Kemendiknas Ajukan Dua Opsi

Apr 21, 2010 | Berita

JAKARTA(SI) – Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) mengajukan dua payung hukum sebagai pengganti Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan (UU BHP).

Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kemendiknas Mansyur Ramli menjelaskan, dua alternatif payung hukum tersebut yakni peraturan pengganti undang-undang (perppu) dan revisi PP 17/2010 tentang penyelenggaraan pendidikan. “Naskah perppu sudah siap dan begitu pula revisi PP.Tinggal Mendiknas pada Senin(26/4) depan yang akan mengajukannya ke presiden untuk minta persetujuan,” katanya usai rapat kerja dengan Komisi X DPR kemarin. Mansyur menjelaskan, yang akan diatur dalam perppu adalah landasan hukum bagi ketujuh perguruan tinggi negeri berstatus Badan Hukum Milik Negara (BHMN) yakni UI, ITB, IPB, Unair, UGM, UPI, dan USU. Menurut dia, perppu tersebut nantinya juga akan mengatur pengelolaan keuangan dan otonomi perguruan tinggi.
“Akan tetapi masalah yayasan masih belum masuk di peraturan pengganti ini,”jelasnya. Sementara Konsultan UU BHP Kemendiknas Johannes Gunawan saat raker menjelaskan, dua alternatif itu diajukan untuk mengantisipasi beberapa jenjang pendidikan yang selama ini mengacu pada UU BHP.Di antaranya jenjang pendidikan menengah atau madrasah yang berbentuk atau diselenggarakan yayasan dan pendidikan tinggi berbadan hukum milik negara (BHMN).Selain itu,ada pendidikan tinggi yang berbentuk yayasan dan pendidikan tinggi yang berbentuk badan hukum pendidikan (BHP) seperti universitas pertahanan.
Lebih jauh dia menambahkan, ketidakjelasan bentuk badan hukum bagi yayasan disebabkan yayasan tidak boleh secara langsung menyelenggarakan pendidikan, melainkan dilakukan dengan membentuk badan usaha. Berdasar pasal 7 ayat (1) UU No 16 Tahun 2001,yayasan dapat mendirikan badan usaha yang kegiatannya sesuai dengan maksud yayasan. ”Hal tersebut bertentangan dengan prinsip nirlaba bagi badan hukum penyelenggara pendidikan Pasal 53 ayat (3) UU Sisdiknas,” terangnya. Selain itu,menurut Pasal 39 PP No 63 Tahun 2008 tentang Yayasan, yayasan yang sampai tanggal 6 Oktober 2008 belum menyesuaikan dengan UU, tidak diperbolehkan lagi menggunakan kata yayasan serta harus bubar dan melikuidasi kekayaannya.
Hingga saat ini masih terdapat ribuan yayasan yang belum sesuai dengan UU tersebut sehingga nasib siswa dan mahasiswa pun tidak jelas. Begitu pula ijazah yang diterbitkan sekolah atau perguruan tinggi yang tidak berbadan hukum menjadi ilegal. Anggota Komisi X DPR Ferdiansyah menyetujui alternatif perppu.Menurut dia,perppu dapat mengatur tentang tata kelola dan status badan hukum. Karena itu, pihaknya menunggu pengajuan dari Kemendiknas terkait alternatif tersebut. Sementara itu,anggota Komisi X DPR Abdul Wahid Hamid menjelaskan, perppu memang lebih baik karena kondisi darurat yang dialami pengelola pendidikan usai UU BHP ditolak MK.
Akan tetapi, anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) ini menandaskan,Kemendiknas mesti mempersiapkan PP sebagai substansi di bawah perppu. Sedangkan anggota Komisi X DPR Dedi Suwandi Gumelar lebih memilih revisi PP 17 sebagai peraturan baru. Pasalnya, pasalpasal dalam PP tersebut sudah mengadopsi elemen-elemen, baik dalam UU BHP dan sudah merujuk ke konstitusi yang telah ada. “Yang paling cepat diimplementasikan adalah PP 17. Kalau ajukan UU, butuh waktu yang sangat lama,” ujar anggota Fraksi PDIP ini. Sebelumnya kalangan rektor juga masih berbeda pendapat terkait payung hukum pengganti UU BHP. Rektor ITB Akhmaloka berharap kalangan perguruan tinggi tetap diberikan otonomi untuk mengelola kampus. Karena itu, apapun payung hukumnya harus bisa menjembatani aspirasi masyarakat kampus.
Mendiknas Mohammad Nuh telah meminta kalangan kampus untuk tetap menjalankan aktivitas pendidikan. Meski landasan hukum keberadaan PTN BHMN telah ditolak,status tersebut masih tetap berlaku. Sebab, keberadaannya mengacu pada UU Sisdiknas. (neneng zubaidah)

Sumber: http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/content/view/319033/

Berita Terkini

Kegiatan

Pengumuman

Artikel

KOMERSIALISASI PADA SENI PERTUNJUKAN BALI

Kiriman : Dr. Kadek Suartaya, S.S.Kar., M.Si. Abstrak Dinamika zaman yang terkait dengan gelombang transformasi budaya memunculkan perkembangan, pergeseran dan perubahan terhadap sendi-sendi kehidupan masyarakat Bali. Spesialisasi pada suatu bidang tertentu melahirkan...

Loading...