ICW Menilai Substansi Draf Perppu BHP Menentang Putusan MK

May 5, 2010 | Berita

BANDUNG,(PR).- Indonesian Corruption Watch (ICW) menilai, draf Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan (Perppu BHP) menentang putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Secara umum, isi draf perppu BHP ini sama dengan UU BHP yang telah dibatalkan MK.

“Jadi, istilahnya kanibal. Sebab, isinya tetap saja sama dan mencomot dari BHP. Hanya sedikit sekali perubahannya. Kalau isinya sama, ya sama juga bohong dan artinya menentang putusan MK,” kata Manajer Monitoring Pelayanan Publik ICW Ade Irawan pada Mimbar Rakyat “Bagaimana Nasib PT Pasca BHP Ditolak MK”, di Gedung Indonesia Menggugat, Jln. Perintis Kemerdekaan Bandung, Selasa (4/5).

Menurut Ade, hampir setiap yang ada dalam perppu adalah pasal karet. Sebab, diperlukan pasal turunan melalui peraturan menteri. “Nantinya suka-suka menteri dong dan kalau permen kurang kuat,” ujarnya.

Ade mengatakan, saat ini tujuh perguruan tinggi yang berstatus BHMN tidak lagi memiliki payung hukum. Peraturan pemerintah tentang BHMN pun sudah lama tidak berlaku. “Seharusnya, ketujuh PT BHMN ini kembali menjadi PTN. Akan tetapi, itu artinya pemerintah harus mengeluarkan anggaran untuk PTN dan pemerintah tidak akan mau,” katanya.

UU Keuangan

Melalui perppu ini kata Ade, PTN diarahkan untuk menjadi Badan Layanan Umum (BLU) yang peraturannya mengacu pada UU Keuangan. “Seharusnya, yang namanya lembaga pendidikan ya berpayung pada sistem pendidikan nasional bukan peraturan keuangan,” ujarnya.

Oleh karena itu kata Ade, karena awal permasalahannya ada pada penerimaan negara bukan pajak (PNBP), maka seharusnya yang diubah adalah peraturan mengenai keuangannya saja. Tidak perlu mengubah dan justru membuat peraturan baru secara keseluruhan.

“Kalau memang mau otonom dan transparan, tanpa BHP atau perppu BHP pun sebenarnya bisa. Yang kami lihat, sepertinya alasan ini hanyalah menjadi kedok untuk privatisasi. Jadi, kami berkesimpulan UU BHP ataupun perppunya lebih banyak mudaratnya daripada manfaatnya,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Gerakan Mahasiswa Pendidikan Nasional (Gema Pena) Komisariat Universitas Pendidikan Indonesia Hesty Ambarwati mengatakan, setidaknya ada empat prinsip yang harus menjadi acuan pada setiap perumusan dan pengimplementasian sistem pendidikan nasional. Pertama harus sejalan dengan visi pendidikan dan jati diri bangsa, kedua harus membuka akses seluas-luasnya bagi seluruh warga, ketiga berprinsip pada sistem pendidikan yang baik dan berkeadilan, serta yang terakhir harus ada sanksi yang jelas untuk setiap pelanggaran dalam penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan.

“Sudah rahasia umum, berbagai peraturan ideal yang dikeluarkan seringkali tidak selaras dengan realitas.” (A-157)***

Berita Terkini

Kegiatan

Pengumuman

Artikel

KOMERSIALISASI PADA SENI PERTUNJUKAN BALI

Kiriman : Dr. Kadek Suartaya, S.S.Kar., M.Si. Abstrak Dinamika zaman yang terkait dengan gelombang transformasi budaya memunculkan perkembangan, pergeseran dan perubahan terhadap sendi-sendi kehidupan masyarakat Bali. Spesialisasi pada suatu bidang tertentu melahirkan...

Loading...