Mendiknas Bantah Intervensi Pemilihan Rektor PTN

Nov 2, 2010 | Berita

Surabaya: Mendiknas Mohammad Nuh membantah dirinya melakukan intervensi pemilihan rektor perguruan tinggi negeri (PT) dengan mengeluarkan PP 66/2010 dan Permendiknas 24/2010 tentang pemilihan rektor.
“Itu sudah lama kita bahas sejak MK menghapus UU BHMN, apalagi rektor sudah lama tidak menggunakan pola eselonisasi. Kalau ada eselonisasi memang kewenangan Presiden, tapi kalau tidak ya menteri teknis terkait,” katanya di Surabaya, Minggu (31/10).
Ia mengatakan PP 66/2010 yang mengatur rektor itu dipilih dan diberhentikan menteri teknis terkait dan Permendiknas 24/2010 tentang tatacara pemilihan yang 65 senat dan 35 menteri itu dikeluarkan karena rektor bukan pejabat eselon I.
“Dulu, rektor itu pejabat eselon I dengan golongan IV-c, sehingga rektor itu diangkat presiden, tapi sejak tahun 1999 terjadi de-eselonisasi, sehingga rektor menjadi jabatan fungsional,” katanya.
Namun, katanya, sejak posisi rektor berubah menjadi jabatan fungsional itu tidak ada perubahan dalam proses pemilihan, karena rektor tetap diputuskan Presiden, padahal Presiden hanya berwenang mengangkat pejabat eselon I.
“Jadi, kalau sekarang diatur dengan proses pemilihan dan pemberhentikan dikembalikan kepada menteri teknis terkait itu bukan degradasi, karena hal itu justru yang seharusnya, bahkan PT BHMN juga diangkat MWA (majelis wali amanah) yang umumnya kalangan swasta,” katanya.
Selain itu, katanya, proses pemilihan dan pemberhentian rektor itu dikembalikan kepada dirinya selaku menteri teknis terkait sesuai dengan status rektor sebagai dosen dengan tugas tambahan.
“Kalau PP 66/2010 mengembalikan kepada Mendiknas, maka hal itu karena rektor adalah dosen dengan tugas tambahan yakni tugas akademik yang ditambah dengan tugas birokrasi dalam mengatur aset, akademik, dan keuangan,” katanya.
Oleh karena itu, katanya, apa yang dilakukan Mendiknas dalam proses pemilihan rektor itu bukan intervensi, tapi merupakan bagian dari mekanisme birokrasi.
“Kalau nggak ada yang mengangkat dan memberhentikan, lalu siapa? Bahkan, suara Mendiknas juga tidak terlalu banyak, mengingat rektor merupakan tugas tambahan, sehingga prosesnya ditentukan senat sebanyak 65% dan Mendiknas hanya 35%,” katanya.
Menurut dia, peran senat dalam pemilihan rektor juga sebatas hak usul, sedangkan Mendiknas memilih hak memutuskan, karena itu proses yang ideal adalah pemilik suara 65% dan 35% itu mengadakan rapat bersama.
“Hanya saja, Senat ITS memutuskan 65% lebih dulu dan sisanya diserahkan kepada saya. Saya nggak ada masalah, tapi nanti semuanya akan menjadi transparan. Mestinya rapat bersama, sehingga siapa memilih siapa tidak diketahui, karena merupakan pilihan bersama,” katanya.
Padahal, katanya, PTN yang terkena aturan itu bukan hanya ITS, namun juga Universitas Padjadjaran Bandung, UNS (Surakarta), Unimed (Medan), Universitas Tanjungpura, dan Poltek Pontianak.
“Permendiknas itu juga tidak diberlakukan dengan mengacu pada bulan tertentu, namun kami mengatur rektor yang masa bakti habis pada tahun 2011, maka prosesnya harus mengikuti Permendiknas itu,” katanya.
Tentang mekanisme pemilihannya, ia mengatakan mekanismenya diserahkan kepada PTN yang bersangkutan, asalkan maksimal tiga bulan menjelang masa bakti habis sudah ada penetapan rektor definitif melalui rapat bersama Mendiknas – Senat.
“Kalau rapat bersama, 35% suara Mendiknas bisa dialihkan kemana saja, apakah abstain, dibagikan secara merata, atau diberikan kepada salah seorang calon tertentu,” katanya.
Ditanya arah suara Mendiknas untuk rektor ITS kepada calon pertama atau kedua, ia mengatakan semuanya itu hanya spekulasi, karena Senat ITS memang sudah mengajukan tiga nama, sehingga pilihan Mendiknas akhirnya akan diketahui kemana arahnya.
“Kalau sekarang masih spekulasi dan saya bisa memilih siapa saja, apakah calon pertama, kedua, atau ketiga. Hanya saja, kemana suara saya akan diketahui, karena Senat ITS sudah menyetorkan tiga nama. Saya siap menerima risikonya, karena lebih baik daripada tidak memilih,” katanya. (Ant/OL-3)

Sumber: http://www.mediaindonesia.com/read/2010/10/31/178887/88/14/Mendiknas-Bantah-Intervensi-Pemilihan-Rektor-PTN

Berita Terkini

Kegiatan

Pengumuman

Artikel

KOMERSIALISASI PADA SENI PERTUNJUKAN BALI

Kiriman : Dr. Kadek Suartaya, S.S.Kar., M.Si. Abstrak Dinamika zaman yang terkait dengan gelombang transformasi budaya memunculkan perkembangan, pergeseran dan perubahan terhadap sendi-sendi kehidupan masyarakat Bali. Spesialisasi pada suatu bidang tertentu melahirkan...

Loading...