Kemendiknas Bentuk Badan Khusus Guru

Oct 26, 2010 | Berita

JAKARTA – Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) akhirnya membentuk badan baru sebagai pelaksana teknis untuk mengurusi kesejahteraan dan perlindungan guru.
Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) Mohammad Nuh mengatakan, ranah yang akan dikembangkan secara khusus di badan ini adalah perlindungan guru sebagai profesi. Selain itu, badan ini juga akan mengembangkan kode etik guru dan pengembangan pelaksanaan dari kode etik itu.
Menurut Nuh, badan baru tersebut secara khusus juga akan mengembangkan profesionalitas guru dan dosen. ”Semua tentang peningkatan kompetensi,kualifikasi, dan sertifikasi tidak lagi berada di bawah tanggung jawab direktorat jenderal, tetapi di bawah naungan badan ini yang juga di bawah komando Mendiknas. Ini merupakan realisasi dari empat prioritas program 2011 Kemendiknas,”tegas Nuh di Gedung DPR, Jakarta, kemarin.
Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika itu mengatakan, dengan struktur baru tersebut, direktorat jenderal hanya akan mengurusi penempatan dan kebutuhan guru saja. Namun, Mendiknas tidak menjelaskan alokasi anggaran yang akan diterima badan ini. Nuh hanya mengungkapkan, dana yang diberikan akan mampu mengurus guru sehingga tidak akan telantar.
Mendiknas menyatakan,meski ada perubahan struktur baru di keorganisasian Kemendiknas, badan ini tidak akan banyak mengubah item kegiatan yang sudah ada di pagu anggaran,sebab hanya ada pergeseran kewenangan saja. ”Nama badan baru tersebut Badan Pengembangan Profesi dan Penjaminan Mutu,tapi nama ini masih bisa diubah karena belum final,” ungkapnya.
Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulistyo mengatakan,Kemendiknas harus menjamin kewenangan yang jelas antara badan dan dirjen yang mengurus guru. Jangan ada tumpang tindih antara dua institusi ini sehingga jaminan kesejahteraan dan perlindungan guru menjadi terbengkalai. ”Pengurusan guru harus diotonomikan ke badan ini,” tegasnya. Sulistyo mengatakan, terbentuknya badan ini merupakan desakan dari PGRI yang awalnya menolak pembubaran Ditjen Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PMPTK).
Awalnya, PGRI juga meminta dibentuknya suatu badan khusus guru yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Karena itu, Sulistyo menyatakan mengapresiasi badan baru bentukan Kemendiknas ini dan meminta segera beroperasi. Ketua Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) ini menjelaskan, badan baru ini harus menjamin tiga perlindungan terhadap guru. Di antaranya perlindungan hukum, profesi, dan guru harus bebas dari tekanan pihak mana pun.
”Perlindungan ini seharusnya diberikan oleh pemerintah pusat dan daerah dibantu dengan organisasi profesi serta seluruh satuan masyarakat. Namun, kenyataannya guru sama sekali tidak terlindungi,” tandasnya. Mengenai siapa pimpinan kepala badan ini, Sulistyo meminta agar Mendiknas memilih orang yang berpengalaman di dunia pendidikan, khususnya guru. Tidak hanya pemimpinnya, PGRI juga meminta seluruh jajaran di badan baru ini juga diisi oleh orang-orang yang tahu seluk beluk dunia guru. (neneng zubaidah)

Sumber: http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/content/view/359776/

Berita Terkini

Kegiatan

Pengumuman

Artikel

KOMERSIALISASI PADA SENI PERTUNJUKAN BALI

Kiriman : Dr. Kadek Suartaya, S.S.Kar., M.Si. Abstrak Dinamika zaman yang terkait dengan gelombang transformasi budaya memunculkan perkembangan, pergeseran dan perubahan terhadap sendi-sendi kehidupan masyarakat Bali. Spesialisasi pada suatu bidang tertentu melahirkan...

Loading...