Basis Data Portal Garuda Upaya Hindari Plagiarisme

Apr 29, 2010 | Berita

BANDUNG, (PR).- Dalam waktu dekat, sekitar 600.000 hasil penelitian dan karya ilmiah akan tertampung dalam portal penemuan referensi ilmiah Indonesia, Garba Rujukan Digital (Portal Garuda).

Portal tersebut bisa dijadikan rujukan oleh para dosen pembimbing untuk mencocokkan judul dan ide awal sebuah skripsi, tesis, atau disertasi agar terhindar dari plagiarisme.

Hal tersebut dikatakan Wakil Menteri Pendidikan Nasional, Fasli Djalal di Bandung, Selasa (27/4). Menurut Fasli, setiap usulan karya ilmiah yang masuk dari mahasiswa ke dosen pembimbing bisa dicek di Portal Garuda, apakah ada kesamaan atau tidak dengan penelitian yang sudah ada.

“Kalau seseorang mengajukan usulan judul penelitian, dosen pembimbing nanti bisa memasukkan kata kunci di mesin pencarian Portal Garuda, sehingga bisa dilihat setiap kesamaan antara usulan judul tertentu dengan karya ilmiah yang sudah ada. “Dari ide dasar saja sudah bisa ketahuan, jadi plagiarisme bisa dihindari,” kata Fasli menjelaskan.

Selain itu, tambah Fasli, kesamaan juga bisa dilihat dari metodologi penelitian yang akan dilakukan. “Dosen bisa memasukkan satu sampai sepuluh kata kunci dan bisa melihat berapa banyak penelitian lain yang juga menggunakan metode yang sama. Dosen pembimbing tidak usah mencari sendiri ke berbagai lembaga penelitian, tinggal akses Portal Garuda,” ujarnya.

Saat ini, kata Fasli, sudah ada sekitar 27 perguruan tinggi dan Pusat Dokumentasi dan Informasi Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (PDII LIPI) yang sepakat untuk memasukkan hasil penelitian dan karya ilmiah mereka ke dalam basis data Portal Garuda. “Software-nya sedang dikembangkan di beberapa perguruan tinggi seperti Institut Teknologi Bandung dan Universitas Gajah Mada. Meski belum masuk ke semua perguruan tinggi, sekarang sudah ada 800.000 pengakses Portal Garuda setiap bulan,” tuturnya.

Dengan adanya portal tersebut, Fasli berharap plagiarisme karya ilmiah tidak terjadi lagi di waktu-waktu ke depan. “Sekarang dari awal saja bisa ketahuan, jadi orang akan berpikir dua kali untuk melakukan plagiat. Namun dalam hal ini peran dosen pembimbing perlu ditingkatkan untuk selektif dalam mencocokkan usulan dengan karya ilmiah yang sudah ada,” ungkap Fasli.

Menurut Fasli, plagiarisme adalah suatu tindakan yang dinistakan dalam dunia pendidikan. “Orangnya bisa dimasukkan dalam daftar hitam, dan untuk perguruan tingginya, jelas menurunkan kredibilitas. Meskipun statusnya sudah world class university, citra perguruan tinggi bersangkutan akan jatuh di mata nasional dan internasional,” ujarnya.

Lebih jauh Fasli mengatakan, orang yang melakukan plagiat bisa mendapatkan sanksi kriminal. “Menurut Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas), pelaku plagiarisme dengan tujuan penggunaan untuk kelulusan dirinya baik di tingkat S-1, S-2, maupun S-3, bisa dituntut hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Namun untuk itu harus ada penyidikan dan penyelidikan dari kepolisian,” katanya menjelaskan. (A-178)***

Sumber: http://newspaper.pikiran-rakyat.com/prprint.php?mib=beritadetail&id=138550

Berita Terkini

Kegiatan

Pengumuman

Artikel

KOMERSIALISASI PADA SENI PERTUNJUKAN BALI

Kiriman : Dr. Kadek Suartaya, S.S.Kar., M.Si. Abstrak Dinamika zaman yang terkait dengan gelombang transformasi budaya memunculkan perkembangan, pergeseran dan perubahan terhadap sendi-sendi kehidupan masyarakat Bali. Spesialisasi pada suatu bidang tertentu melahirkan...

Loading...