Surat Edaran Dirjen Dikti Perihal Perpanjangan BUP Guru Besar

Mar 31, 2011 | Berita

Nomor : 306/E/C/2011
Perihal : Perpanjangan Batas Usia Pensiun bagi
Pegawai Negeri Sipil yang Menduduki Jabatan
Akademik Guru Besar/Profesor

Yth.1. Rektor Universitas/lnstitut yang diselenggarakan Pemerintah2. Ketua Sekolah Tinggi yang diselenggarakan Pemerintah3. Koordinator Kopertis Wilayah I sid XIIdi Iingkungan Kementerian Pendidikan NasionalYth.
1. Rektor Universitas/lnstitut yang diselenggarakan Pemerintah
2. Ketua Sekolah Tinggi yang diselenggarakan Pemerintah
3. Koordinator Kopertis Wilayah I s/d XII
di Iingkungan Kementerian Pendidikan Nasional

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 9 Tahun 2008 tanggal 3 April 2008 tentang Perpanjangan Batas Usia Pensiun Pegawai Negeri Sipil yang Menduduki labatan Guru Besar/Profesor dan Pengangkatan Guru Besar Emeritus, dengan ini saya sampaikan hal-hal sebagai berikut:

I. Pada dasarnya batas usia PNS yang bertugas sebagai dosen sesllai UndangUndang Nomor 14 tahun 2005 adalah 65 (enam puluh lima) tahun dan pemberian perpanjangan batas usia pensiun (BUP) PNS yang menduduki jabatan profesor/guru besar sampai dengan 70 (tujuh puluh tahlln), bersifat  selektif, hanya diberikan kepada profesor yang berprestasi, profesor

berprestasi adalah profesor yang dalam melaksanakan tugasnya mampu menunjllkan kinetjalnilai lebih (prestasi di atas rata-rata dosen lainnya), tidak sekedar hanya memenuhi jllmlah mengajar 12 sks atau membimbing 3 (tiga) orang mahasiswa magister (S2) dan/atau doktor (S3), tetapi harus dalam kerangka memiliki nilai lebih dalam melakukan hal tersebut yang ditunjukan melailli keberhasilannya dalam proses belajar mengajar yang berimplikasi pada keberhasilan mahasiswa dalam mutu dan ketepatan menyelesaikan studi.

2. Perpanjangan BUP diutamakan bagi profesor dalam bidang i1mu langka, tidak hanya dilihat satu-satunya profesor yang mengajar/membina mata kuiah dalam bidang i1mu/keahlian, letapi juga harus memperhatikan jumlah seiluruh dosen dibanding dengan jumlah mahasiswa yang mengikuti kuliah dalam bidang ilmu keahlian dimaksud pada program studi/jurusan/departemen yang bersangkutan, dari jumlah dosen yang ada harus dilihat jumlah lektor kepala dengan ijazah doktor (S3) untuk mengajar bidang ilmu/keahlian dimaksud. Jika rasio dosen dan mahasiswa seimbang, dan jumlah dosen yang lektor kepala dengan ijazah doktor (S3) memadai, maka tidak ada kelangkaan walauplln profesor yang akan diusulkan merupakan satu-satunya profesor pada program studi/jurusan/departemen tersebut.

Selengkapnya

Sumber: dikti.go.id

Berita Terkini

Kegiatan

Pengumuman

Artikel

KOMERSIALISASI PADA SENI PERTUNJUKAN BALI

Kiriman : Dr. Kadek Suartaya, S.S.Kar., M.Si. Abstrak Dinamika zaman yang terkait dengan gelombang transformasi budaya memunculkan perkembangan, pergeseran dan perubahan terhadap sendi-sendi kehidupan masyarakat Bali. Spesialisasi pada suatu bidang tertentu melahirkan...

Loading...