Kemendiknas Cabut Izin 18 RSBI

Jun 8, 2010 | Berita

JAKARTA – Sebanyak 18 Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) dicabut izinnya karena tidak memenuhi persyaratan pendirian RSBI.
Dirjen Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah (Mandikdasmen) Kemendiknas Suyanto mengatakan, 18 sekolah yang dicabut izinnya itu terdiri atas delapan SMP, delapan SMK dan dua SMA. Dia menjelaskan, pencabutan izin karena standard dan mutu pendidikan di 18 sekolah itu menurun.
Penurunan mutu tersebut contohnya karena kemampuan bahasa Inggris siswa dan atau guru menurun, pergantian kepala sekolah yang tidak memenuhi syarat, pengembangan silabus dan proses pembelajaran yang menurun. “Kita memang mengevaluasi sekolah-sekolah setiap tahunnya. Tidak kita sebut lokasinya karena ini  sama dengan aib,” katanya di gedung Kemendiknas, Minggu (6/6/2010).
Suyanto menjelaskan, status sekolah RSBI itu dicabut lalu dikembalikan ke Sekolah Standar Nasional (SSN) bagi SMP dan SMA. Sementara untuk SMK, jelasnya, diberikan waktu satu tahun untuk evaluasi. Kemendiknas pun saat ini sedang menjalin kerja sama dengan Dinas Pendidikan (Disdik) disetiap provinsi guna mengevaluasi RSBI yang ada.
Kedua pihak juga akan mengawasi apakah sekolah RSBI memungut biaya diluar yang dipersyaratkan. Dari itu, pencabutan izin RSBI dapat saja bertambah karena surat pendirian memang dikeluarkan oleh Kemendiknas.
Katanya, persyaratan sekolah menjadi bertaraf internasional memang cukup sulit. Diantaranya
komposisi guru untuk tingkat SD ialah 10 persen harus jenjang S2 dan S3, untuk SMP 20 persen dan SMA guru berstatus S2 dan S3nya harus 30 persen.
Kepala sekolah, lanjutnya, juga harus minimal S2 dan mampu berbahasa asing aktif. Sekolah juga harus mendapatkan akreditasi A dari badan standar sekolah terpercaya. Sarana dan prasarana juga harus lengkap dengan teknologi, informasi dan komunikasi terdepan. Kurikulum selainmenyesuaiakan dengan standar nasional juga diperkaya dengan kurikulum negara maju. “Untuk SMA harus menerapkan system Satuan  Kredit Semester (SKS),“ lanjutnya.
Pembelajaran juga harus bilingual serta manajemen sekolah juga harus berstandar ISO 9001:14000. Suyanto menjelaskan, sekolah RSBI juga harus diaudit oleh lembaga audit independen sehingga transparan dan akuntabel. Akibatnya, Suyanto menegaskan, fasilitas
pembelajaran serta mutu inilah yang menyebabkan biaya pendidikan di RSBI lebih mahal dari sekolah lainnya.
Suyanto menjelaskan, rumitnya persyaratan yang ada menyebabkan tidak semua sekolah di Indonesia bertaraf internasional. Minimal hanya satu SD, SMP, SMA dan SMK yang akan menyandang RSBI di satu kabupaten dan kota. Ini pula yang sesuai dengan bunyi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) pasal 50 ayat 3. “Maksimal jumlah sekolah RSBI hanya 2.000 di Indonesia,” lugasnya.
Diketahui, Berdasarkan catatan Kemendiknas, jumlah sekolah RSBI di Indonesia mencapai 1.110 sekolah. Terdiri dari 997 sekolah negeri dan 113 sekolah swasta. Dari jumlah itu, jumlah SD RSBI tercatat sebanyak 195 sekolah, SMP RSBI sebanyak 299 sekolah, SMA RSBI sebanyak 321 sekolah,dan SMK RSBI sebanyak 295 sekolah. (Neneng Zubaidah/Koran SI/ram)

Sumber: http://kampus.okezone.com/read/2010/06/06/373/340077/kemendiknas-cabut-izin-18-rsbi

Berita Terkini

Kegiatan

Pengumuman

Artikel

KOMERSIALISASI PADA SENI PERTUNJUKAN BALI

Kiriman : Dr. Kadek Suartaya, S.S.Kar., M.Si. Abstrak Dinamika zaman yang terkait dengan gelombang transformasi budaya memunculkan perkembangan, pergeseran dan perubahan terhadap sendi-sendi kehidupan masyarakat Bali. Spesialisasi pada suatu bidang tertentu melahirkan...

Loading...