Tidak Mengajar 12 SKS, Tunjangan Dicabut

Mar 6, 2010 | Berita

SOLO-Konsekuensi adanya sertifikasi dosen harus diimbangi dengan jumlah jam mengajar di depan mahasiswa. Dalam seminggu, setiap dosen wajib mengajar minimal 12-16 SKS atau satuan kredit semester.

”Itu sesuai dengan EWMP (ekuivalensi wajib mengajar penuh) bagi dosen yang sudah memperoleh sertifikasi. Mereka memperoleh tunjangan sebesar sekali gaji pokok, tetapi kewajibannya mengajar 12-16 SKS,” kata Prof Dr Ravik Karsidi MS.
Pembantu Rektor Bidang Akademik UNS itu menambahkan, saat ini Tim Sertifikasi Dosen UNS sedang melakukan pendataan pada seluruh dosen yang sudah mengantongi sertifikasi maupun yang baru diproses, serta yang baru akan mengajukan.
Pendataan itu dilakukan secara berjenjang dari laporan para dosen sendiri, lalu dicocokkan dengan data fakultas serta universitas. Dengan data itu, akan dilakukan penertiban EWMP sehingga tidak ada dosen yang kurang dari 12 SKS mengajar.
”Mulai dari guru besar, bahkan yang menjabat sebagai pejabat struktural seperti dekan, rektor, semuanya akan didata. Sebab meski menjabat secara struktural, namun mereka juga dosen sehingga wajib mengajar,”  kata dia.
Sebagaimana diwartakan, sampai saat ini ada 404 dosen di UNS yang sudah mengantongi sertifikasi. Adapun yang baru dalam proses ada 270 orang, dan lebih dari separoh dari 1.586 dosen belum memperoleh sertifikasi. (SM, 3/3).
Dia mengatakan, jika nanti peraturan EWMP itu diterapkan, maka kemungkinan dosen akan mengajar di luar atau di kampus lain, sangat kecil. (an-45)

Sumber: http://suaramerdeka.com/v1/index.php/read/cetak/2010/03/06/101206/Tidak-Mengajar-12-SKS-Tunjangan-Dicabut

Berita Terkini

Kegiatan

Pengumuman

Artikel

KOMERSIALISASI PADA SENI PERTUNJUKAN BALI

Kiriman : Dr. Kadek Suartaya, S.S.Kar., M.Si. Abstrak Dinamika zaman yang terkait dengan gelombang transformasi budaya memunculkan perkembangan, pergeseran dan perubahan terhadap sendi-sendi kehidupan masyarakat Bali. Spesialisasi pada suatu bidang tertentu melahirkan...

Loading...