Payung Hukum Baru Perguruan Tinggi Negeri

Apr 7, 2010 | Berita

Pungutan pada Mahasiswa Dikontrol

Jakarta, Kompas – Setelah Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan dibatalkan, perguruan tinggi negeri tetap diberikan otonomi untuk berkembang. Pemerintah akan membuat payung hukum baru untuk mengakomodasi perkembangan perguruan tinggi negeri yang kondisinya beragam.

Wakil Menteri Pendidikan Nasional Fasli Jalal di Jakarta, Selasa (6/4), mengatakan, semangat menciptakan otonomi perguruan tinggi di bidang keilmuan, keuangan, pengelolaan, dan aset tetap diakomodasi dalam perundang-undangan baru yang akan segera disusun,

Menurut Fasli, pemerintah telah menerima masukan dari kalangan perguruan tinggi negeri. Karena itu, pemerintah akan mendukung apakah PTN hendak mengembangkan diri menjadi PTN dengan tata kelola seperti badan hukum milik negara (BHMN), badan layanan umum (BLU), atau PTN biasa.

Saat ini, sebanyak tujuh PTN berstatus sebagai PTN-BHMN, yaitu Universitas Indonesia, Universitas Gadjah Mada, Institut Teknologi Bandung, Institut Pertanian Bogor, Universitas Sumatera Utara, Universitas Pendidikan Indonesia, dan Universitas Airlangga. Sebanyak 20 PTN lainnya berstatus badan layanan umum dan 83 PTN biasa.

Makin elitis

Fasli mengatakan, stigma masyarakat soal PTN saat ini yang semakin elitis, terutama untuk PTN-BHMN, akan menjadi masukan untuk perbaikan dalam pengelolaan PTN.

Menurut Fasli, kalangan pimpinan PTN masih cemas soal jaminan otonomi perguruan tinggi setelah dibatalkannya undang-undang badan hukum pe didikan. Sebab, payung hukum yang ada soal penerimaan negara bukan pajak (PNBP) justru bisa menjerat pimpinan PTN dalam persoalan hukum.

”Di sisi lain, jika PTN sangat kaku mengikuti aturan, perguruan tinggi tidak bisa bergerak untuk lebih mengembangkan diri. Jadi, kalangan PTN tetap minta supaya otonomi perguruan tinggi yang sudah mulai berjalan baik itu bisa diteruskan,” ujarnya.

Rochmat Wahab, Rektor Universitas Negeri Yogyakarta, mengatakan, tidak masalah UU-BHP batal. Yang penting, semangat dalam UU-BHP yang memberikan otonomi perguruan tinggi, adanya transparansi dan akuntabilitas bisa diberikan pada PTN. ”PTN ini jangan diperlakukan seperti birokrasi. Masa untuk bisa meningkatkan diri kita diperumit dengan pengelolaan keuangan yang tidak mandiri dan berbelit-belit mencairkannya,” kata Rochmat.

Rektor Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Sunaryo Kartadinata mengatakan, pihaknya masih menunggu keputusan Kementerian Pendidikan Nasional terkait pembatalan UU BHP. Namun, ia mengatakan, kasus itu tidak akan mengganggu penyelenggaraan pendidikan di UPI.

”Kami masih akan tetap melakukan penerimaan mahasiswa baru yang dilakukan atas inisiatif sendiri, seperti ujian masuk UPI. Hal itu terbukti positif mendukung program subsidi silang bagi mahasiswa tidak mampu,” kata Sunaryo. (ELN/CHE)

Sumber: http://cetak.kompas.com/read/xml/2010/04/07/04094367/payung.hukum.baru.p

Berita Terkini

Kegiatan

Pengumuman

Artikel

KOMERSIALISASI PADA SENI PERTUNJUKAN BALI

Kiriman : Dr. Kadek Suartaya, S.S.Kar., M.Si. Abstrak Dinamika zaman yang terkait dengan gelombang transformasi budaya memunculkan perkembangan, pergeseran dan perubahan terhadap sendi-sendi kehidupan masyarakat Bali. Spesialisasi pada suatu bidang tertentu melahirkan...

Loading...