Jiwa Persatuan Dan Kesatuan Dalam Prespektif Budaya Masyarakat Yang Pluralistik

Aug 18, 2010 | Artikel, Berita

Oleh: Saptono Dosen PS Seni Karawitan

Pengantar

Pancasila yang terdiri atas lima sila pada hakekatnya merupakan sistem filsafat. Yang dimaksud dengan sistem adalah; suatu kesatuan dari bagian-bagian yang saling berhubungan, saling bekerjasama untuk satu tujuan tertentu, dan secara keseluruhan merupakan suatu kesatuan yang utuh.

Sebagai dasar filsafat negara Indonesia, maka Pancasila sebagai satu asas kerokhanian dan dasar filsafat negara. Maka Pancasila sebagai pemersatu bangsa dan negara Indonesia. Sebagai Pemersatu bangsa dan negara Indonesia maka sudah semestinya bahwa Pancasila dalam dirinya sendiri sebagai suatu kesatuan. Dalam masalah ini Pancasila mengandung persatuan dan kesatuan yang kokoh, sehingga merupakan satu sistem filsafat tersendiri diantara sistem-sistem filsafat lainnya di dunia ini (Kaelan, 1991:45). Pancasila sebagai kebudayaan Nasional memiliki lima nilai hakiki seperti; nilai Ketuhanan, nilai kemanusian, nilai persatuan, nilai kerakyatan, dan nilai keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia (Bandem, 1995)

Dalam suatu masyarakat bangsa yang pluralistk atau multikultural merupakan suatu keharusan dalam menjaga keutuhan negara-bangsa (nation state) Indonesia. Secara konstitusional,kita memiliki landasan yang kuat bagi integrasi nasional. Ideologi nasional Pancasila yang diterima oleh kekuatan sos-pol sebagai asas tunggal dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara merupakan “weitenchaung” persatuan (Atmadja, 2002:52). Hasrat yang kuat akan kebersamaan kini memerlukan perawatan yang seksama, guna mengimbangi kecenderungan sentrifugal baik yag datang dari diri bangsa (internal) maupun yang datang dari luar (eksternal) dengan terpaan arus global. Tantangan kultural masa depan dalam konteks ini dikaitkan dengan krisis radikal modernitas; dilema antar melestarikan tradisi atau memburu lahan kultural baru.

Budaya dan masyarakat merupakan suatu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan, karena budaya dibentuk oleh masyarakat atau tidak ada budaya tanpa masyarakat demikian juga  sebaliknya masyarakat merupakan pendukung dari kebudayaan sehingga tidak ada masyarakat tanpa budaya. Sehingga hubungan antara budaya dan masyarakat adalah hubungan yang bersifat timbal-balik; kebudayaan membentuk manusia, tetapi manusia juga membentuk kebudayaan.

Konsepsi kebudayaan yang diuraikan dalam pasal 32 mengenai kebudayaan Nasional dan kebudayaan Daerah-daerah di Indonesia, dijelaskan dalam Undang-Undang Dasar 1945. Dalam pasal ini, menitik beratkan pada usaha budi manusia, dengan sifat memajukan, mempersatukan, dan mempertinggi derajat manusia. Ada tiga wawasan pokok yang menjadi jiwa dari pasal 32 itu, yakni; wawasan kemanusiaan, wawasan kemajuan, dan wawasan kebangsaan.

Jiwa Persatuan Dan Kesatuan Dalam Prespektif Budaya Masyarakat Yang Pluralistik Selengkapnya

Berita Terkini

Kegiatan

Pengumuman

Artikel

KOMERSIALISASI PADA SENI PERTUNJUKAN BALI

Kiriman : Dr. Kadek Suartaya, S.S.Kar., M.Si. Abstrak Dinamika zaman yang terkait dengan gelombang transformasi budaya memunculkan perkembangan, pergeseran dan perubahan terhadap sendi-sendi kehidupan masyarakat Bali. Spesialisasi pada suatu bidang tertentu melahirkan...

Loading...