Mendiknas: PP BHP Disahkan Sebelum Tahun Ajaran Baru

May 23, 2010 | Berita

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA–Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) Mohammad Nuh mengatakan, Peraturan Pemerintah (PP) Badan Hukum Pendidikan (BHP) sebagai pengganti UU BHP yang dianulir Mahkamah Konstitusi (MK) ditargetkan bisa disahkan sebelum tahun ajaran baru 2010/2011. Saat ini, isi PP BHP itu sedang digodok oleh beberapa pihak termasuk perguruan tinggi negeri (PTN) dan swasta (PTS).
“Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini sudah final. Sekarang baru kami bahas dengan beberapa rektor PTN dan PTS di Indonesia. Target mudah-mudahan sebelum tahun ajaran baru sudah bisa disahkan,” ujar Mendiknas usai menyampaikan pidato ilmiah memuliakan pendidikan dan tenaga kependidikan pada upacara peringatan dies natalis Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) ke-46 di kampus tersebut, Jumat (21/5).
Menurut Mendiknas, pada prinsipnya PP tersebut berisi tentang empat hal pokok dalam sistem pendidikan di Indonesia. Pertama adalah lembaga nirlaba. ‘Bentuknya seperti apa saja, tetapi harus nirlaba. Ini untuk mengunci supaya tidak terjadi komersialisasi,” tegasnya.
Kedua, kata Mendiknas, adalah otonomi. Saat ini otonomi hanya di bidang akademik tetapi ke depan, lanjut dia, otonomi akan diberikan keleluasan untuk mengelola resourcer yang ada di lembaga pendidikan tersebut.
Prinsip ketiga adalah akuntabilitas dan transparansi. Ini dilakukann agar otonomi yang diberikan pada lembaga pendidikan tersebut tidak melampaui batas. Langkah kebijakan pengelolaan bisa dipertanggungjawabkan dengan akuntabilitas dan transparansi tersebut karena masyarakat juga bisa melihat dan melakukan penilaian.
Prinsip keempat adalah memberikan akses pendidikan yang berkeadilan. “Perguruan tinggi negeri maupun swasta ke depan harus memberikan tempat secara proporsional pada masyarakat yang mengalami keterbatasan,” cetusnya.
Saat ditanya kuota untuk masyarakat dengan kondisi keterbatasan tersebut, Mendiknas mengatakan hal itu belum diputuskan. ”Tapi paling tidak ada kuota antara 20 hingga 30 persen dari kuota total jumlah mahasiswa baru di setiap PTN/PTS di Indonesia,” tegasnya.

Red: Endro Yuwanto
Rep: Yulianingsih

Sumber: http://www.republika.co.id/berita/pendidikan/berita/10/05/21/116588-mendiknas-pp-bhp-disahkan-sebelum-tahun-ajaran-baru

Berita Terkini

Kegiatan

Pengumuman

Artikel

KOMERSIALISASI PADA SENI PERTUNJUKAN BALI

Kiriman : Dr. Kadek Suartaya, S.S.Kar., M.Si. Abstrak Dinamika zaman yang terkait dengan gelombang transformasi budaya memunculkan perkembangan, pergeseran dan perubahan terhadap sendi-sendi kehidupan masyarakat Bali. Spesialisasi pada suatu bidang tertentu melahirkan...

Loading...