Kajian Fungsi, Bentuk, dan Makna Angkul-Angkul Rumah Adat Penglipuran, Bagian I

Apr 20, 2011 | Artikel, Berita

Kajian Fungsi, Bentuk Dan Makna Angkul-Angkul Rumah Adat Penglipuran Di Desa Adat Penglipuran – Kecamatan Kubu Kabupaten Bangli, Bagian I

Kiriman: Ida Bagus Purnawan, Dosen PS. Desain Interior ISI Denpasar

Abstract : Rumah adat penglipuran di desa adat penglipuran kecamatan kubu, kabupaten Bangli merupakan kompleks pemukiman tradisional terpadu dan mempunyai keunikan arsitektur yang keberadaannya masih tetap terjaga sampai saat ini. Angkul –angkul di desa adat penglipuran dalam tata ruang pemukiman terkait dengan tata kondisi lingkungan alami menganut konsep Tri Hita Karana, adat istiadat, kehidupan social masyarakat dengan konsep Desa Kala Patra yang berorientasi pada Tri Mandala, Tri Angga dan Bhuanaanda serta system kemasyarakatannya berpedoman pada konsep Tat Twam Asi. Angkul –angkul rumah adat penglipuran merupakan cerminan masyarakat gotong royong dan mempunyai nilai kebersamaan dan kesederhanaan dalam bentuk atau wujud dari angkul –angkul tersebut seragam dan tidak memiliki nilai perbedaan, baik bahan maupun besarnya. Metode penelitian yang digunakan adalah metide kualitatif yang dipayungi oleh Ilmu Kajian Budaya ( cultural studies ) terutama kajian budaya makna simbolik. Tujuan diadakan penelitian ini adalah untuk memporoleh pengetahuan secara empiris melalui pengamatan langsung dengan kaidah – kaidah perancanagan tata ruang dan mempelajari nilai fungsi, bentuk dan makna dari angkul – angkul yang merupakan komponen bangununan dalam pekarangan rumah adat di desa penglipuran. Dari hasil penelitian diketahui bahwa rumah adat penglipuran menjaga kelestarian alam lingkungannya sejalan dengan konsep – konsep tata ruang pemukiman yang hiharkinya adalah nilai makna yang terkandung dalam Tri mandala ; Utama mandala, madya Mandala, Nista Mandala. Berdasarkan Fungsi, bentuk dan Maknanya. Fungsi angkul –angkul di desa penglipuran dimana orang yang akan masuk kepekarangan rumah dapat dicapai dengan bebas dan terbuka, Bentuk angkul – angkulnya tidak memiliki aling-aling dan tidak memiliki pintu, makna yang terkandung adalah mereka dalam suatu pekarangan dan dalam satu kawasan adalah milik bersama masyarakat adat penglipuran. Angkul-angkul desa adat penglipuran memiliki bentuk, motif, letak dan ukuran yang sama serta seragam di seluruh pekarangan perumahan, sehingga konsep pemukiman rumah adat penglipuran tidak memiliki perbedaan status social dan mereka adalah satu dalam kebersamaan.

Keyword : Rumah adat, adat istiadat, identitas angkul – angkul  dan nilai kebersamaan

Pendahuluan

Desa Adat Penglipuran dibentuk pada jaman Bali Mula, Masyarakat desa adat penglipuran mengakui bahwa leluhur mereka berasal dari Desa Bayung Gede Kintamani.

Penglipuran ini berasal dari kata Lipur yang berarti Menghibur hati, jadi penglipuran artinya Tempat untuk menghibur hati sambil bekerja di ladang, lama – kelamaan menjadilah Penglipuran. Para pemuka adat setempat menuturkan bahwa nama Penglipuran mengandung makna Pengeliling Pura, sebuah tempat suci untuk mengenang lelulur. Konon penduduk desa penglipuran pernah diminta bantuannya oleh Raja Bangli untuk bertempur melawan kerajaan Gianyar, karena keberaniannya, penduduk desa diberikan jasa oleh raja Bangli berupa tanah yang lokasinya sekarang disebut desa adat Penglipuran.

