT, ucapnya, karena criteria mendirikannya juga rumit.
Studi pengembangan dan pembaharuan instrumen akreditasi harus dilakukan rutin tiap tahun, urainya. Kemendiknas juga akan terjun langsung ke lapangan untuk melihat apakah pengajuan badan akreditasi baru itu sesuai peraturan atau tidak.
BAN PT, lanjutnya, akan menggalang kerja sama dengan konsultan independen agar ada proses yang lebih sistematis dan efektif bagi program studi kedokteran, akuntansi, psikologi dan apoteker supaya bisa terakreditasi tanpa perlu dilakukan oleh BAN PT. “Sedang dijajaki,” urainya.
Mengenai masih banyaknya program studi yang belum terakreditasi atau kadaluarsa, Anna menjelaskan itu disebabkan karena jumlah asesor atau tenaga penilai akreditasi saat ini masih terbatas. Jumlahnya hanya 1.000, imbuhnya.
Kendala masih banyaknya program studi di perguruan tinggi belum terakreditasi ialah, untuk mengakreditasi suatu program studi BAN PT perlu ada undangan dari perguruan tinggi itu sendiri untuk mengevaluasinya. Akan tetapi selama ini yang terjadi ialah minat perguruan tinggi untuk diproses akreditasinya masih sangat rendah. Lalu ada yang tidak lengkap dokumennya. “Intinya kami tidak dapat terjun langsung, perguruan tinggi yang harus aktif,” tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (Aptisi) menyatakan menolak keberadaan BAN PT sebagai satu-satunya badan akreditasi nasional untuk perguruan tinggi. Aptisi menilai, BAN PT sudah tidak sanggup menangani akreditasi program studi yang berjumlah lebih dari 15.000 program studi.
Menurut Suharyadi, kinerja BAN PT selama ini sangat mengecewakan. Pengurus BAN PT juga dinilai tidak transparan dalam menetapkan keputusan pemeringkatan akreditasi prodi. Hal ini tercermin dari hasil akreditasi terbaru. Katanya, kalau lima tahun lalu, ada 24 persen prodi yang mendapat nilai A, sekarang hanya delapan persen. Penilaian BAN PT juga termasuk aneh. Sebab, kriteria yang ditetapkan tidak banyak berubah.Yang berubah hanya pengurus BAN PT karena mereka diganti setiap lima tahun sekali. (Neneng Zubaidah/Koran SI/rhs)

Sumber: http://kampus.okezone.com/read/2010/08/16/373/363623/badan-akreditasi-perguruan-tinggi-tandingan-bisa-dibentuk

Berita Terkini

Kegiatan

Pengumuman

Artikel

KOMERSIALISASI PADA SENI PERTUNJUKAN BALI

Kiriman : Dr. Kadek Suartaya, S.S.Kar., M.Si. Abstrak Dinamika zaman yang terkait dengan gelombang transformasi budaya memunculkan perkembangan, pergeseran dan perubahan terhadap sendi-sendi kehidupan masyarakat Bali. Spesialisasi pada suatu bidang tertentu melahirkan...

Loading...