Prosedur Guru Besar Diperketat

Feb 20, 2010 | Berita, pengumuman

Dibentuk Kelompok Keilmuan

Sumber: http://cetak.kompas.com/read/xml/2010/02/20/04303159/prosedur.guru.besar.diperketat

Jakarta, Kompas – Prosedur pengajuan untuk menjadi guru besar di perguruan tinggi akan diperketat. Hal ini dimaksudkan untuk menjamin kualitas seorang guru besar sehingga benar-benar memiliki keahlian keilmuan tertentu, bukan sekadar memenuhi persyaratan administratif.

Menteri Pendidikan Nasional Muhammad Nuh mengatakan hal itu kepada wartawan, Jumat (19/2) di Jakarta. ”Kebijakan ini bukan tiba-tiba dan bukan reaktif,” kata Nuh, didampingi Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi yang juga Wakil Menteri Pendidikan Nasional Fasli Jalal.

Menurut Mendiknas, sejak dua bulan lalu, Kementerian Pendidikan Nasional mulai meninjau kembali sistem evaluasi persetujuan pemberian status guru besar. Selain itu, juga dibentuk peer group atau kelompok dengan bidang keilmuan yang spesifik. Kelompok itu bertugas meninjau karya ilmiah yang diajukan untuk kenaikan jenjang atau memperoleh gelar guru besar.

”Sebenarnya sekarang sudah ada tim penilai, tetapi kami ingin lebih memperketat lagi tim itu, tidak hanya dari aspek administratif, tetapi dipertajam dari aspek akademik keilmuan,” kata Nuh.

Bukti bahwa Kementerian Pendidikan Nasional sangat ketat dalam pemberian gelar guru besar, sambung Nuh, sepanjang tahun 2009 perguruan tinggi negeri mengajukan permohonan 986 calon guru besar. Namun, yang disetujui hanya 286 guru besar. ”Ini membuktikan, untuk menjadi guru besar sangat ketat dan selektif,” kata Nuh.

Penambahan guru besar di perguruan tinggi juga tidak terjadi lonjakan. Tahun 2008, misalnya, ada 3.439 guru besar di perguruan tinggi negeri (PTN), sedangkan pada 2009 ada 3.662 guru besar. Adapun di perguruan tinggi swasta, tahun 2008 ada 512 guru besar, tahun 2009 ada 573 guru besar.

Pemberian sanksi

Terkait dengan pemberian sanksi kepada guru besar yang melakukan pelanggaran akademik, Nuh mengembalikan masalah itu kepada pihak perguruan tinggi masing-masing. Pasalnya, penanganan penyimpangan dosen menjadi tugas tim kode etik di perguruan tinggi masing-masing.

”Pemerintah tidak dapat turut campur karena setiap perguruan tinggi telah diberikan otonomi,” ujarnya.

Wakil Menteri Pendidikan Nasional Fasli Jalal menambahkan, jika terjadi pelanggaran, rektor bisa memberikan sanksi, mulai dari teguran, baik secara tertulis maupun lisan, penundaan pemberian hak-hak dosen, penurunan pangkat dan jabatan akademik, dan pemberhentian dengan hormat serta pemberhentian dengan tidak hormat.

”Itu hak otonomi setiap perguruan tinggi,” kata Fasli.(LUK/THY)

Berita Terkini

Kegiatan

Pengumuman

Artikel

KOMERSIALISASI PADA SENI PERTUNJUKAN BALI

Kiriman : Dr. Kadek Suartaya, S.S.Kar., M.Si. Abstrak Dinamika zaman yang terkait dengan gelombang transformasi budaya memunculkan perkembangan, pergeseran dan perubahan terhadap sendi-sendi kehidupan masyarakat Bali. Spesialisasi pada suatu bidang tertentu melahirkan...

Loading...