Tunjangan Dosen dan Guru Besar Bisa Dicabut?

Jan 12, 2010 | Berita

Sumber: http://edukasi. kompas.com/ read/2010/ 01/11/13460084/ Waduh..Tunjangan .Dosen.dan. Guru.Besar. Bisa.Dicabut

Ketua Majelis Rektor Haris Supratno, Minggu (10/1/2010), mengatakan, dosen harus memenuhi 12 satuan kredit semester (SKS) setiap akhir semester, sedangkan guru besar 12 SKS ditambah dengan 3 tugas khusus. Evaluasi akan dilakukan setiap semester.
Rektor, kata Haris, mendapat tugas baru, yakni melaporkan kinerja dosen dan guru besar setiap semester kepada Dirjen. Kalau mereka tidak memenuhi syarat, maka tunjangan yang diberikan bisa dicabut.
Tiga tugas tambahan guru besar adalah menulis buku, membuat karya ilmiah atau artikel, serta menyebarkan gagasan kepada masyarakat. Guru besar yang jadi rektor, dekan, atau kajur, cukup mengerjakan tiga tugas tambahan ini tanpa harus memenuhi kuota 12 SKS.
Sementara itu, pencabutan tunjangan hanya berlaku untuk satu semester. Tunjangan akan diberikan lagi kalau persyaratan dipenuhi.
Aturan baru tentang evaluasi dosen dan guru besar ini didukung oleh Ketua Sertifikasi Dosen Universitas Airlangga (Unair) Prof Mohammad Zainuddin. “Tambahan kesejahteraan dari pemerintah sebagai konsekuensi sertifikasi hendaknya diimbangi dengan prestasi. Tak berlebihan bila dosen bersertifikat harus mengajar 12-16 SKS,” ujarnya. Sesuai UU 14/2005 tentang Guru dan Dosen, tunjangan profesi diberikan pada dosen bersertifikasi pendidik sebesar satu bulan gaji pokok. Bagi seorang guru besar, tunjangan yang diterima menjadi tiga kali lipat. (rey)

Berita Terkini

Kegiatan

Pengumuman

Artikel

KOMERSIALISASI PADA SENI PERTUNJUKAN BALI

Kiriman : Dr. Kadek Suartaya, S.S.Kar., M.Si. Abstrak Dinamika zaman yang terkait dengan gelombang transformasi budaya memunculkan perkembangan, pergeseran dan perubahan terhadap sendi-sendi kehidupan masyarakat Bali. Spesialisasi pada suatu bidang tertentu melahirkan...

Loading...