SBI Dievaluasi Agar Tak Diskriminatif

Jun 10, 2010 | Berita

JAKARTA – Pembentukan sekolah berstandar internasional (SBI) adalah amanat Undang-Undang Nomor  20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. UU tersebut mengatur agar  setiap kabupaten/kota di Indonesia memiliki minimal satu sekolah bertaraf internasional, untuk setiap jenjang pendidikannya.

Hal itu terungkap dalam talkshow bertajuk “Apakah RSBI dan SBI telah dikomersialisasikan dalam dunia pendidikan di Indonesia?” di Auditorium Lantai 2 Gedung D, kantor Kementerian Pendidikan Nasional, Rabu (9/6). Acara ini menghadirkan narasumber Wakil Menteri Pendidikan Nasional Fasli Jalal,  anggota Komisi X DPR, Direktur Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah Suyanto, serta peserta dari Asosiasi Alumni Pertukaran Pemuda Indonesia-Kanada.

Meskipun sudah diamanatkan UU, hingga tujuh tahun berlalu SBI belum juga terealisasi. Banyak faktor yang menyebabkannya. Selain dana yang memberatkan, budaya sekolah masing-masing juga berpengaruh dalam cepat lambatnya pembangunan SBI.

Pada dua tahun pertama sejak UU tersebut dikeluarkan, pemerintah masih meraba-raba seperti apa bentuk SBI yang akan dikembangkan. Dan, sampai sekarang, dalam usaha melaksanakan amanat undang-undang tersebut pemerintah telah mendaftar lebih dari 1.100 sekolah dengan status rintisan SBI, yang diharapkan nanti pada waktunya sekolah-sekolah tersebut siap menjadi SBI.

Sekolah-sekolah yang masuk dalam daftar rintisan SBI harus memenuhi delapan standar nasional yang ditetapkan Badan Standar Nasional Pendidikan.  Standar-standar tersebut adalah standar kompetensi lulusan, standar isi, standar proses, standar evaluasi, standar manajemen, standar guru, standar siswa, dan standar pembiayaan. Ke depan, SBI dirancang sebagai sekolah yang benar-benar transparan dan diskriminatif.

Wakil Menteri Pendidikan Nasional Fasli Djalal  ketika membuka talkshow mengatakan, sebelum ada UU Sistem Pendidikan Nasional, di Indonesia sudah ada sekolah unggulan dan sekolah teladan. Dengan adanya UU tersebut, pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19/2005. “Dengan adanya aturan tersebut, SBI  akan dievaluasi lagi agar dapat terlaksana secara transparan dan tanpa diskriminasi,” kata Fasli Jalal.

Fasli  mengungkapkan, untuk membangun SBI pemerintah mengeluarkan dana block grant. Jika dana tersebut dirasa belum cukup,  pemerintah daerah wajib turun tangan untuk membantu. Besarnya block grant tergantung kepada usulan yang diajukan, nominalnya mencapai Rp300 – Rp500 juta per sekolah. “Dan ini merupakan program multiyears,” ujarnya.

Jika dana dari pemerintah dan bantuan pemerintah daerah masih belum mencukupi, maka sekolah bisa meminta bantuan kepada orang tua siswa. “Tapi untuk mengawasi pungutan sekolah kepada orang tua, diperlukan koridor yang jelas berupa peraturan bupati/wali kota. Tapi hal itu hanya bisa terjadi jika untuk mengeluarkan peraturan daerah tidak memungkinkan,”  tutur Fasli. (aline)

Sumber: http://www.kemdiknas.go.id/list_berita/2010/6/9/rsbi.aspx

Berita Terkini

Kegiatan

Pengumuman

Artikel

KOMERSIALISASI PADA SENI PERTUNJUKAN BALI

Kiriman : Dr. Kadek Suartaya, S.S.Kar., M.Si. Abstrak Dinamika zaman yang terkait dengan gelombang transformasi budaya memunculkan perkembangan, pergeseran dan perubahan terhadap sendi-sendi kehidupan masyarakat Bali. Spesialisasi pada suatu bidang tertentu melahirkan...

Loading...