Komersialisasi Pendidikan Merajalela

Apr 26, 2010 | Berita

JAKARTA, KOMPAS.com – Sekolah Bertaraf Internasional yang dirintis pada 100 sekolah SMP, SMA/SMK, di seluruh Indonesia yang mulai 23-29 April 2010 menerima siswa baru, merupakan bentuk komersialisasi pendidikan yang dahsyat. Ini jelas akibat merajalelanya komersialisasi pendidikan.

“”Proyek ini adalah metamorfosis dari sekolah unggulan, dan Kelas Internasional, yang selama ini menjalankan komersialisasi pendidikan. Kelas internasional yang kurikulumnya, sepenuhnya merujuk ke Cambridge atau International Baccalaureate pembayarannya amat mahal,” ujar Ketua Komite SMA 70 Jakarta Musni Umar di Jakarta, Minggu (25/4/2010) malam.

Sebagai contoh, SMA 70 yang membuka kelas internasional beberapa tahun lalu, dan menjadi sekolah unggulan, uang masuk yang dikenakan persiswa mencapai Rp 31 juta. Tahun pertama dan tahun kedua, masing-masing Rp 25 juta, belum termasuk uang semester, yang dibayar enam bulan sekali.

Maka, menurut Musni, kelas internasional bisa disebut tingkat komersialisasi pendidikan yang tinggi dan misterius. Selain mahal, dan mendapat subsidi dari pemerintah Rp 500 juta, pengelolaan keuangannya tidak transparan.

Pasalnya, sebut Musni, hanya pengelolanya dan kepala sekolah yang tahu. Selain itu, tiap tahun pengelola kelas internasional harus membayar dalam jumlah yang besar ke Cambridge.

Tahun lalu, menurut Musni, para siswa baru kelas reguler SMA 70 harus membayar Rp 11 juta, ditambah Rp 450.000 perbulan, dan kelas akselerasi Rp 1 juta per bulan. Dengan pembayaran sebesar itu, masih banyak orang tua siswa yang mengeluh dan merasa berat, apa lagi kalau diberlakukan sekolah bertaraf internasional yang syaratnya harus mandiri keuangan dan kurikulum.

Laporan wartawan KOMPAS Imam Prihadiyoko

Sumber: http://edukasi.kompas.com/read/2010/04/25/22002224/Komersialisasi.Pendidikan.Merajalela

Berita lain: Kemendiknas Siapkan Sanksi Terhadap Komersialisasi PTN

Jakarta – Kemendiknas kecewa dengan kebijakan buruk sejumlah Perguruan Tinggi Negeri(PTN) yang membuat UU Badan Hukum Pendidikan (BHP) dibatalkan. Kemendiknas mulai ancang-ancang membuat payung hukum baru yang sekaligus memberi wenang Kemendiknas memberi sanksi tegas kepada PTN yang nakal dan memperdagangkan pendidikan.
“Kita sangat mewaspadai itu (komersialisasi) karena sebetulnya kita agak kecewa dengan perluakuan-perlakuan di PTN. Kadang rektor yang tidak ramah menjadikan UU BHP dibatalkan,” papar Wakil Mendiknas Fasli Jalal.
Hal ini disampaikan Fasli usai Talk Show Perspektif Indonesia bertajuk “Quo Vadis Politik Pendidikan Tinggi Kita?” di Gedung DPD, Senayan, Jakarta, Jumat (9/4/2010).
Untuk meluruskan pandangan tentang semangat otonomi PTN, Fasli sudah beberapa memanggil. Menurut Fasli, otonomi PTN bukan untuk mencari uang sebanyak-banyaknya.
“Sudah kita lakukan dua pertemuan. Kita paksa mereka cari dana tapi pastikan pendidikan semua lapisan masyarakat terakomodasi,” papar Fasli.
Menurut Fasli, Kemendiknas juga sedang mempersiapkan payung hukum agar memiliki wewenang memberi sanksi untuk PTN nakal. Payung hukum akan dimasukkan satu set dengan PP pengganti UU BHP yang telah dibatalkan.
“Karena itulah paling tidak di PP ini disana kita atur supaya mendiknas punya power untuk memberi sanksi,” papar Fasli.
Namun demikian, menurut Fasli, payung hukum dan aturan baru ini belum beres menjelang penerimaan mahasiswa baru tahun ini.
“Kemungkinan dalam seleksi penerimaan besok belum ya karena PP belum ada sementara PTN sudah mempersiapkan mekanisme masing-masing, mungkin dua tahu lagi baru bisa diberlakukan,” tutup Fasli.

Penulis: Elvan Dany Sutrisno

Sumber: http://www.detiknews.com/read/2010/04/09/182427/1335578/10/kemendiknas-siapkan-sanksi-terhadap-komersialisasi-ptn

Berita Terkini

Kegiatan

Pengumuman

Artikel

KOMERSIALISASI PADA SENI PERTUNJUKAN BALI

Kiriman : Dr. Kadek Suartaya, S.S.Kar., M.Si. Abstrak Dinamika zaman yang terkait dengan gelombang transformasi budaya memunculkan perkembangan, pergeseran dan perubahan terhadap sendi-sendi kehidupan masyarakat Bali. Spesialisasi pada suatu bidang tertentu melahirkan...

Loading...