Stop Penyimpangan, Ubah PTN Jadi BLU

Jan 27, 2011 | Berita

JAKARTA – Berdasarkan laporan Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan Nasional penyimpangan seringkali terjadi di perguruan tinggi negeri. Penyimpangan bisa berbentuk rekening liar maupun pembangunan fisik yang tak sesuai aturan.
Menanggapi soal penyimpangan, Sekretaris Jenderal kementerian, Dodi Nandika menyatakan ada satu cara menghapus penyimpangan dana di perguruan tinggi negeri, yaitu dengan merubah statusnya menjadi Badan Layanan Umum atau BLU. “Perubahan ini suatu cara untuk mengikis penyimpangan di PTN,” ungkapnya ketika ditemui Republika, Senin (24/1).
Dodi menjelaskan, selama ini sumber pendapatan yang didapatkan tiap kampus berasal dari tiga sumber. Sumber pertama dari anggaran negara atau APBN, kemudian kedua berasal dari riset dan penelitian yang dana berasal dari kerjsama dengan pemerintah daerah dan industri (swasta). Ketiga, berasal dari SPP mahasiswa, yang disebut Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Selama ini, menurut Dodi, terkadang kampus menggunakan SPP mahasiswa untuk proses belajar para mahasiswa. Padahal seharusnya dana tersebut langsung disetor ke kas negara dan kemudian kampus boleh meminta lagi dana tersebut untuk keperluan kegiatan perkuliahan.
Meski ia mengakui perkuliahan tak bisa melulu menunggu kucuran dana dari Pemerintah. “Ini karena memang perkuliahan, matrikulasi, praktikum dan praktek tidak bisa menunggu,” ungkapnya. Baginya meski dana digunakan untuk tujuan mulia, akan tetapi jika tak sesuai undang-undang maka sudah pasti salah.
Maka untuk mengatasinya, perguruan tinggi harus diubah menjadi BLU, sehingga tak selalu menimbulkan masalah. “BLU ini seperti rumah sakit dimana dana dari masyarakat dapat dipakai langsung tanpa melaporkannya ke negara,” ucapnya. Sejauh ini sudah ada 20 perguruan tinggi yang menjadi BLU, termasuk lima kampus besar Badan Hukum Milik Negara.
Bukan hanya soal status yang diubah akan tetapi juga Kementerian memberikan pelatihan untuk pengelolaan keuangan. “Jadi mereka mengetahui jenis anggaran yang melanggar peraturan perundangan,” ungkapnya. Akan tetapi jika masih melanggar, kementerian tak segan-segan memotong anggaran atau Menteri Pendidikan Nasional Mohammad Nuh menyebutnya sebagai sanksi finansial.
Penggunaaan PNBP atau SPP ini seringkali menjadi sorotan Badan Pemeriksa Keuangan. Selain itu, Badan Pemeriksa Keuangan seringkali menyoroti penyimpangan pembelian barang milik negara yang tidak dicatat dan pembukaan rekening yang tidak dilaporkan ke Kementerian Keuangan.
Sejauh ini mengenai kasus diatas Kementerian Pendidikan telah mendapat arahan dan rekomendasi dari BPK. Selain itu Irjen Kementerian Pendidikan telah membentuk satgas khusus untuk mengusut kasus dana tak jelas Rp 2,3 triliun.

Sumber: http://www.republika.co.id/

Berita Terkini

Kegiatan

Pengumuman

Artikel

KOMERSIALISASI PADA SENI PERTUNJUKAN BALI

Kiriman : Dr. Kadek Suartaya, S.S.Kar., M.Si. Abstrak Dinamika zaman yang terkait dengan gelombang transformasi budaya memunculkan perkembangan, pergeseran dan perubahan terhadap sendi-sendi kehidupan masyarakat Bali. Spesialisasi pada suatu bidang tertentu melahirkan...

Loading...