Kemdiknas Tidak Larang Dirikan Badan Akreditasi

Nov 2, 2010 | Berita

JAKARTA – Wakil Menteri Pendidikan Nasional (Wamendiknas) Fasli Jalal mengatakan bahwa Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) tidak pernah melarang jika ada organisasi yang berniat untuk mendirikan sebuah badan akreditasi untuk perguruan tinggi, layaknya Badan Akreditasi Nasional-Perguruan Tinggi (BAN-PT). Hal ini dikatakannya, terkait dengan adanya desakan Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (Aptisi) agar Kemdiknas mengizinkan adanya badan akreditasi lain selain BAN-PT.
Seruan itu sendiri muncul, karena BAN-PT yang ada saat ini dinilai tidak mampu menangani akredikasi program studi seluruh PT secara obyektif, transparan, terbuka dan komprehensif. Selain itu, Aptisi juga mendesak Kemdiknas agar mengevaluasi proses penilaian BAN-PT, sekaligus personalia atau anggota BAN-PT yang melakukan penilaian terhadap perguruan-perguruan tinggi swasta.
“Secara undang-undang, boleh saja mendirikan badan akreditasi selain BAN-PT. Tetapi, tetap harus memiliki izin dan pengakuan dari pemerintah (Kemdiknas),” ungkap Wamendiknas, ketika dihubungi JPNN, Senin (1/11).
Fasli — sapaan akrabnya – menerangkan, dalam proses pendirian suatu badan akreditasi, diperlukan waktu yang cukup lama sebelum pemerintah melakukan penilaian terhadap bakal badan akreditasi baru tersebut. “Dulu BAN-PT sebelum mendapatkan pengakuan dari pemerintah, harus melakukan persiapan selama lebih dari 6 (enam) tahun. Selain itu, pemerintah juga harus menilai track record  kinerjanya, dan mengecek secara keseluruhan fungsi dan keberadaannya, karena hal itu yang akan menjadi bukti pemerintah dalam memberikan pengakuan terhadap badan akreditasi,” jelasnya.
Menurut Fasli pula, hingga saat ini belum ada suatu organisasi yang memiliki track record kinerja yang sesuai dengan segala ketentuan dan syarat yang ditetapkan oleh pemerintah, termasuk badan akreditasi asing. “Walaupun ada perguruan tinggi yang memperoleh akreditasi dari badan akreditasi asing, tetap tidak diakui oleh pemerintah,” tegasnya, sambil memastikan bahwa hingga saat ini hanya BAN-PT saja yang diakui oleh pemerintah.
Mantan Dirjen Dikti ini pun menyebut, bahwa dalam hal pembiayaan proses akreditasi terhadap PT dan program studi, semuanya ditanggung oleh pemerintah, mengingat BAN-PT mendapatkan dana dari pemerintah yang berasal dari APBN untuk melakukan akreditasi setiap tahunnya. “Pengajuan akreditasi gratis, dan tidak ada biaya yang dibebankan kepada klien (perguruan tinggi). Jadi, BAN-PT tidak diperkenankan untuk memungut atau menerima dana dari klien,” imbuhnya.
Sementara itu, terkait semakin bertambahnya jumlah perguruan tinggi di Indonesia, Fasli juga mengakui kalau kualitas assessor (penilai) masih rendah dibandingkan jumlah PT dan program studi yang harus dinilai. “Oleh karena itu, sudah banyak assessor yang dikeluarkan dari tim. Tetapi saat ini masih terus dilakukan peningkatan kualitas assessor, dengan cara pelatihan dan pengembangan kapasitas, (baik untuk) assessor lama dan baru,” tukasnya. (cha/jpnn)

Sumber: http://www.jpnn.com/read/2010/11/01/76035/Kemdiknas-Tidak-Larang-Dirikan-Badan-Akreditasi-

Berita Terkini

Kegiatan

Pengumuman

Artikel

KOMERSIALISASI PADA SENI PERTUNJUKAN BALI

Kiriman : Dr. Kadek Suartaya, S.S.Kar., M.Si. Abstrak Dinamika zaman yang terkait dengan gelombang transformasi budaya memunculkan perkembangan, pergeseran dan perubahan terhadap sendi-sendi kehidupan masyarakat Bali. Spesialisasi pada suatu bidang tertentu melahirkan...

Loading...