SKB 3 Menteri tentang Guru Segera Diterbitkan

May 21, 2010 | Berita

JAKARTA- Pemerintah saat ini tengah merampungkan Surat Keputusan Bersama (SKB) mengenai perpindahan guru dan rekrutmen guru baru.
Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) Mohammad Nuh mengatakan, SKB itu terdiri atas keputusan Mendiknas, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Regulasi ini mengatur distribusi guru ke daerah lain.
Menurut Nuh, perpindaham guru dari kabupaten/kota satu ke yang lain tidak dapat dilakukan karena ada implementasi dari otonomi daerah. “Kalau main pindah saja maka akan melanggar undang-undang,” jelasnya usai membuka Kongres Guru Indonesia (KGI) 2010 di Balai Kartini, Kamis (20/5/2010).
SKB memungkinkan guru tidak hanya pindah ke satu kota namun juga ke berbeda provinsi.
Regulasi kedua yang akan disiapkan yakni rekrutmen guru-guru baru yang akan dijadikan pegawai negeri sipil (PNS). Nantinya, pendidikan bagi guru baru tersebut akan diintegrasikan dengan pengambilan sertifikat guru agar bisa langsung dapat bekerja sebagai tenaga pendidik.
Dia menambahkan, sesuai dengan UU No 14/2005 tentang Guru dan Dosen menyebut, guru baru harus memiliki kualifikasi akademik S1/D-IV dan memiliki sertifikat pendidik melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG). PPG guru sendiri dilakukan oleh perguruan Tinggi yang terakreditasi. PPG akan dimulai September 2010, dengan kuota 50 ribu guru.
Sertifikasi sendiri dilayani di 46 Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) induk dan 64 LPTK mitra. Lalu juga akan dilayani di Kementerian Agama di 21 LPTK induk dan 36 LPTK mitra.
Para guru baru ini juga akan langsung ditawarkan untuk bekerja di daerah terpencil. Insentif yang akan diberikan ialah tunjangan satu kali gaji dan insentif lainnya.
“Kebutuhan guru hingga 2014 mencapai 82.684 orang,” urainya. Masih kata, SKB mengenai perpindahan guru dan rekrutmen guru baru ini untuk mengisi kekurangan guru di daerah.
Mantan menteri komunikasi dan informatika ini menandaskan, perpindahan guru ke daerah yang membutuhkan ini tidak bersifat pemaksaan. Akan tetapi, Kemendiknas ingin menumbuhkan kesadaran para guru akan kondisi keterbatasan guru ini. “Nanti ada insentif financial dan jenjang karir yang bagus. Kita juga akan berikan beasiswa,” kata Mendiknas.
Nuh menjelaskan, rekrutmen guru baru ini sangat penting. Pasalnya, jumlah guru yang akan pensiun hingga 2014 mencapai 195.387 guru. “Idealnya perbandingan jumlah guru dan murid itu 1:20,” jelasnya. Distribusi guru ini juga penting karena 68 persen sekolah di kota kelebihan guru sedangkan 37 persen sekolah di desa dan 66 persen sekolah di daerah terpencil kekurangan guru.
Ditanya kapan rampungnya regulasi ini, mantan Rektor Institut Teknologi 10 Nopember (ITS) Surabaya ini menuturkan, payung hukum ini akan rampung pada Juli atau tahun ajaran baru 2010-2011 ini.
Mendiknas mengakui, masih banyak persoalan dalam ranah tenaga kependidikan yang mesti diselesaikan. Seperti kualifikasi guru yang baru 57,40 persen, guru pensiun yang mencapai 200 ribu orang,sertifikasi guru yang saat ini baru 78,92 persen, distribusi guru dan kejelasan profesi atau karir guru. (Neneng Zubaidah/Koran SI/ded)

Sumber: http://kampus.okezone.com/read/2010/05/20/65/334741/skb-3-menteri-tentang-guru-segera-diterbitkan

Berita Terkini

Kegiatan

Pengumuman

Artikel

KOMERSIALISASI PADA SENI PERTUNJUKAN BALI

Kiriman : Dr. Kadek Suartaya, S.S.Kar., M.Si. Abstrak Dinamika zaman yang terkait dengan gelombang transformasi budaya memunculkan perkembangan, pergeseran dan perubahan terhadap sendi-sendi kehidupan masyarakat Bali. Spesialisasi pada suatu bidang tertentu melahirkan...

Loading...