Rp 18 Triliun untuk Standar Pelayanan Minimal Pendidikan

Aug 27, 2010 | Berita

TEMPO Interaktif, Jakarta – Kementerian Pendidikan Nasional mengalokasikan dana Rp 18 triliun selama tiga tahun (2011-2013) untuk investasi penerapan standar pelayanan minimal pendidikan dasar (sekolah dasar hingga sekolah menengah pertama).
“Ini adalah kesepakatan untuk memastikan pemerataan pendidikan,” ujar Wakil Menteri Pendidikan Nasional Fasli Jalal dalam keterangan pers di kantornya kemarin.
Menurut dia, standar-standar ini meliputi, dalam setiap 3 kilometer sudah terdapat SD/madrasah ibtidaiyah dan 6 kilometer terdapat SMP/madrasah tsanawiyah, jumlah siswa SD/MI tidak lebih dari 32 orang dan jumlah siswa SMP/MTs maksimal 36 orang.
Kemudian, minimal tersedia laboratorium ilmu pengetahuan alam untuk tiap SMP/MTs, minimal dua guru SD/MI bergelar sarjana strata satu (S-1) atau diploma IV dan dua guru telah memiliki sertifikat pendidik. Faktanya, kata Fasli, hingga kini 75 persen guru SD belum sarjana.
Ketentuan soal standar pelayanan minimal tersebut, kata dia, akan berlaku bagi sekolah swasta, negeri, maupun madrasah. Program ini akan berlaku mulai 2011 untuk 216 ribu jenjang pendidikan dasar (SD-SMP).
Sekretaris Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan Nasional Bambang Indriyanto mengatakan ada lima kabupaten percontohan yang mengintervensi standar pelayanan minimal sendiri, yakni Gresik (Jawa Timur), Sleman (Daerah Istimewa Yogyakarta), Gorontalo, Musi Banyuasin (Sumatera Selatan), dan Lombok Tengah (Nusa Tenggara Barat).
Bambang mengatakan, hingga kini belum ada sekolah yang sudah memenuhi standar pelayanan minimal maupun standar nasional pendidikan. Standar nasional pendidikan menjadi target utama setelah semua sekolah sudah memenuhi standar pelayanan minimal.
Staf Ahli Menteri Pendidikan Nasional Bidang Organisasi, Alkaff, menyatakan sekolah-sekolah yang berlabel “sekolah standar nasional” belum tentu memenuhi standar nasional pendidikan. “Sekolah standar nasional itu kan hanya mendapat nomor atau registrasi untuk mencapai standar nasional pendidikan,” ujarnya.

Sumber: http://www.tempointeraktif.com/hg/pendidikan/2010/08/25/brk,20100825-273731,id.html

Berita Terkini

Kegiatan

Pengumuman

Artikel

KOMERSIALISASI PADA SENI PERTUNJUKAN BALI

Kiriman : Dr. Kadek Suartaya, S.S.Kar., M.Si. Abstrak Dinamika zaman yang terkait dengan gelombang transformasi budaya memunculkan perkembangan, pergeseran dan perubahan terhadap sendi-sendi kehidupan masyarakat Bali. Spesialisasi pada suatu bidang tertentu melahirkan...

Loading...