PT BHMN Inginkan PP Pengelolaan Keuangan

Aug 26, 2010 | Berita

BANDUNG(SINDO) – Tujuh perguruan tinggi (PT) berstatus badan hukum milik negara (BHMN) mengusulkan agar pemerintah menerbitkan peraturan pemerintah (PP) tentang pengelolaan keuangan perguruan tinggi (PT).
Rektor Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Bandung Sunaryo Kartadinata menerangkan,PP tersebut untuk memperjelas status otonomi keuangan perguruan tinggi. Terlebih yang berstatus BHMN pasca dibatalkannya UU Badan Hukum Pendidikan (BHP). Menurut Sunaryo, prinsip otonomi PT harus tetap berlanjut meski UU BHP telah dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa bulan lalu.
Dia juga menyatakan Majelis Wali Amanat (MWA) tujuh PT BHMN juga sudah menggelar pertemuan dan mengajukan hal yang sama.Ajuan MWA memperkuat usulan tujuh rektor PT BHMN. “Ini atas koordinasi tujuh PT BHMN, agar otonomi yang sudah kita dapat tidak menjadi mundur lagi,” kata Sunaryo di Kampus UPI, Jalan Setiabudhi, Kota Bandung, Selasa (24/8).
UPI merupakan satu dari tujuh PT BHMN di Indonesia,selain Institut Teknologi Bandung (ITB), Universitas Indonesia (UI), Universitas Gadjah Mada (UGM),Institut Pertanian Bogor (IPB),Universitas Sumatera Utara (USU), dan Universitas Airlangga (Unair). Saat ini pengelolaan keuangan PTN diatur secara umum oleh UU No 17/2003 tentang Keuangan Negara. Agar menjadi khusus,kata Sunaryo, PT BHMN memerlukan keleluasaan dan otonomi khusus untuk mengatur keuangannya.
“Harus ada kekhususan untuk PT agar terdapat otonomi untuk mengatur keilmuan, tata kelola, kelembagaan, dan keuangan,”paparnya. Hingga kini, draf usulan tersebut masih dalam proses pengolahan untuk segera dituntaskan. PT BHMN masih mengumpulkan masukan-masukan untuk menyempurnakan draf tersebut.
Menurut dia, otonomi BHMN harus terus direalisasikan serta diimplementasikan sebab otonomi berpengaruh positif bagi kinerja PT, selain juga menjadi amanat UU No 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).“Banyak sekali kemajuan yang kita peroleh dengan BHMN ini,”tukasnya.
Untuk itu, dia berharap pemerintah segera mengeluarkan Perppu BHP atau paling tidak segera mengesahkan dan mengimplementasikan revisi PP 17/2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. Sementara itu, pengamat hukum dan perundang-undangan dari Universitas Katolik Parahyangan (Unpar) Bandung Asep Warlan Yusuf menilai PP Pengelolaan Keuangan PT sangat layak untuk diterbitkan. Pasalnya, sering kali tidak ada kejelasan dalam pengelolaan keuangan di PTN.
“Misalnya banyak sekali pengeluaran keuangan yang sering kali malah digunakan untuk keperluan nonpendidikan. Nah, PP ini harus bisa mengatur tata kelola keuangannya agar peruntukannya menjadi jelas,”papar Asep kepada Seputar Indonesiakemarin.
Menurutnya,PP tersebut harus dapat mengatur pemanfaatan dan peruntukan keuangan PTN yang bersumber dari APBN dan mahasiswa. “Yang jelas, PP tersebut harus jelas dulu, mengacu ke UU yang mana, apakah UU Sisdiknas atau UU Pengelolaan Keuangan Negara,”pungkasnya. (krisiandi sacawisastra)

Sumber:  http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/content/view/347047/

Berita Terkini

Kegiatan

Pengumuman

Artikel

KOMERSIALISASI PADA SENI PERTUNJUKAN BALI

Kiriman : Dr. Kadek Suartaya, S.S.Kar., M.Si. Abstrak Dinamika zaman yang terkait dengan gelombang transformasi budaya memunculkan perkembangan, pergeseran dan perubahan terhadap sendi-sendi kehidupan masyarakat Bali. Spesialisasi pada suatu bidang tertentu melahirkan...

Loading...