Cegah Politisasi PNS, UU Kepegawaian Direvisi

Dec 24, 2010 | Berita

Revisi Undang-Undang nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian dapat menjadi pintu masuk untuk mengantisipasi mobilisasi dukungan pegawai negeri sipil (PNS) untuk kepentingan pilkada.
Sudah sepatutnya UU Kepegawaian tidak lagi menempatkan kepala daerah sebagai pembina kepegawaian. “Ke depan, pembinaan PNS tidak lagi menjadi kewenangan kepala daerah yang merupakan jabatan politik,” ujar Wakil Ketua Komisi II DPR Abdul Hakam Naja di Gedung DPR Jakarta, Rabu (15/12/2010).
Menurut dia, kewenangan pembina kepegawaian oleh pejabat politik membuka peluang PNS dijadikan alat untuk mendukung peserta pilkada.
Sebab, lanjut dia,  kepala daerah dapat leluasa melakukan intervensi misalkan dengan berupa pengangkatan, perpindaan (mutasi) pegawai  untuk kepentingan perhelatan demokrasi di tingkat daerah itu.
Dia mengharapkan, dalam revisi UU Kepegawaian,  posisi pembina kepegawaian dipegang oleh jabatan karir yakni sekretaris daerah (Sekda). Setidaknya hal itu dapat menjauhkan PNS dari  intervensi kepentingan politik.
Diketahui, revisi UU Kepegawaian merupakan satu dari 70 UU yang menjadi prioritas program legislasi nasional (Prolegnas) Tahun 2011.
Sudah menjadi rahasia umum, mobilisasi dukungan atau keterlibatan birokrasi untuk pemenangan calon dalam pillkada  kerap ditemukan. Bahkan hal itu terungkap dalam sejumlah putusan sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).
Dosen Pascasarjana Ilmu Politik Universitas Indonesia (UI) Mohammad Nasih menilai UU Kepegawaian hendakny mengatur secara tegas tentang sanksi bagi PNS yang terlibat politik. “Harus ada sanksi tegas, sampai berupa pemecatan,” katanya.
Dia menembahkan, aturan sanksi yang tegas hendanya juga terdapat dalam  UU Pemilu Kada. Idealnya, sanksi itu dapat diberikan kepada pihak yang memobilisasi dan dimobilisasi.
“Kalau perlu, sanksinya sampai kepada pembatalan peserta pilkada. Dengan begitu, tidak ada yang berani melakukan itu,” pungkasnya.

Sumber: http://www.djpp.depkumham.go.id/berita-hukum-dan-perundang-undangan/959-cegah-politisasi-pns-uu-kepegawaian-direvisi.html

Berita Terkini

Kegiatan

Pengumuman

Artikel

KOMERSIALISASI PADA SENI PERTUNJUKAN BALI

Kiriman : Dr. Kadek Suartaya, S.S.Kar., M.Si. Abstrak Dinamika zaman yang terkait dengan gelombang transformasi budaya memunculkan perkembangan, pergeseran dan perubahan terhadap sendi-sendi kehidupan masyarakat Bali. Spesialisasi pada suatu bidang tertentu melahirkan...

Loading...