Pengganti UU BHP Terbit Akhir Agustus

Aug 22, 2010 | Berita

JAKARTA – Menteri Pendidikan Nasional Mohammad Nuh optimis revisi PP No. 17/2010 sebagai pengganti UU Badan Hukum Pendidikan (BHP) segera diterbitkan akhir Agustus.
Menurut Mendiknas, draft revisi PP tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Satuan Pendidikan itu memang belum diserahkan ke Wakil Presiden (Wapres) Boediono. “Belum diserahkan ke Wapres, nanti akhir Agustus selesai,” katanya, Rabu (18/8).
Mendiknas menyebut pihaknya memang membutuhkan kajian mendalam karena tidak ingin pengganti ini menimbulkan pro dan kontra kembali. Kajian juga melibatkan berbagai stake holder seperti asosiasi perguruan tinggi swasta dan negeri, pakar pendidikan serta Mahkamah Konstitusi (MK) sendiri yang sebelumnya menolak adanya UU BHP.
Mantan menteri komunikasi dan informatika ini menambahkan, penolakan UU BHP ini juga membuat terobosan baru dalam dunia MK. Yakni adanya Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk memutuskan nasib UU BHP. RPH sendiri adalah tempat para hakim MK mengadakan rapat tertutup dalam memutuskan suatu perkara. Rapat itu minimal dihadiri tujuh hakim konstitusi.
Dalam RPH, putusan harus melalui mekanisme musyawarah untuk mufakat. Apabila mufakat tidak tercapai, para hakim konstitusi akan mengambil voting.
Kalau masih tidak tercapai putusan, suara terakhir dari ketua RPH akan menentukan apakah permohonan dikabulkan, dikabulkan untuk sebagian, atau bahkan ditolak. “Akhirnya MK menolak UU BHP dan kami menerimanya dengan hormat sebagai keputusan hokum tertinggi, ” ungkapnya.
Mendiknas menambahkan salah satu hasil keputusan MK ialah universitas berstatus Badan Hukum Milik Negara (BHMN) ini masih tetap beroperasi. Namun jika sebelumnya ada Majelis Wali Amanah (MWA) dalam daftar pengurus kampus BHMN maka dengan ditolaknya UU BHP akhirnya MWA juga ditiadakan.
Perguruan tinggi BHMN, lanjut M Nuh, juga harus memakai UU Keuangan dalam mengelola system keuangan kampus. Dari draft yang dibaca harian SI, beberapa sisipan penting yakni pada pasal 53A dan 54A disisipkan dua pasal yakni pendidikan tinggi wajib memberikan 20 % kursi ke calon mahasiswa yang kurang mampu namun memiliki potensi akademik tinggi.
Lalu, pada butir ke empat beasiswa dan bantuan biaya pendidikan diberikan paling sedikit 20 dari jumlah peserta didik. (mulya).

Sumber: http://www.harianterbit.com/artikel/rubrik/artikel.php?aid=101069

Berita Terkini

Kegiatan

Pengumuman

Artikel

KOMERSIALISASI PADA SENI PERTUNJUKAN BALI

Kiriman : Dr. Kadek Suartaya, S.S.Kar., M.Si. Abstrak Dinamika zaman yang terkait dengan gelombang transformasi budaya memunculkan perkembangan, pergeseran dan perubahan terhadap sendi-sendi kehidupan masyarakat Bali. Spesialisasi pada suatu bidang tertentu melahirkan...

Loading...