Sekolah Berlabel RSBI/SBI Palsu Akan Ditindak

Jun 7, 2010 | Berita

Bogor — Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas), Mohammad Nuh akan menindak sekolah-sekolah yang mencantumkan label Rintisan Sekolah Berstandar Internasional (RSBI) atau Sekolah Berstandar Internasional (SBI) palsu. Menurutnya, sekolah yang mencantumkan label palsu tersebut dikategorikan sebagai pembohongan kepada publik.

“Kami punya daftarnya sehingga kalau ada sekolah yang mengaku berstatus sekolah bertaraf internasional itu berarti pembohongan publik,” kata Nuh usai memaparkan rencana strategis (renstra) Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) 2010 – 2014 di hadapan anggota Komisi X DPR RI, Jumat (4/06) di Wisma Arga Mulia, Bogor, Jawa Barat.

Ia menegaskan bahwa meskipun tanggung jawab terhadap sekolah bertaraf internasional tersebut ada di masing-masing provinsi dan kabupaten/kota, namun pihaknya tidak akan melepas tanggung jawab. Caranya, tambah Nuh, dengan menyiapkan regulasi untuk menata keberadaan sekolah berlabel RSBI/SBI itu.

Mendiknas mengakui bahwa dana yang diberikan pemerintah pusat dan daerah tidak cukup membiayai sekolah-sekolah unggulan tersebut. Dengan alasan tersebut, kata Nuh, sekolah diperkenankan mendapatkan tambahan dana dari masyarakat. “Tapi, bukan berarti sekolah berhak jor-joran memungut,” tegas Nuh.

Saat ini sekolah yang terdaftar berstatus RSBI/SBI berjumlah lebih dari 1.130. Nuh mengatakan bahwa ke depan jumlah tersebut akan terus meningkat, mengingat hal itu merupakan amanat Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). “Dalam UU Sisdiknas disebutkan bahwa pemerintahan daerah wajib menyelenggarakan sekurang-kurangnya satu satuan pendidikan yang bertaraf internasional sehingga (ketentuan ini) tidak bisa diutak-atik,” ujarnya.

Lebih lanjut Nuh menjelaskan bahwa pada hakikatnya, RSBI/SBI pada memberikan kesempatan dan pendampingan agar sekolah-sekolah yang memiliki potensi sangat bagus untuk dijadikan sebagai pusat unggulan. Hal itu dimaksudkan sebagai pusat pembelajaran bagi sekolah-sekolah lainnya.

“Sekolah dengan label internasional itu juga menjadi semacam simbol bagi Indonesia kepada masyarakat dunia bahwa Indonesia juga memiliki sekolah-sekolah unggulan tersebut. Ini juga sekaligus menarik orang-orang asing untuk sekolah di Indonesia dan bisa mengerem orang-orang Indonesia sekolah di luar negeri,” paparnya. Ia menegaskan bahwa sekolah bertaraf internasional itu tidak boleh eksklusif.

“Eksklusivitas itu tidak boleh didasarkan pada status sosial seseorang, tetapi semata-mata harus didasarkan pada keunggulan akademik. Bahkan bagi siswa yang memiliki tingkat intelektual tinggi tetapi memiliki keterbatasan ekonomi harus kita berikan jaminan bisa masuk ke sekolah-sekolah unggulan tadi,” tuturnya. (ratih)

Sumber: http://www.kemdiknas.go.id/list_berita/2010/6/7/rsbi.aspx

Bogor — Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas), Mohammad Nuh akan menindak sekolah-sekolah yang mencantumkan label Rintisan Sekolah Berstandar Internasional (RSBI) atau Sekolah Berstandar Internasional (SBI) palsu. Menurutnya, sekolah yang mencantumkan label palsu tersebut dikategorikan sebagai pembohongan kepada publik.

“Kami punya daftarnya sehingga kalau ada sekolah yang mengaku berstatus sekolah bertaraf internasional itu berarti pembohongan publik,” kata Nuh usai memaparkan rencana strategis (renstra) Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) 2010 – 2014 di hadapan anggota Komisi X DPR RI, Jumat (4/06) di Wisma Arga Mulia, Bogor, Jawa Barat.

Ia menegaskan bahwa meskipun tanggung jawab terhadap sekolah bertaraf internasional tersebut ada di masing-masing provinsi dan kabupaten/kota, namun pihaknya tidak akan melepas tanggung jawab. Caranya, tambah Nuh, dengan menyiapkan regulasi untuk menata keberadaan sekolah berlabel RSBI/SBI itu.

Mendiknas mengakui bahwa dana yang diberikan pemerintah pusat dan daerah tidak cukup membiayai sekolah-sekolah unggulan tersebut. Dengan alasan tersebut, kata Nuh, sekolah diperkenankan mendapatkan tambahan dana dari masyarakat. “Tapi, bukan berarti sekolah berhak jor-joran memungut,” tegas Nuh.

Saat ini sekolah yang terdaftar berstatus RSBI/SBI berjumlah lebih dari 1.130. Nuh mengatakan bahwa ke depan jumlah tersebut akan terus meningkat, mengingat hal itu merupakan amanat Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). “Dalam UU Sisdiknas disebutkan bahwa pemerintahan daerah wajib menyelenggarakan sekurang-kurangnya satu satuan pendidikan yang bertaraf internasional sehingga (ketentuan ini) tidak bisa diutak-atik,” ujarnya.

Lebih lanjut Nuh menjelaskan bahwa pada hakikatnya, RSBI/SBI pada memberikan kesempatan dan pendampingan agar sekolah-sekolah yang memiliki potensi sangat bagus untuk dijadikan sebagai pusat unggulan. Hal itu dimaksudkan sebagai pusat pembelajaran bagi sekolah-sekolah lainnya.

“Sekolah dengan label internasional itu juga menjadi semacam simbol bagi Indonesia kepada masyarakat dunia bahwa Indonesia juga memiliki sekolah-sekolah unggulan tersebut. Ini juga sekaligus menarik orang-orang asing untuk sekolah di Indonesia dan bisa mengerem orang-orang Indonesia sekolah di luar negeri,” paparnya. Ia menegaskan bahwa sekolah bertaraf internasional itu tidak boleh eksklusif.

“Eksklusivitas itu tidak boleh didasarkan pada status sosial seseorang, tetapi semata-mata harus didasarkan pada keunggulan akademik. Bahkan bagi siswa yang memiliki tingkat intelektual tinggi tetapi memiliki keterbatasan ekonomi harus kita berikan jaminan bisa masuk ke sekolah-sekolah unggulan tadi,” tuturnya. (ratih)

Sumber: http://www.kemdiknas.go.id/list_berita/2010/6/7/rsbi.aspx

Berita Terkini

Kegiatan

Pengumuman

Artikel

KOMERSIALISASI PADA SENI PERTUNJUKAN BALI

Kiriman : Dr. Kadek Suartaya, S.S.Kar., M.Si. Abstrak Dinamika zaman yang terkait dengan gelombang transformasi budaya memunculkan perkembangan, pergeseran dan perubahan terhadap sendi-sendi kehidupan masyarakat Bali. Spesialisasi pada suatu bidang tertentu melahirkan...

Loading...