PNS Bolos 46 Hari Langsung Dipecat

Apr 2, 2011 | Berita

JAKARTA--Para Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang selama ini suka bolos, jangan lagi kebiasaan itu diteruskan. Kecuali, jika memang sudah bosan menjadi PNS. Pemerintah bertekad menerapkan ketentuan PP 53 Tahun 2010 secara tegas. PNS yang nekad bolos 46 hari dalam setahun, langsung dipecat.

Kepala Biro Humas dan Protokol Badan Kepegawaian Negara (BKN) Budi Hartono mewanti-wanti seluruh PNS untuk memahami isi PP 53 Tahun 2010. Dia khawatir, bila tidak paham PP yang mengatur tentang disiplin pegawai tersebut, akan merugikan PNS tersebut.

“Dengan PP 53 tidak ada lagi budaya santai. Kalau dicermati dan dipahami betul, baik oleh pegawai maupun pejabat struktural, saya yakin PNS tidak akan berani bolos lagi. Karena sanksinya berat loh,” kata Budi di Jakarta, Kamis (31/3)

Dia menyebut, setidaknya ada lima hal penting dari PP 53 yang harus diketahui seluruh PNS. Yaitu, absensi PNS, pejabat yang berhak menjatuhkan sanksi, tanggung jawab atasan terhadap disiplin stafnya, ketidakhadiran tanpa keterangan, dan penyalahgunaan jabatan.

“Ketidakhadiran PNS tanpa keterangan yang sah dihitung secara kumulatif. Jika mencapai 46 hari kerja dalam satu tahun, dijatuhi hukuman disiplin berat yaitu diberhentikan sebagai PNS. Sedangkan keterlambatan 7,5 jam secara kumulatif dihitung tidak masuk satu hari kerja,” tutur Budi.

Lantas siapa yang memberikan sanksi? Pejabat struktural yang berwenang menjatuhkan sanksi. Bila sebagai atasan langsung tidak menindak atau menjatuhi hukuman kepada stafnya, maka akan dikenakan hukuman disiplin yang sama jenisnya dengan hukuman bagi PNS bersangkutan.

“Atasan bertanggung jawab penuh terhadap kedisiplinan seluruh stafnya. Itu sebabnya bila didapati stafnya melanggar disiplin, harus segera ditindak,” tegasnya.

PP 53 juga melarang keras pegawai yang tidak masuk kerja tanpa keterangan sah. Bila yang bersangkutan tidak masuk selama lima hari kerja (dihitung kumulatif dalam satu tahun) dijatuhi hukuman disiplin. Dan bagi PNS yang menyalahgunakan tugas jabatannya dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat berupa pemecatan dengan tidak hormat.

“Seharusnya dengan ditetapkan PP tentang Disiplin PNS, otomatis tidak ada lagi pelanggaran. Kalau sampai sekarang masih ditemui PNS yang masih suka bolos, masyarakat bisa ikut memantau dan melaporkannya,” sarannya.

Sumber: jpnn.com

Berita Terkini

Kegiatan

Pengumuman

Artikel

KOMERSIALISASI PADA SENI PERTUNJUKAN BALI

Kiriman : Dr. Kadek Suartaya, S.S.Kar., M.Si. Abstrak Dinamika zaman yang terkait dengan gelombang transformasi budaya memunculkan perkembangan, pergeseran dan perubahan terhadap sendi-sendi kehidupan masyarakat Bali. Spesialisasi pada suatu bidang tertentu melahirkan...

Loading...