Desa adat Penglipuran berkembang dari tradisi yang dibawa dari  Kebudayaan Bali Aga ( Bali Mula ). Seiring dengan masuknya jaman Bali Aga perkembangan kebudayaan dengan membentuk benda-benda alam dalam susunan yang harmonis dalam fungsinya menjaga keseimbangan manusia dengan lngkungannya. Semakin berkembangnya jaman maka kebudayaan Bali Aga dipengaruhi dengan perkembangan jaman Bali Arya dengan pembaharuan kebudayaan dibidang social dan ekonomi dengan menonjolkan bidang Budaya Arsitektur dengan pengkajian dan pemahaman bidang ilmu bangunan dan pemukiman seperti adanya Lontar- lontar Asta Bumi dan Asta Kosali sebagai pedoman teori pelaksanaan bidang Arsitektur.

Ditinjau dari aspek geografis desa adat penglipuran terdiri dari satu banjar adat dan termasuk dalam batas administratif pemerintahan wilayah desa Kubu, kecamatan Kubu, Kabupaten Bangli. Desa adat penglipuran memiliki luas wilayah 160,627 hektar denga rincian sebagai berikut : Pekarangan 14,805 Hektar, Tegalan : 49,47 hektar, Laba Pura : 15 hektar, Kuburan : 0.70 Kektar, Hutan 75 hektar dan lain-lainnya 5.4 hektar. Desa adat Penglipuran terletak 5,5 km sebelah Utara Kota Bangli, serta memiliki batas-batas fisik wilayah sebagai berikut ;

Sebelah Utara             : Desa Adat Kayang

Sebelah Timur             : Desa Adat Kubu

Sebelah Selatan           : Desa Adat Gunaksa

Sebelah Barat              : Desa Adat Cekeng

Desa adat penglipuran terletak 500 – 600 meter di atas permukaan laut, Suhu rata-rata 18o – 32o Celcius, dengan curah hujan rata-rata setiap tahunnya antara 2.000 – 2500 milimeter per tahun, sehingga daerah ini termasuk dalam katagori wilayah sejuk dan meliliki cadangan air dlam jumlah cukup besar. ( Sumber Data Kantor kepala desa penglipuran )

Desa penglipuran adalah merupakan Desa Adat sehingga memiliki Hak Otonomi  yang memiliki kontribusi yang sangat besar membantu pemerintahan Desa baik dalam pembangunan fisik dan non fisik. Kelembagaan Desa Adat penglipuran secara Struktur Vertikal dan horizontal terdiri dari kelompok – kelompok profesi / fungsional dengan pokok – pokok pelaksanaan tugas sebagai prejuru desa adat.  Krama desa adat penglipuran terdiri dari : Krama Pengarep dan Krama Pengerob. Krama Pengarep merupakan keluarga yang mempunyai tugas dan tanggungjawab untuk  menyungsung Pura Kahyangan Tiga, karma pengerep menurut awig – awig mereka menempati karang Ayahan Desa. Kewajiban karma pengarep adalah menyungsung pura dan melola asset – aset desa adat serta membayar iuran ( urunan ) dan karma Pengerob adalah keluarga Desa adat yang membantu keluarga pengarep untuk ngayah ( gotong royong ) keluarga pengerob terdiri dari Sekehe Baris dgn tugas mengatur kelangsungan upacara berupa tari- tarian, Sekehe Gong bertugas untuk mengatur gambelan dalam pelaksanaan upacara, Sekehe Pratengan bertugas sebagai juru masak dalam persiapan upacara dan sekehe Taruna/ni adalah warga desa  yang belum menikah.

Kajian Fungsi, Bentuk Dan Makna Angkul-Angkul Rumah Adat Penglipuran Bagian I, selengkapnya

Berita Terkini

Kegiatan

Pengumuman

Artikel

KOMERSIALISASI PADA SENI PERTUNJUKAN BALI

Kiriman : Dr. Kadek Suartaya, S.S.Kar., M.Si. Abstrak Dinamika zaman yang terkait dengan gelombang transformasi budaya memunculkan perkembangan, pergeseran dan perubahan terhadap sendi-sendi kehidupan masyarakat Bali. Spesialisasi pada suatu bidang tertentu melahirkan...

Loading...