Rp150 juta per tahun untuk artikel yang masuk dalam jurnal internasional

Mar 8, 2010 | Berita

Judul Asli: Karya Ilmiah Masuk Jurnal

JAKARTA(SI) – Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) mewajibkan semua karya tulis dosen masuk dalam jurnal ilmiah sebagai prasyarat pemberian beasiswa.

Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) Mohammad Nuh mengatakan, kewajiban ini sebagai langkah antisipasi terjadinya praktik plagiat. Nuh menandaskan, tindakan tegas akan diberikan kepada akademisi yang melakukan plagiat.Tindakan bisa pencabutan gelar, penurunan jabatan, pemberhentian dengan hormat, dan pemberhentian dengan tidak hormat. ”Sanksi itu diberlakukan jika dalam perjalanannya ditemukan penyimpangan-penyimpangan, terutama yang terkait dengan kredit, status kehormatan tadi.Maka logika hukumnya pula tentu gelar tersebut bisa dicabut. Tidak ada gelar yang abadi,” tegas Nuh di Jakarta kemarin.
Sementara itu,Wakil Menteri Pendidikan Nasional (Wamendiknas) Fasli Jalal mengatakan,untuk dapat masuk dalam jurnal internasional, suatu karya ilmiah membutuhkan waktu dua tahun publikasiterlebihdulu. Waktuitudimulai dari kepengurusan hingga pembahasan ulang oleh tenaga ahli. Selain harus melalui reviu para ahli, jelasnya, tulisan harus dijamin bukan hasil plagiat. Data yang dipakai juga harus jelas sumbernya. Selain itu, alur bahasa yang digunakan juga harus mengalir. Mantan Dirjen Pendidikan Menengah Tinggi (Dikti) Kemendiknas ini menambahkan,tulis-menulis di dunia pendidikan Indonesia masih menjadi beban.Sebab, masyarakat Indonesia belum dilatih untuk terbiasa menulis.
”Pada saat seseorang bertanggung jawab untuk membuat suatu karya ilmiah, yang terpikirkan hanyalah angka kredit dan ketebalan suatu laporan sehingga artikel tersebut gagal dipublikasikan dalam jurnal nasional ataupun internasional,” ungkap Fasli. Karena itu,ke depan,Kemendiknas akan memberikan beasiswa atau biaya penelitian bagi para peneliti yang mampu mencatatkan karya tulisnya dalam jurnal ilmiah, baik nasional maupun internasional. Pemerintah, jelasnya, akan mempermudah sistem pemberian block grant beasiswa, salah satunya dengan pemberian toleransi waktu publikasi tulisan. Namun, menurut Fasli,tidak semua tulisan bisa mendapatkan beasiswa ini.
Kemendiknas tetap akan meneliti dan melihat kualitas tulisan yang dihasilkan.” Hal itu dilihat dari draf karya ilmiah yang akan dimasukkan dalam jurnal nasional ataupun internasional. Jika sudah ada komunikasi bahwa tulisannya sudah diterima atau masuk perbaikan,itu sudah merupakan bukti bahwa publikasinya siap,”jelasnya. Nilai block grant yang akan diberikan Kemendiknas terbagi dua. Untuk tulisan yang masuk dalam jurnal nasional akan diberikan bantuan senilai Rp50 juta per tahun.Adapun untuk artikel yang masuk dalam jurnal internasional nilainya berlipat ganda menjadi Rp150 juta per tahun.
Ketua Dewan Pertimbangan Forum Rektor Indonesia yang juga Rektor Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Prof Edy Suandi Hamid menyatakan, penjiplakan di kalangan akademis terjadi karena tiga alasan. Pertama, karena unsur ketidaksengajaan. Menurut dia, bisa saja seorang penulis menuliskan suatu ide yang sama dengan orang lain dan ini, ujarnya, tidak didasarkan dari tindakan kesengajaan.Kedua, karena sebuah prestise dari jabatan fungsional yang nantinya bakal diperoleh.
Adapun alasan ketiga, menurut Edy, disebabkan pendapatan tenaga pendidik saat ini yang masih rendah. (neneng zubaidah)

Sumber: http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/content/view/309167/

Berita Terkini

Kegiatan

Pengumuman

Artikel

KOMERSIALISASI PADA SENI PERTUNJUKAN BALI

Kiriman : Dr. Kadek Suartaya, S.S.Kar., M.Si. Abstrak Dinamika zaman yang terkait dengan gelombang transformasi budaya memunculkan perkembangan, pergeseran dan perubahan terhadap sendi-sendi kehidupan masyarakat Bali. Spesialisasi pada suatu bidang tertentu melahirkan...

Loading...