Kemendiknas Tetapkan PP 66/2010 Pengganti PP 17

Oct 4, 2010 | Berita

Kementerian Pendidikan Nasional resmi menetapkan pelaksanaan penyelenggaraan pendidikan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 66 Tahun 2010.
Menurut M NUH Menteri Pendidikan Nasional, PP ini merupakan pengganti PP 17 yang sebelumnya tertuang dalam Undang-Undang Badan Hukum pendidikan (UU BHP) pasca pencabutan oleh Mahkamah Konstitusi (MK), Maret lalu.
“PP No. 66 Tahun 2010 ini resmi berlaku sejak ditetapkan, yakni 28 September 2010 lalu. Pemerintah membuat peraturan ini setelah MK membatalkan UU BHP yang memberikan amanah dan konsekuensi untuk menyiapkan dua hal, yang salah satunya perubahan PP ini,”ujar M NUH pada wartawan ketika ditemui di sela peresmian Gedung Yayasan Pendidikan dan Sosial Ma’arif (YPM) Sepanjang, Sidoarjo, Minggu (03/10).
Mengutip Antara, NUH menjelaskan, dalam PP ini, ada beberapa hal pokok, di antaranya yakni Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang tercantum dalam Badan Hukum Milik Negara (BHMN), pengelolaan keuangannya harus tunduk pada UU Keuangan.
“Presiden SUSILO BAMBANG YUDHOYONO juga sudah menyampaikan pidato nota pengantar keuangan bahwa keuangan BHMN masuk dalam APBN. Maka, penggunaannya hanya ada dua pilihan, yakni melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PKBLU),”paparnya.
Setelah dikaji, BHMN sepakat menggunakan yang paling dekat dengan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum. Lebih lanjut dikatakannya, untuk menyesuaikan dengan penggunakan PKBLU maka masih diperlukan masa transisi. Namun, diharapkan pada 31 Desember 2012, semuanya sudah selesai.
Sementara, dalam PP baru ini, ada juga kewajiban bagi PTN dalam proses rekrutmen mahasiswa baru. Kata Nuh, setiap perguruan tinggi minimal harus menerima 20% mahasiswa yang berkebatasan ekonomi, namun memiliki otak cemerlang.
“Ini bukan beasiswa lho, tapi bantuan pendidikan. Jadi, khusus mahasiswa berprestasi yang nilai akademiknya bagus, namun dalam hal ekonomi masuk kategori menengah ke bawah maka PTN wajib menerimanya. Ada 20% kuotanya,”tukasnya.
Sedangkan, untuk penerimaan mahasiswa baru, sesuai PP ini ditetapkan bahwa 60% mahasiswa baru harus melalui seleksi nasional dan terhitung sejak 2011 mendatang, sudah mulai dilaksanakan. (ant/tin)

Sumber: http://www.suarasurabaya.net

Berita Terkini

Kegiatan

Pengumuman

Artikel

KOMERSIALISASI PADA SENI PERTUNJUKAN BALI

Kiriman : Dr. Kadek Suartaya, S.S.Kar., M.Si. Abstrak Dinamika zaman yang terkait dengan gelombang transformasi budaya memunculkan perkembangan, pergeseran dan perubahan terhadap sendi-sendi kehidupan masyarakat Bali. Spesialisasi pada suatu bidang tertentu melahirkan...

Loading...