Pelaporan Pajak Tahunan (SPT) 2015

Jan 27, 2016 | pengumuman

Nomor : 346/ITS.4.2/KU/2016

Institut Seni Indonesia Denpasar

Terkait dengan pelaporan pajak tahunan (SPT) tahun 2015, bersama ini kami sampaikan kepada seluruh Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Institut Seni Indonesia Denpasar agar mengumpulkan Kartu tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku ke sub bag. Keuangan – Biro Administrasi Umum dan Keuangan paling lambat tanggal 2 pebruari 2016.

Bagi Pegawai Negeri Sipil yang sampai batas waktu terakhir tidak mengumpulkan KTP, maka yang bersangkutan harus melaporkan pajak tahnan (SPT)_ 2015 ke kantor pajak.

Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami mengucpakan terima kasih.

Berita Terkini

Kegiatan

Pengumuman

Artikel

KOMERSIALISASI PADA SENI PERTUNJUKAN BALI

Kiriman : Dr. Kadek Suartaya, S.S.Kar., M.Si. Abstrak Dinamika zaman yang terkait dengan gelombang transformasi budaya memunculkan perkembangan, pergeseran dan perubahan terhadap sendi-sendi kehidupan masyarakat Bali. Spesialisasi pada suatu bidang tertentu melahirkan...

Loading...