Tata Ulang Pendidikan Tinggi

Jun 18, 2010 | Berita

MENTERI Pendidikan Nasional (Mendiknas) M Nuh awal pekan lalu baru saja melantik mantan Rektor ITB Prof Djoko Santoso sebagai Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti).
Ada beberapa pekerjaan rumah yang perlu segera diselesaikan secara cepat. Di antaranya kualitas dosen, payung hukum pascapencabutan UU BHP,dan penerimaan mahasiswa perguruan tinggi negeri (PTN). Bagaimana solusinya? Berikut ini wawancara harian Seputar Indonesiadengan Djoko Santoso.
Program kerja apa yang menjadi fokus perhatian ke depan?
Program yang akan saya lak-sanakan adalah bagaimana menata ulang penyelenggaraan pendidikan tinggi seusai UU BHP (Undang- Undang Badan Hukum Pendidikan) ditolak.Lalu hal yang terkait dengan akses ke perguruan tinggi serta peningkatan mutu pendidikan tinggi dan relevansinya terhadap kebutuhan masyarakat. Selain itu, IPK kita masih rendah, yakni 18,36%, padahal target kita pada 2014 nanti 24%. Setidaknya setiap tahun ada peningkatan. Maka dari itu, untuk meningkatkannya kami harus menyediakan akses kepada 450.000 orang untuk masuk perguruan tinggi. Selain untuk meningkatkan IPK, sumber daya manusia juga harus ditingkatkan agar bisa memenuhi kebutuhan global di masa yang akan datang.
Untuk mutu dan relevansi yang dikeluarkan perguruan tinggi harus sejalan dengan kebutuhan masyarakat. Jika ini terjadi, tingkat pengangguran akan semakin rendah dan makna nyata dari perguruan tinggi akan semakin dirasakan secara nyata oleh masyarakat. Itu pekerjaan rumah yang harus kami kerjakan. Untuk mengurangi jumlah pengangguran dan menarik minat masyarakat agar mau menyekolahkan anak-anaknya hingga ke jenjang perguruan tinggi, perlu dicari pendidikan tinggi satu tahun seperti diploma satu yang lebih efisien.Bidang studi pada pendidikan satu tahun seperti bidang las yang dibutuhkan di mana saja,baik darat maupun laut.Dari sisi skill,bidang itu benar-benar terampil,tapi dari sisi olah pikir tidak perlu pendidikan yang terlalu tinggi.
Lalu apa solusi pengganti UU BHP pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK)?
Ini juga pekerjaan rumah yang harus segera diselesaikan. Pemerintah harus mempunyai landasan hukum yang jelas sebagai dasar pelaksanaan pendidikan tinggi di Indonesia yang transparan dan akuntabel setelah UU BHP itu dicabut. Namun landasan hukumnya harus dibuat tanpa meninggalkan otonomi perguruan tinggi.Penggantinya kemungkinan pada revisi PP No 17 tentang Tata Kelola.Di PP itu nanti tata kelola pendidikan tinggi akan digabung dengan pendidikan usia dini dan menengah.
Bagaimana dengan peningkatan mutu perguruan tinggi swasta?
Untuk meningkatkan mutu dan minat masyarakat ke perguruan tinggi swasta memang menjadi pekerjaan rumah kita. Namun kami juga perlu bantuan dari masyarakat agar sama-sama menciptakan suasana sehingga perguruan tinggi swasta meningkat kualitasnya dan akuntabel. Kita juga butuh perguruan tinggi swasta agar dunia pendidikan kita makin maju. Di negara-negara maju seperti di Amerika Serikat bahkan perguruan tinggi swastanya lebih baik mutunya, contohnya Stanford.
Saat ini dosen di Indonesia masih banyak yang belum memenuhi standar dan baru 10% yang bergelar S-3.Memang,menurut UU Guru dan Dosen syarat minimumnya harus S-3,oleh karena itu beasiswa untuk menyekolahkan dosen harus diberikan.Namun tidak semudah itu memberikannya karena 50% dosen yang bertugas tidak muda lagi sehingga untuk memenuhi kuota juga tidak mudah.
Kalangan PTN saat ini tengah menggelar SNMPTN, apakah sudah ideal?
Kalau dari sisi pelaksanaan tahun ini sudah ada terobosan yang bagus, yakni menggunakan pendaftaran secara online. Hasilnya pun positif.Ini terlihat dari jumlah pendaftar yang meningkat hingga lebih dari 450.000 peserta.Awalnya kami khawatir mengenai pemakaian teknologi ini karena baru pertama kali ini menggunakan sistem online ini.
Pemerintah mengusulkan ada penambahan kuota jalur SNMPTN, kapan bisa dilakukan?
Ini terbatas pada program studi dan kursinya. Kita masih membutuhkan infrastruktur untuk itu. Namun ke depan proporsinya secara perlahan akan kita tingkatkan melebihi kuota ujian mandiri yang dilaksanakan tiap PTN.
Sebagai Dirjen Dikti baru, bagaimana memandang UN dengan segala pro-kontranya?
UN sangat terkait dengan SNMPTN. Ada dua konsep untuk ujian,satu adalah tes yang menguji capaian seseorang dari apa yang sudah dia pelajari dan yang kedua adalah tes seleksi potensi ke depan jika anak itu sudah masuk ke perguruan tinggi apakah mampu menyelesaikannya atau tidak? Namun keduanya bisa diseder-hanakan dengan menggabung UN dengan SNMPTN atau ada pembagian proporsi dari hasil ujian dan satu lagi dari hasil ujian seleksi baru nilainya nanti digabungkan.Namun opsi itu masih dalam kajian. (neneng zubaidah).

Sumber: http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/content/view/331759/

Berita Terkini

Kegiatan

Pengumuman

Artikel

KOMERSIALISASI PADA SENI PERTUNJUKAN BALI

Kiriman : Dr. Kadek Suartaya, S.S.Kar., M.Si. Abstrak Dinamika zaman yang terkait dengan gelombang transformasi budaya memunculkan perkembangan, pergeseran dan perubahan terhadap sendi-sendi kehidupan masyarakat Bali. Spesialisasi pada suatu bidang tertentu melahirkan...

Loading...