Dilema Penerapan Haki Dalam Kehidupan Berkesenian Di Bali

Jun 2, 2011 | Artikel, Berita

Kiriman Ida Bagus Surya Peradantha, S.Sn

Melihat potensinya, Bali memiliki kekayaan yang luar biasa di bidang kesenian khususnya di bidang seni tari. Bila ditinjau dari karakternya, tari Bali dapat dibedakan menjadi tari putra dan tari putri. Sedangkan bila dilihat dari sisi koreografi, tari Bali dapat dipilah menjadi tari tunggal, duet, trio dan kelompok. Dibedakan dari sejarahnya, tari Bali dapat dibagi menjadi tari klasik atau tradisional serta tari kreasi baru.

Khusus mengenai tari klasik, tari-tarian yang termasuk kategori ini telah berkembang sejak jaman kerajaan. Adapun jenis tarian yang dapat dimasukkan dalam kelompok ini antara lain yaitu Gambuh, Topeng, Arja dan Legong. Semua tarian tersebut merupakan masterpiece yang telah membawa nama Bali ke dunia internasional dikarenakan nilai artistiknya yang tinggi dan membutuhkan teknik tari Bali yang baik untuk membawakannya.

Di Bali, terdapat banyak pusat-pusat pengembangan tari klasik yang masih bertahan hingga kini. Di desa  Pedungan dan desa Batuan misalnya, semenjak dulu telah berkembang kesenian Gambuh. Di desa Peliatan dan Saba, berkembang tari Legong Keraton dengan pengembangan gaya masing-masing. Serta banyak lagi desa-desa lainnya yang merupakan tempat-tempat pengembangan tari-tari klasik yang masih tetap kuat mempertahankan tradisinya.

Seni tari klasik ini tumbuh dan berkembang pertama kali di lingkungan istana yang diperuntukkan demi kepentingan istana, baik itu untuk hiburan sang raja, demi kepentingan upacara maupun yang lainnya. Lalu sebenarnya siapakah yang menciptakan tari-tarian tersebut ? Kita tidak pernah tahu siapa yang menciptakan tari Gambuh, Arja, Pendet maupun Legong. Belakangan ini, khususnya setelah marak terjadi klaim beberapa jenis kesenian kita oleh Malaysia, pemerintah Indonesia seolah kebakaran jenggot dengan menyerukan kepada setiap insan seni di tanah air untuk sesegera mungkin mematenkan karyanya. Dari sini kembali muncul persoalan ; bagaimanakah jadinya kesenian tradisional seperti di Bali yang sebagian besar anonym atau tidak diketahui siapa penciptanya kemudian “dipayungi” oleh produk hukum yang dinamakan Undang-Undang Hak Cipta? Akan menguntungkan atau malah akan memenjarakan kesenian itu sendiri?

Seperti yang telah disampaikan di atas, seorang pencipta tari pada jaman kerajaan akan merasa senang dan bangga bilamana hasil karyanya disukai dan dipentaskan di lingkungan istana. Para pencipta tersebut menganggap popularitas dan keuntungan komersial bukanlah menjadi tujuan utama. Sebab, prinsip utama  berkesenian orang Bali dahulu ( mungkin pula berlaku hingga sekarang ) adalah untuk kepentingan ngayah ( persembahan ) baik itu kepada sang pencipta maupun kepada sang penguasa. Ini sangat otentik sekali dengan sikap atau pola pikir adat ketimuran yang mengedepankan unsur kolektivitas. Maka dari itu, seni klasik yang juga termasuk salah satu kearifan lokal di Bali kebanyakan anonymous dan juga menjadi public domain. Namun justru dengan keadaan itulah, Bali menjadi terkenal tidak hanya di dalam negeri tetapi telah merambah ke seluruh mancanegara.

Setelah berakhirnya jaman kerajaan dan beralih ke bentuk pemerintahan republik, konsentarasi pengembangan seni klasik kini tidak lagi berada di istana, melainkan berpencar ke desa-desa dan selanjutnya berkembang disana. Misalkan, Gambuh yang pada awalnya merupakan tarian istana, kemudian dikembangkan di desa Pedungan dan Batuan sehingga kini disebut Gambuh Pedungan dan Gambuh Batuan. Demikian pula halnya dengan Tari Legong. Oleh karena sering dipentaskan di istana, maka Tari Legong akhirnya disebut Tari Legong Keraton. Setelah tidak lagi berkembang di istana, dimana sekarang berkembang di desa Peliatan dan Saba, maka tari Legong Keraton disebut Legong Keraton Peliatan atau Legong Keraton Saba. Pemberian legitimasi seperti itu jelas merupakan suatu usaha untuk mempertahankan dan melestarikan kesenian tersebut agar tidak lekang oleh jaman dan menghindarinya dari segala kemungkinan buruk tentang hak cipta. Di tempat-tempat itulah, para penari yang dulunya merupakan penari istana membina penari-penari setempat untuk dijadikan penerus berlangsungnya tari-tari klasik ini.

Setelah melakukan proses sedemikian rupa dan berlangsung dalam waktu lama, maka perkembangan tari-tari klasik ini menjadilah seperti sekarang. Di Pedungan misalnya, seni Gambuh dipertahankan dan dipelihara keberlangsungannya dengan cara menjadikan pementasan tari Gambuh menjadi sesuatu yang wajib dipentaskan dalam upacara keagamaan di pura setempat.

Dengan melihat perkembangan seni klasik di Bali seperti yang telah disinggung di atas dapat kita tarik suatu kesimpulan bahwa masyarakat Bali memiliki local genius yang sangat kaya. Itu pun baru di bidang seni pertunjukan. Namun, perlindungan yang diberikan pada kekayaan yang tak ternilai harganya tersebut masih terlalu terbuka terhadap berbagai kemungkinan yang buruk, termasuk pembajakan dan pengakuan secara illegal dari pihak yang tidak bertanggung jawab. Pengesahan terhadap suatu produk local genius-nya masih sebatas pengakuan bersama  oleh masyarakat yang kurang memiliki kekuatan hukum secara tertulis. Apalagi dalam kondisi sekarang ini Bali telah menghadapi era globalisasi dengan pendekatan pembangunan ekonomi pada sektor industri pariwisata.

Di jaman global seperti sekarang dimana segala aktivitas manusia berjalan begitu dinamis, memberi kesempatan yang sangat luas bagi setiap wisatawan baik lokal maupun asing untuk menikmati berbagai keindahan alam dan kekayaan Bali secara langsung. Hal ini memang pada awalnnya merupakan sebuah keuntungan bagi masyarakat Bali yang pada umumnya mendapat kesempatan secara langsung untuk terlibat dalam berbagai kegiatan termasuk melakukan promosi terhadap segala kekayaan alam dan seni pulau Bali. Namun di sisi lain, kita juga dituntut untuk selalu waspada terhadap segala keuntungan yang ditawarkan di atas. Jika keuntungan tersebut gagal kita kelola dengan baik, maka keuntungan tersebut juga akan memberikan kerugian.

Dilema Penerapan Haki Dalam Kehidupan Berkesenian Di Bali, selengkapanya

Berita Terkini

Kegiatan

Pengumuman

Artikel

KOMERSIALISASI PADA SENI PERTUNJUKAN BALI

Kiriman : Dr. Kadek Suartaya, S.S.Kar., M.Si. Abstrak Dinamika zaman yang terkait dengan gelombang transformasi budaya memunculkan perkembangan, pergeseran dan perubahan terhadap sendi-sendi kehidupan masyarakat Bali. Spesialisasi pada suatu bidang tertentu melahirkan...

Loading...