Kemdiknas Upayakan Penurunan Biaya Orang Tua Mahasiswa

Jul 13, 2011 | Berita

Jakarta — Kementerian Pendidikan Nasional mengusulkan komposisi anggaran pendidikan tinggi yang bersumber dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) diturunkan menjadi 20 persen. Cara ini ditempuh untuk mengurangi pendanaan yang berasal dari orang tua mahasiswa.

Menurut Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Djoko Santoso, komposisi pembiayaan meliputi pembiayaan yang bersifat mengikat, tidak mengikat, dan PNBP. Saat ini komposisi anggaran bersumber dari PNBP sebanyak 37,20 persen. “Kami usulkan PNBP 20 persen, sehingga jumlah SPP yang ditarik dari mahasiswa otomatis turun,” katanya
saat menyampaikan simulasi pembiayaan pendidikan tinggi didampingi Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemdiknas Harris Iskandar, di Kemdiknas, Jakarta, Selasa (12/07)..

Sedangkan pembiayaan yang bersifat mengikat diusulkan naik dari 25,62 persen menjadi 48 persen dan tidak mengikat dari 37,18 persen menjadi 32 persen. “Kami sudah ketahui cara menghitungnya, sehingga bisa dilakukan berbagai perubahan jika diperlukan,” katanya .

Djoko menyebutkan, isu pembiayaan pendidikan meliputi sistem pembiayaan berkeadilan, ketergantungan pada kontribusi orang tua/mahasiswa yang tinggi, pembedaan menurut kelompok bidang ilmu, upah minimum regional, standar pelayanan minimum, rumusan satuan biaya (unit cost), dan bantuan biaya pendidikan.

Adapun satuan biaya pendidikan meliputi tiga komponen. Pertama, biaya operasional yang mencakup biaya tetap, biaya variabel seperti pegawai, bahan ajar, operasional dan pemeliharaan, dan utilitas. Kedua, biaya tiap komponen mencakup geografi dan ketersediaan sarana. Ketiga, kurikulum dan metode mencakup biaya mutu.

Djoko menyebutkan, saat ini kebutuhan anggaran di 83 perguruan tinggi negeri (PTN) termasuk Universitas terbuka setiap tahunnya mencapai Rp 38,86 triliun. Sebanyak Rp 30,9 triliun dari anggaran ini dibebankan kepada pemerintah, sedangkan sisanya Rp 7,9 triliun atau maksimal 30 persen dari biaya operasional ditanggung oleh masyarakat.

“Kita memang belum menerapkan batas atas dari biaya SPP. Ke depan, kita hitung terus untuk menetapkan . Itu memang harus dikendalikan, tetapi yang penting kalau sudah ditetapkan ada usaha memperbesar biaya untuk mereka yang ekonominya lemah. Itu yang harus terus kita kampanyekan, tetapi yang menyumbang jangan dilarang. Akan digunakan untuk memberikan bantuan kepada ekonomi lemah,” katanya. (agung)

Sumber: kemdiknas.go.id

Berita Terkini

Kegiatan

Pengumuman

Artikel

KOMERSIALISASI PADA SENI PERTUNJUKAN BALI

Kiriman : Dr. Kadek Suartaya, S.S.Kar., M.Si. Abstrak Dinamika zaman yang terkait dengan gelombang transformasi budaya memunculkan perkembangan, pergeseran dan perubahan terhadap sendi-sendi kehidupan masyarakat Bali. Spesialisasi pada suatu bidang tertentu melahirkan...

Loading...