Mendiknas: Sumbangan Tak Boleh Dikaitkan Sanksi Akademik

Sep 1, 2010 | Berita

Jakarta — Menteri Pendidikan Nasional Mohammad Nuh memberikan jaminan perlindungan untuk proses belajar mengajar di SDN 12 Rawamangun, Jakarta Timur. Hal tersebut disampaikan Mendiknas berkenaan dengan dugaan korupsi di sekolah tersebut yang belakangan menjadi sorotan media.

“Kementerian Pendidikan Nasional memberikan jaminan psikologis bahwa sekolah ini (SDN 12) adalah sekolah negeri, dan akan memberikan perlindungan untuk proses belajar mengajar agar tidak boleh ada yang mengganggu.”, ujar Mendiknas saat berdialog dengan orang tua murid pada kunjungannya ke SDN 12 Rawamangun, hari ini (30/8). “Saya tidak suka orang yang mengganggu pendidikan, karena pendidikan itu murni, suci dan hak setiap orang.” kata Mendiknas.

Kepala Sekolah SDN 12 Rawamangun Yitno Suyoko menginginkan ketenangan dalam proses belajar mengajar di sekolahnya. Yitno juga meminta kepada Mendiknas agar segera meresmikan SDN 12 Rawamangun menjadi sekolah berstadar internasional.

Menanggapi permintaan Yitno, Mendiknas memberikan jaminan proses belajar mengajar akan tetap berlangsung dengan baik, namun secara tegas menolak untuk menjadikan SDN 12 sebagai SBI. Karena menurutnya sekolah tersebut belum memenuhi syarat untuk menjadi SBI.  “Untuk menjadi SBI, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi. Dan SDN 12 belum memenuhi syarat-syarat tersebut.” kata Mendiknas.

Vivi, salah satu orang tua siswa yang ikut dalam rapat pleno komite sekolah bertanya kepada Mendiknas mengenai ada tidaknya aturan yang menyebutkan batas minimal dan maksimal pungutan yang bisa dilakukan oleh komite sekolah kepada orang tua siswa.

Menjawab pertanyaan tersebut, Mendiknas mengatakan sumbangan yang boleh diberikan oleh masyarakat, tetapi sifatnya sukarela dan tidak mengikat. Apalagi, jika sampai mengakibatkan sanksi akademik jika tidak dibayar. Selain itu, sumbangan tersebut harus bisa dipertanggungjawabkan oleh pengelola sekolah.

Mendiknas juga meminta kepada masyarakat agar tidak memberikan opini terlebih dahulu terhadap laporan pertanggungjawaban sekolah, karena laporan tersebut dibuat oleh pihak kantor akuntan publik resmi yang di minta oleh pihak sekolah untuk membantu mereka.

Kunjungan Mendiknas ke SDN RSBI 12 Rawamangun ini bertepatan dengan rapat pleno komite sekolah tersebut yang berisi laporan pertanggungjawaban komite sekolah periode 2008-2010. (aline).

Sumber: http://www.kemdiknas.go.id/list_berita/2010/8/31/rawamangun-lagi.aspx

Berita Terkini

Kegiatan

Pengumuman

Artikel

KOMERSIALISASI PADA SENI PERTUNJUKAN BALI

Kiriman : Dr. Kadek Suartaya, S.S.Kar., M.Si. Abstrak Dinamika zaman yang terkait dengan gelombang transformasi budaya memunculkan perkembangan, pergeseran dan perubahan terhadap sendi-sendi kehidupan masyarakat Bali. Spesialisasi pada suatu bidang tertentu melahirkan...

Loading...