Posisi Kesenian Tradisonal dalam persfektif Adat dan Agama Masyarakat Minangkabau

Jul 14, 2010 | Artikel, Berita

Oleh Wardizal Dosen PS Seni Karawitan

Seni sebagai salah satu bentuk ekspresi dari rasa, cipta dan karsa umat manusia, sudah sejak lama menjadi bagian penting di tengah kehidupan masyarakat. Dalam kehadirannya, seni difungsikan untuk berbagai kepentingan baik pada hal-hal yang bersifat ritual (keagamaaan), adat-istiadat, sosial kemasyarakatan maupun sebagai persentasi estetis masyarakat pendukungnya. Di tengah kehidupan sosio kultural masyarakat Minangkabau, keberadaan suatu bentuk kesenian sangat erat kaitannya dengan adat, sehingga ia diatur (dimasukan) ke dalam undang-undang adat. Undang-undang yang mengatur tentang kesenian tersebut terdapat dalam undang-undang IX (sembilan) pucuk, yaitu:

  1. Undang-undang yang takluk kepada raja
  2. Undang-undang yang takluk kepada ulama
  3. Undang-undang yang takluk kepada penghulu
  4. undang-undang yang takluk kepada pakaian
  5. undang-undang yang takluk kepada permainan
  6. undang-undang yang takluk kepada bunyi-bunyian
  7. undang-undang yang takluk kepada ramai-ramaian
  8. undang-undang yang takluk kepada kebesaran ulama
  9. undang-undang yang takluk kepada hukum (Batuah, 1986:100)

Dari sembilam pucuk undang-undang yang disebutkan di atas, yang menyangkut undang-undang tentang kesenian yaitu undang-undang nomor lima, enam dan tujuh. Begitu kuatnya hubungan antara kesenian dengan adat, sehingga kesenian dcijadikan bunga adat. Maksudnya, setiap pelaksanaan upacara adat hampir selalu dimeriahkan pertunjukan kesenian tradisonal. Hubungan antara kesenian dengan adat tersebut, tercermin dalam mamangan adat Minangkabau yang berbunyi:

Kalau alam alah takambang

Marawa tampal takiba

Aguang tampak tasangkuik

Adaik badiri di nagari

Silek jo tari kabungonyo

(Kalau alam telah berkembang

Marawa kelihatan berkibar

Gong kelihatak terangkut

Adat berdiri di negeri

Silat dan tari jadi bunganya)

Untuk melacak hubungan ini cukup sulit, karena tidak ada penjelasan lebih lanjut sejauh mana undang-undang IX (sembilan) pucuk tersebut mengatur segala sesuatunya tentang keberadaan dan fungsi suatu bentuk kesenian tradisonal di Minangkabau. Kenyataan yang ditemui di tengah-tengah masyarakat, kesenian boleh disajikan selama tidak bertentangan  dengan ajaran adat, agama dan norma-norma yanag berlaku di tengah masyarakat. Secara umum, pertunjukan kesenian tradisional di Minangkabau erat kaitannya dengan pelaksanaan upacara adat, seperti: pengangkatan penghulu, alek marampulai (mantenan) dan bentuk-bentuk acara sosial kemasyarakatan lainnya seperti: acara pengumpulan dana untuk pembangunan desa, sunatan, alek nagari, dan lain sebagainya.

Posisi Kesenian Tradisonal dalam persfektif Adat dan Agama Masyarakat Minangkabau Selengkapnya

Berita Terkini

Kegiatan

Pengumuman

Artikel

KOMERSIALISASI PADA SENI PERTUNJUKAN BALI

Kiriman : Dr. Kadek Suartaya, S.S.Kar., M.Si. Abstrak Dinamika zaman yang terkait dengan gelombang transformasi budaya memunculkan perkembangan, pergeseran dan perubahan terhadap sendi-sendi kehidupan masyarakat Bali. Spesialisasi pada suatu bidang tertentu melahirkan...

Loading...