Pemilihan Rektor juga Memperhatikan Pilihan Publik

Mar 31, 2011 | Berita

Jakarta – Kementerian Pendidikan Nasional memiliki hak suara 35 persen dalam pemilihan pimpinan perguruan tinggi negeri. Aturan tersebut berlaku setelah diberlakukannya PP 66/2010 dan Permendiknas 24/2010 tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Rektor/Ketua/Direktur Pada Perguruan Tinggi yang Diselenggarakan Pemerintah. Dalam falsafah pemilihan bersama, harus disepakati tata aturan yang akan diambil, termasuk terhadap hasil yang nantinya akan menentukan siapa yang akan terpilih.

Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemdiknas Djoko Santoso menyampaikan, ada sembilan kriteria yang dipakai Kemdiknas dalam memilih rektor perguruan tinggi. Sembilan kriteria tersebut meliputi; kepakaran, pengetahuan tentang perguruan tinggi pemerintah dalam tridarma. Berikutnya, pengalaman manajemen perguruan tinggi, pandangan pengembangan perguruan tinggi pemerintah untuk yang akan datang, wawasan tentang pendidikan tinggi, kepedulian terhadap kebijakan nasional terkait dengan pendidikan tinggi, kepedulian terhadap perundingan nasional, kepedulian terhadap masalah masyarakat dan lingkungan, dan wawasan tentang internasionalisasi terkait perguruan tinggi.

“Selain sembilan kriteria itu, kami juga memperhatikan kondisi lapangan melalui public bot (pilihan publik),” kata Djoko saat memberikan keterangan pada jumpa pers di Kantor Kemdiknas, Selasa (29/03).

Sebelum diberlakukannya kedua aturan tersebut, senat perguruan tinggi menjaring semua nama bakal calon pimpinan. Dari hasil jaringan tersebut kemudian disaring tiga nama yang selanjutnya diserahkan kepada Kemdiknas untuk dipilih dan ditetapkan. Tapi setelah aturan tersebut berlaku, Kemdiknas tidak lagi langsung memilih dan menetapkan, melainkan duduk bersama dengan senat perguruan tinggi dalam sidang tertutup memilih dan menetapkan satu nama terpilih. Proporsi suara untuk Kemdiknas 35 persen dan senat universitas 65 persen.

Kenapa ada 35 persen bagi Kemdiknas, Djoko mengatakan, itu merupakan bagian dari birokrasi yang menegaskan bahwa pimpinan terpilih memiliki tugas tambahan sebagai birokrat, di samping tugas utamanya sebagai dosen yang memiliki jabatan akademik.

Dari tiga nama yang diajukan oleh senat perguruan tinggi kepada Kemdiknas, Kemdiknas memiliki waktu dua pekan untuk mempelajari dan memberikan penilaian sebelum akhirnya bersama-sama dengan senat universitas memutuskan satu nama. (aline)

Sumber: kemdiknas.go.id

Berita Terkini

Kegiatan

Pengumuman

Artikel

KOMERSIALISASI PADA SENI PERTUNJUKAN BALI

Kiriman : Dr. Kadek Suartaya, S.S.Kar., M.Si. Abstrak Dinamika zaman yang terkait dengan gelombang transformasi budaya memunculkan perkembangan, pergeseran dan perubahan terhadap sendi-sendi kehidupan masyarakat Bali. Spesialisasi pada suatu bidang tertentu melahirkan...

Loading...