Rektor-rektor PTN Masih Beda Pendapat Terkait Penggunaan Dasar Hukum Pengganti UU BHP

Apr 19, 2010 | Berita

JAKARTA (SI) – Rektor-rektor perguruan tinggi negeri (PTN) masih berbeda pendapat terkait penggunaan dasar hukum baru sebagai pengganti Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan (UU BHP) yang sudah dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK).

Beberapa rektor meminta agar pemerintah cukup menerbitkan peraturan menteri.Sebab,menurut mereka, selain cepat, prosedur penerbitan peraturan menteri dinilai tidak rumit.Namun,ada juga rektor yang menilai bahwa peraturan menteri tidak cukup kuat untuk dijadikan dasar hukum pengganti UU BHP. Mereka pun meminta pemerintah menerbitkan peraturan pengganti undang-undang (perppu). Ketua Majelis Rektor PTN se- Indonesia Haris Supratna menyatakan lebih setuju jika pemerintah menerbitkan peraturan menteri. Sebab, menurut dia, saat ini perguruan tinggi membutuhkan dasar hukum sebagai pedoman pengelolaan.
”Peraturan menteri tidak membutuhkan prosedur yang rumit dan bisa dikeluarkan dalam waktu cepat,” tegas Haris kepada harian Seputar Indonesia (SI) di Jakarta kemarin. Haris mengaku sudah mengusulkan agar Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) Mohammad Nuh menerbitkan peraturan menteri. Usulan itu, katanya, diajukan melalui Wakil Menteri Pendidikan Nasional(Wamendiknas) FasliJalal. Menurut Rektor Universitas Negeri Surabaya (Unesa) itu, peraturan menteri sudah cukup kuat dijadikan dasar hukum pengganti UU BHP.Sebab,peraturan menteri juga bisa mengatur pasal-pasal kemandirian PTN. Pendapat berbeda disampaikan Rektor Universitas Airlangga (Unair) Fasich. Menurut dia, peraturan menteri justru tidak mendukung otonomi ke seluruh perguruan tinggi yang ada di Indonesia.
Dirinya juga tidak setuju dengan opsi penerbitan peraturan pemerintah (PP).“Kalau ingin mengejar mutu perguruan tinggi yang setara dengan luar negeri, tidak mungkin hanya diakomodasi oleh tujuh perguruan tinggi BHMN (Badan Hukum Milik Negara) saja,”tegasnya. Adapun Rektor Institut Teknologi Bandung (ITB) Akhmaloka mengungkapkan, berdasarkan indikasi, Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) lebih memilih dua opsi yang ada, yakni menerbitkan PP atau perppu.
Namun, ujarnya, dari dua opsi itu tampaknya yang lebih memungkinkan diambil pemerintah adalah opsi perppu. Sebab, saat ini Kemendiknas sedang menyusun draf perppu sebagai pengganti UU BHP. (neneng zubaidah).

Sumber: http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/content/view/318491/

Berita Terkini

Kegiatan

Pengumuman

Artikel

KOMERSIALISASI PADA SENI PERTUNJUKAN BALI

Kiriman : Dr. Kadek Suartaya, S.S.Kar., M.Si. Abstrak Dinamika zaman yang terkait dengan gelombang transformasi budaya memunculkan perkembangan, pergeseran dan perubahan terhadap sendi-sendi kehidupan masyarakat Bali. Spesialisasi pada suatu bidang tertentu melahirkan...

Loading...