Kemdiknas Tanda Tangani Pakta Integritas Antikorupsi

Feb 17, 2011 | Berita

Jakarta — Inspektorat jenderal (Itjen) sebuah kementrian merupakan lembaga yang rawan bersentuhan dengan praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN). Fungsinya sebagai lembaga audit internal di instansi pemerintah, membuat lembaga ini senantiasa didekati sejumlah pihak, baik eksternal maupun internal, yang menawarkan imbalan atau supaya hasil auditnya bersih.

Tidak mau terjebak dalam perangkap itu, Itjen Kementerian Pendidikan Nasional menandatangani Pakta Integritas. Penandatanganan dilakukan pejabat struktural dan auditor di saksikan Menteri Pendidikan Nasional Mohammad Nuh, pemimpin Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan sejumlah pejabat lainnya di lingkungan Kemdiknas, Rabu, 16 Februari 2011, di Gedung Kemdiknas, Jakarta.

Menteri Nuh pada kesempatan tersebut menyatakan, penandatanganan Pakta Integritas ini adalah wujud dari komitmen bersama atas dasar keikhlasan, dan kesadaran untuk mendukung program pemerintah dalam pemberantasan KKN.

“Saya sangat mendukung Inspektorat untuk menandatangani Pakta Integritas bagi semua pejabat struktural dan fungsional,” ujarnya. “Saya berharap kegiatan ini dapat memberikan inspirasi bagi unit utama lain, sehingga semua pejabat Kementerian Pendidikan Nasional melakukan penandatanganan Pakta Integritas secara berjenjang dengan pemimpin di unit kerja masing-masing.”

Menurut Menteri, Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan Nasional memiliki tugas dan tanggung jawab untuk selalu bertindak jujur (honest), dapat dipercaya, menghindarkan diri dari benturan kepentingan (conflict of interest), anti-KKN, serta antisuap.

Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Jenderal Kemdiknas, Wukir Ragil, menyampaikan, jumlah pejabat yang menandatangani Pakta Integritas sebanyak 299 orang, terdiri dari 1 orang pejabat eselon I (Inspektur Jenderal), 6 orang pejabat eselon II (Sekretaris dan lima orang Inspektur), 4 orang Kepala Bagian, 13 orang Kasubbag, dan 275 orang auditor.

Kemdiknas adalah salah satu di antara 12 instansi pemerintah yang diprogramkan untuk merintis dan melaksanakan reformasi birokrasi pada 2010-2011. Penandatanganan Pakta Integritas ini, dilakukan dalam rangka  Reformasi Birokrasi Internal guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

“Penandatanganan pakta integritas menjadi momen penting dan langkah awal bagi kami menunjukkan niat yang tulus dan ikhlas guna melakukan perubahan moral dan integritas dalam menjalankan tugas dan fungsi pengawasan,”  ujar Wukir. (Set)

Sumber: kemdiknas.go.id

Berita Terkini

Kegiatan

Pengumuman

Artikel

KOMERSIALISASI PADA SENI PERTUNJUKAN BALI

Kiriman : Dr. Kadek Suartaya, S.S.Kar., M.Si. Abstrak Dinamika zaman yang terkait dengan gelombang transformasi budaya memunculkan perkembangan, pergeseran dan perubahan terhadap sendi-sendi kehidupan masyarakat Bali. Spesialisasi pada suatu bidang tertentu melahirkan...

Loading...