Perubahan Perguruan Tinggi Menjadi Badan Hukum Pendidikan

Feb 23, 2010 | pengumuman

SURAT EDARAN Nomor   : 170/D/T/2010 Tanggal: 17 Februari 2010

Hal  : Perubahan perguruan tinggi menjadi Badan Hukum Pendidikan

Yth.  1. Semua Pemimpin Perguruan Tinggi Badan Hukum Milik Negara

2. Semua Pemimpin Perguruan Tinggi Negeri

di lingkungan Kementerian Pendidikan Nasional

Sehubungan dengan  ditetapkannya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan pada tanggal 16 Januari 2009, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan menyatakan bahwa satuan pendidikan tinggi yang telah didirikan oleh Pemerintah berbentuk badan hukum pendidikan.
  2. Menteri Pendidikan Nasional telah mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 32 Tahun 2009 tentang Mekanisme Pendirian Badan Hukum Pendidikan, Perubahan Badan Hukum Milik Negara Atau Perguruan Tinggi,  Dan Pengakuan Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi Sebagai Badan Hukum Pendidikan.

Mengingat jumlah perguruan tinggi negeri termasuk perguruan tinggi badan hukum milik negara (PT BHMN) adalah 84 (delapan puluh empat), untuk memudahkan pembahasan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Sekretariat Negara, perlu adanya pengaturan prioritas perguruan tinggi untuk menjadi Badan Hukum Pendidikan Pemerintah (BHPP) sebagai berikut.

  1. Semua PT BHMN agar mengusulkan perubahan bentuk menjadi BHPP paling lambat bulan Juni tahun 2010.
  2. Semua perguruan tinggi negeri yang telah menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum (PTN PPK-BLU) agar mengusulkan perubahan bentuk menjadi BHPP paling lambat bulan Agustus tahun 2010.
  3. Perguruan tinggi negeri selain sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 agar mengusulkan perubahan bentuk menjadi BHPP sesuai dengan jadwal dan kategori pengelompokan (terlampir).
  4. Bagi perguruan tinggi yang menghendaki segera beralih menjadi BHPP dapat mengajukan kepada Menteri Pendidikan Nasional dengan mengabaikan pengaturan waktu sebagaimana dimaksud pada angka 1, angka 2, dan angka 3.
  5. Usul perubahan perguruan tinggi negeri menjadi BHPP sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai dengan angka 4 diajukan oleh perguruan tinggi yang bersangkutan kepada Menteri Pendidikan Nasional melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi c.q. Direktorat Kelembagaan dengan tembusan disampaikan kepada Sekretariat Jenderal c.q. Biro Hukum dan Organisasi.

Selanjutnya untuk memperlancar proses perubahan perguruan tinggi menjadi BHPP dimaksud, Kementerian Pendidikan Nasional cq Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi akan memberikan fasilitasi antara lain pendampingan.

[download id=”261″]

Berita Terkini

Kegiatan

Pengumuman

Artikel

KOMERSIALISASI PADA SENI PERTUNJUKAN BALI

Kiriman : Dr. Kadek Suartaya, S.S.Kar., M.Si. Abstrak Dinamika zaman yang terkait dengan gelombang transformasi budaya memunculkan perkembangan, pergeseran dan perubahan terhadap sendi-sendi kehidupan masyarakat Bali. Spesialisasi pada suatu bidang tertentu melahirkan...

Loading...